Home / Kriminal

Jumat, 28 Juni 2019 - 10:20 WIB

Gundul Marinir Palsu Ngencani Sepuluh Orang Lewat Facebook

MOJOKERTO. SorotIndoMedia.com Eko Tugas Saputro(36)Warga Dusun Sambiroto Kecamatan Balong Panggang Kabupaten Gresik kini mendekam di sel tahanan Mapolres Mojokerto,pasalnya pemuda ini melakukan tindak pidana penipuan dan pengelapan dengan cara mengajak berkenalan melalau FB, korban mengaku bernama Iham dan juga mengaku sebagai anggota marinir berseragam lemgkap.

Tersangka di tangkap di Raya Pacet Kecamatan Pacet Mojokerto pada hari Minggu (22/2019)sekira jam 14.00 WIB unit resmob mendapat laporan .

READ  Satresnarkoba Polres Mojokerto Ringkus Pengedar Sabu, Sita 17,69 Gram Sabu

Dalam pres rilisnya di ruang vitkon polres Mojokerto Jumat (29/6/2019)

AKP Muhammad Sholikhin Feri Menjelaskan tersangka Eko Tugas Saputro mengajak berkenalan melalui FB dan mengaku bernama Ilham dengan foto profilnya sebagai Anggota Marinir berseragam lengkap ,sehingfa para korban mau di ajak berteman melalui facebook.

Masih kata Feri.dari modus pelaku mengajak komunikasi dan bertemu kemudian para korban di jemput mengunakan mobil ,korban di ajak dan di bujuk rayuanya sehingga mudah percaya dan di ajak menikah sehingga para korban mau di ajak hubungan badan korban dengan bujuk rayu untuk memakai anting emas cincin dan lalu di ajak keliling keliling dan kemudian korban di suruh naruh di mobil dan korban di suruh belanja ke Alfamart lalu tersangka kabur .

READ  Dua Bule Gasak Uang di Toko Perabotan Trowulan, Modus Ajak Ngobrol dan Tukar Uang

Di tambahkan dengan pengakuan korban sebagai pekerja sekuriti tersangka mengajak korban sebanyak 10 orang yang dia kerjakan melakukan di hotel,

READ  13 Tersangka Diamankan dalam Operasi Pekat Semeru II 2025, Polres Mojokerto Tegas Berantas Kriminalitas

Dari hasil press rilisnya polisi mengamankan barang bukti berupa.

Satu Mobil Avanza,satu buah HP,sepasang giwang emas,uang tunai 550.000,2 cibcin emas,anting mas,

Kini tersangka kita jerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP jo pasal 64 KUHP di ancam denga pidana penjara selamanya lamanya empat tahun(Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Modus Ranjau dan Peta Lokasi, Jaringan Sabu Antar Kabupaten Terbongkar

Kriminal

Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Ungkap 22 Kasus, 5.359 Jiwa Diselamatkan dari Jeratan Narkoba

Kriminal

Polsek Dlanggu Berhasil Ungkap Peredaran Pil Double L 

Kriminal

Peduli dengan Masyarakat, Polresta Mojokerto Amankan Pengedar Ganja Siap Edar

Kriminal

Brutal! Residivis Asal Lamongan Perkosa dan Rampok Wanita yang Baru Dikenal Lewat Facebook

Kriminal

Pelaku Pembunuhan Di Temon Trowulan, Dihadiahi Timah Panas Dua Kakinya

Kriminal

Toko Emas Di Jetis Di Satroni Perampok, 15 Kalung Emas Raib

Kriminal

Polres Mojokerto Ungkap Kasus Pencurian Brankas Rp1,4 Miliar di Kampus KH Abdul Chalim Pacet, 3 Pelaku Ditangkap Lintas Provinsi
?>