Home / Hukum

Jumat, 1 November 2019 - 22:10 WIB

Perkosa 9 Gadis Pemuda Warga Kecamatan Bandarkedung Mulyo Diamankan Polres Jombang

JOMBANG. Sorotindomedia.com Unit RESMOBĀ  Sat Reskrim Polres Jombang berhasil mengamankan seorang Pemuda bernama AIP (24tahun) diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, Kamis (31/10/2019)

Kejadian terjadi pada hari Jumat tanggal 01 Januari 2016 sekira pukul 01.00 Wib di rumah AIP (24 tahun), pekerjaan Swasta, alamat Dusun Doro RT/RW 001/001 Desa Karang dagangan Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang

Awal mula AIP mengajak jalan-jalan korban pada hari Tahun Baru, korban yang masih keponakannya sendiri, kemudian meminta korban untuk menginap dirumahnya, sekira pukul 01.00 Wib, nafsu bejatnya muncul dan mendekati korban , berusaha membuka celana panjang yang dipakai korban kemudian langsung berhubungan layaknya suami istri

READ  Kapolres Mojokertokota Memberikan Apresiasi Kepada Wanita Selam Indonesia

Meskipun korban saat itu melawan dan menangis, terlapor malah mengancam korban, sampai dengan pukul 05.00 Wib terlapor baru berhenti melakukan tindakannya,
Atas kejadian tersebut selanjutnya ANS, (44 tahun,) melaporkan ke SPKT Polres Jombang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

READ  Ketakutan, Pengendara Motor Tak Pakek Masker Di Tempeli Virus Covid-19

Menindak lanjuti laporan tersebut di atas tim *Resmob* polres jombang segera melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku, dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019 Sekira pukul 20.30 Wib di rumah di Dusun/Desa kayen kecamatan bandar kedungmulyo kabupaten jombang, Anggota Resmob Polres Jombang telah berhasil mengamankan pelaku yang hendak melarikan diri Selanjutnya pelaku di amankan ke Polres Jombang guna penyidikan lebih lanjut

READ  Pemdes Kertorejo Jombang, Adakan Deglarasi Damai Dan Doa Bersama Menjelang Pilkades

Menurut Kasat Reskrim polres Jombang AKP Azi Pratas Gus Pitu, dalam pengakuan sementara tersangka mengakui telah melakukan terhadap 8 (delapan) orang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 5 tahun penjara.,” Pungkasnya.(fatur)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto Mendapat Apresiasi Dari Wakil DPRD II Jawa Timur Menangani Covid -19

Hukum

Antisipasi Omicron, Polres Tuban Gelar Pamor Keris Gabungan Sasar Tempat Keramaian

Hukum

HUT Bhayangkara Ke 75, Satpas Polresta Mojokerto Berikan Layanan Vaksinasi Bagi Pemohon SIM

Hukum

Dari Dapur Umum, Polwan Polresta Mojokerto bagi Nasi dan Susu Untuk Pasien Isoman

Hukum

PPKM Mikro, Polda Jatim Kerahkan 6. 043 Personil Babinkamtibmas.

Hukum

Sepanjang 740 Meter Bendera Merah Putih Bentangkan Mojokertokota

Hukum

Hasil Ungkap Polres Mojokertokota Amankan 231,88 Gram Sabu

Hukum

Polres Mojokerto Revitalisasi Jalur Rawan Laka Jelang Operasi Ketupat 2023
?>