Foto.Petugas Gabungan Parengan Tuban Lakukan Penyekatan Kendaraan Masuk Di Wilayah Perbatasan
Tuban.Indexberita.com Petugas gabungan Parengan melaksanakan Penyekatan Kendaraan di Pos Pantau, ada pun petugas yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Kesehatan menggelar operasi dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, guna menindaklanjuti Intruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Tuban No. 65 Tahun 2020. Yang mana sasarannya antara lain kendaraan masuk ke wilayah Tuban, yakni perbatasan antar Kabupaten Tuban dengan batas Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, kegiatan berlangsung pada Selasa (05/01/2021).
Kegiatan tersebut sebagai upaya pencegahan dan penanganan dari peredaran penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Tuban, sesuai apa yang disampaikan oleh Bupati Tuban H. Fathul Huda melalui Perbup Nomor 65/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang sebelumnya mengeluarkan Perbup Nomor 34/2020 tentang Wajib menggunakan Masker sebagai Protokol Kesehatan, dengan mengimplementasikan inpres tersebut di wilayah Kecamatan Parengan khususnya.
Penyekatan kendaraan dilakukan bagi pengendara dari luar kota atau warga masyarakat yang datang dari luar daerah dan akan masuk ke Tuban melalui perbatasan, mereka di cek suhu tubuh dan di data oleh para petugas. Pantauan di lapangan, petugas masih banyak mendapati pengendara yang tidak menggunakan masker sebagai proteksi dini, dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Mereka pun dihimbau untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Protkes) sesuai yang diinstruksikan oleh pemerintah.
Danramil 18/Parengan Kodim 0811 Tuban Kapten Inf Sunaryo bersama Kapolsek Parengan Polres Tuban Iptu Gunadi, menggelar Penyekatan Kendaraan di Pos Pantau Perbatasan guna memastikan upaya memutus mata Covid-19 dengan menegakkan Perbup No. 65/2020. Yakni menggelar Operasi ini dengan menggandeng Satpol PP dan Instansi terkait didalamnya.
Pada saat apel gabungan Danramil 0811/18 Parengan Kapten Inf Sunaryo menyampaikan bahwa, “Kita akan laksanakan operasi dalam upaya penegakan sesuai Perbub Nomor 65/2020, yakni sebagai upaya Pencegahan dan Penanganan Penyebaran dari Virus Covid-19, yang mana kita wajib mendukung peraturan pemerintah tersebut,” tuturnya.
Kapolsek Parengan Iptu Gunadi mengatakan, “Berdasarkan Perbub Nomor 65/2020, Kita akan berikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat sebelum penegakan dilaksanakan. Sasarannya pengguna jalan yang masuk ke Kabupaten Tuban melalui Pos Pantau Perbatasan, yang mana belum menerapkan prosedur protokol kesehatan saat ini,” katanya.
Apabila masih mendapati tidak menggunakan masker, Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Parengan akan menjatuhkan sanksi kepada pelanggar.
“Pelanggar akan diberikan sanksi sosial atau administrasi, dan diarahkan untuk melaksanakan Rapid Test,” jelasnya.
Tak hanya memberikan edukasi dan himbuan dalam Operasi Penyekatan Kendaraan di Pos Perbatasan, petugas juga membagikan masker kepada pengguna jalan, yang terjaring kedapatan tidak menggunakan masker saat melintas masuk melalui Pos Pantau Perbatasan. (Rem/Syim)