
Foto. Penangkapan Pelaku Pencabulan Anak di Mojokerto: Ayah Tiri dan Kakak Ipar Korban Dibekuk
Mojokerto .Indexberita.com Satuan Reserse Kriminal Polresta Mojokerto berhasil menangkap dua pelaku kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur pada hari Jumat (23/2/2024).
Kedua pelaku adalah ayah tiri dan kakak ipar korban. Mereka berhasil diamankan di lokasi yang berbeda.
Sukisno (43), ayah tiri korban, diduga melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 4 kali di rumahnya. Sementara Totok Hariyanto (31), kakak ipar korban, diduga melakukan pencabulan sebanyak 3 kali.
Korban, AP (15), seorang siswa kelas 2 SMP, mengalami pelecehan seksual oleh ayah tiri dan kakak iparnya sendiri.
Kejahatan ini terungkap setelah korban hamil sekitar 2 bulan dan melaporkannya bersama ayah kandungnya.
Polisi segera melacak kedua pelaku yang telah melarikan diri. Sukisno kabur ke Kutai Timur, Kalimantan Timur, sedangkan Totok melarikan diri ke Jombang.
Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap Sukisno di Kalimantan Timur dan Totok di daerah Jogoroto, Jombang.
Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Polresta Mojokerto untuk proses penyidikan.
Kasatreskrim Polresta Mojokerto, AKP Rudi Zaeny, menyatakan bahwa keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda, Sukisno di Kutai Timur dan Totok di Jogoroto, Jombang.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(IB)













