Home / Kriminal

Selasa, 23 November 2021 - 12:57 WIB

Tidak Habis Pikir,Ayah Dan Anak Melucuti Anak Sedang Pacaran Bawa Kabur Motor

Foto.Tidak Habis Pikir,Ayah Dan Anak Melucuti Anak Sedang Pacaran Bawa Kabur Motor

Foto.Tidak Habis Pikir,Ayah Dan Anak Melucuti Anak Sedang Pacaran Bawa Kabur Motor

Foto.Tidak Habis Pikir,Ayah Dan Anak Melucuti Anak Sedang Pacaran Bawa Kabur Motor

MOJOKERTO, – Totok Irwan Sah (39) bukanlah sosok Ayah yang baik. Bagaimana tidak, warga Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo tersebut mengajaknya anaknya yang bernama Danang Prasityo (19) untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dua orang korbannya masih berusia di bawah umur. Kini keduanya harus berurusan dengan hukum setelah berhasil diringkus oleh Polresta Mojokerto.

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam rilis Selasa (22/11/2021) di Mapolresta Mojokerto mengatakan, kedua tersangka terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan kepada dua korban yang berusia di bawah umur. Peristiwa itu terjadi pada 12 November 2021 lalu dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan lorong bawah tol di kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto. Ketika itu tersangka yang membawa mobil melihat dua korban yang duduk di tepi jalan dan sedang bermesraan. Tersangka mendatangi korban dan menakut-menakuti dengan mengaku sebagai aparat kepolisian. Tersangka memaksa korban untuk menyerahkan kunci motor, handphone dan memaksa agar korban melucuti semua pakaiannya. Dengan terpaksa korban menurutinya, setelah korban dipukul oleh tersangka.

READ  Kasat Reskrim Polres Mojokerto Ungkap Kasus Debt Collector Ilegal, Tiga Pelaku Dibekuk

“Pelaku dalam melaksanakan aksinya mengaku sebagai aparat kepolisian menakut-nakuti korban, karena korban posisinya berduaan di tempat sepi,” katanya Kapolresta Mojokerto.

READ  Kapolresta Mojokerto Perintahkan Jajaranya ,Kejar Alvian DPO Curanmor

Masing masing korban adalah F (18) dan D (17). Keduanya masih kategori dibawah umur karena belum genap berusia 18 tahun.

Kapolresta Mojokerto mengaku tidak habis pikir apa yang dilakukan oleh tersangka Totok yang tega meengajak anak kandungnya untuk berbuat kejahatan dan mengajarkan sesuatu yang tidak menggunakan asas-asas kemanusiaan dan kesusilaan.

“Anggota berhasil menangkap tersangka pada hati ke tujuh di daerah Nganjuk. Tersangka Totok terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur di bagian kaki karena mencoba melarikan diri,” Kata AKBP Rofiq.

Masih kata AKBP Rofiq, dirinya menghimbau orang tua untuk lebih memperhatikan putra putrinya yang berusia belasan tahun.

READ  Batal Nikahi Pacar, Karyawan Toko Di Mojokerto Ditangkap Polisi

“Saya berharap ada hikmah dari peristiwa ini sehingga masyarakat lebih perhatian terhadap anak-anaknya, jangan terlalu dibiarkan bebas dilepas,” pungkasnya.

Sementara itu tersangka Totok mengaku sangat menyesali perbuatannya. Dirinya mengaku cuma sekali melakukan aksi kejahatan itu.

“Saya menyesal, enggak akan mengulangi lagi, saya memukul korban dua kali karena karena melawan,” ucapnya.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu barang bukti yang diamankan Polresta mojokerto antara lain motor honda vario milik korban, beberapa unit handphone dan surat kendaraan.(Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Pelaku Pembunuhan Di Temon Trowulan, Dihadiahi Timah Panas Dua Kakinya

Kriminal

Berpura-pura Beli HP, Pelaku Pemerasan Ditangkap Jatanras Polres Mojokerto

Kriminal

Tak Sesuai Dengan Surat Pernyataan Soal KDRT,Orang Tua Korban Menuntut

Kriminal

satresnarkoba Polresta Mojokerto Risngkus Pria pengedar Sabu – Sabu Asal Trowulan dengan BB 14,20 gram.
Utama

Kriminal

3 Pengedar Narkoba di Jombang Diringkus, 34,57 Gram Sabu dan 20 Ribu Pil Koplo Disita

Kriminal

Diduga Pengaruh Miras, 6 Pemuda Kedung Maling Keroyok Petugas PLN Hingga Terluka

Kriminal

Makelar Tanah Tipu Warga Sidoarjo Dibekuk Ditreskrimum Polda Jatim

Kriminal

Sadis. Menantu Bunuh Mertua Dan Membakarnya
?>