JOMBANG. Sorotindomedia.com Unit RESMOBĀ Sat Reskrim Polres Jombang berhasil mengamankan seorang Pemuda bernama AIP (24tahun) diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, Kamis (31/10/2019)
Kejadian terjadi pada hari Jumat tanggal 01 Januari 2016 sekira pukul 01.00 Wib di rumah AIP (24 tahun), pekerjaan Swasta, alamat Dusun Doro RT/RW 001/001 Desa Karang dagangan Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang
Awal mula AIP mengajak jalan-jalan korban pada hari Tahun Baru, korban yang masih keponakannya sendiri, kemudian meminta korban untuk menginap dirumahnya, sekira pukul 01.00 Wib, nafsu bejatnya muncul dan mendekati korban , berusaha membuka celana panjang yang dipakai korban kemudian langsung berhubungan layaknya suami istri
Meskipun korban saat itu melawan dan menangis, terlapor malah mengancam korban, sampai dengan pukul 05.00 Wib terlapor baru berhenti melakukan tindakannya,
Atas kejadian tersebut selanjutnya ANS, (44 tahun,) melaporkan ke SPKT Polres Jombang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
Menindak lanjuti laporan tersebut di atas tim *Resmob* polres jombang segera melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku, dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019 Sekira pukul 20.30 Wib di rumah di Dusun/Desa kayen kecamatan bandar kedungmulyo kabupaten jombang, Anggota Resmob Polres Jombang telah berhasil mengamankan pelaku yang hendak melarikan diri Selanjutnya pelaku di amankan ke Polres Jombang guna penyidikan lebih lanjut
Menurut Kasat Reskrim polres Jombang AKP Azi Pratas Gus Pitu, dalam pengakuan sementara tersangka mengakui telah melakukan terhadap 8 (delapan) orang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 5 tahun penjara.,” Pungkasnya.(fatur)
















