Home / Hukum

Jumat, 21 Juni 2024 - 13:30 WIB

PN Mojokerto Gelar Sidang PS di Lokasi Dugaan Perusakan Gembok

Utama

Foto. PN Mojokerto Gelar Sidang PS di Lokasi Dugaan Perusakan Gembok

MOJOKERTO. INDEXBERITA.COM Pengadilan Negeri Mojokerto kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perusakan gembok dengan terdakwa Stefano Yohandra dan Suprapto pada Jumat (22/6/2024). Sidang kali ini beragenda pembuktian setempat (PS) di lokasi kejadian di gudang Jalan By Pass, Kabupaten Mojokerto.

Sidang PS tersebut dihadiri oleh kedua terdakwa, penasihat hukum terdakwa, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), terdapat tiga titik yang diperiksa: pintu gerbang dan dua lokasi perusakan gembok di tangki penyimpanan tetes.

READ  Kunjungi PBNU, Kapolri Listyo Sigit Akan Sinergikan Ulama dan Umara Jaga Kamtibmas

Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus, S.H, menyatakan bahwa sidang PS ini digelar untuk memperjelas kejadian, terutama karena salah satu saksi memberikan kesaksian yang kurang jelas selama persidangan.

“Karena ada saksi yang kurang jelas, kami ingin memastikan kronologi yang sebenarnya. Kami perlu datang ke lokasi untuk membuktikan persisnya lokasi gembok dan juga di pintu gerbang, yang katanya terjadi tarik menarik antara terdakwa dengan petugas keamanan,” ujar Ketua Majelis Hakim.

READ  KPK Sita Tanah Milik Non Aktif Bupati Mojokerto MKP ,Di Mengelo

Ia juga menambahkan bahwa hasil sidang PS ini akan menjadi pertimbangan dalam menentukan keputusan dalam perkara ini. “Intinya, kami ingin memastikan mengenai posisi letak gembok, dan ini akan menjadi pertimbangan kami dalam mengambil keputusan,” jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Mojokerto, Angga Rizki Bagaskoro, S.H, menyampaikan bahwa sidang PS ini digelar atas permintaan majelis hakim untuk mendapatkan gambaran jelas kronologi yang disampaikan saksi-saksi selama persidangan.

READ  Kapolda Pimpin Serah Terima Jabatan Dirpamobvit Polda Jatim dan Kenaikan Pangkat Pengabdian

“Ini adalah untuk pembuktian keterangan saksi di persidangan dengan di lokasi kejadian perkara, dan hasilnya akan kami sampaikan dalam tuntutan kami,” kata JPU di lokasi sidang pembuktian setempat.

Kasus ini bermula ketika Hari Susanto, pemilik PT Akar Jati, menyewa dua tangki tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH). Namun, selama satu tahun, ia tidak membayar kewajiban sewa, yang kemudian memicu dugaan perusakan dan laporan ke polisi.

(Syim)

Share :

Baca Juga

Menawarkan Janda Harga 900 Ribu ,Warga Padusan Pacet  Di Bekuk Polisi

Hukum

Menawarkan Janda Harga 900 Ribu ,Warga Padusan Pacet  Di Bekuk Polisi

Hukum

Komplotan Spesialis Bobol Sekolah Diringkus, Beraksi 7 Kali di SD-SMK Mojokerto

Hukum

Polresta Mojokerto Salurkan Bansos Untuk Labkesda Kab Dan Pusat Labkes Kota Mojokerto

Hukum

Olah TKP Bus Ardiyansyah, Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Jatim Tidak di Temukan Tanda Pengeriman

Hukum

Desa Temon ,di Mojokerto Diguncang Dugaan Kecurangan Pemilu: Bawaslu Diminta Tindaklanjuti

Hukum

Kegiatan Razia dan Penyekatan antisipasi pergeseran massa ke Jakarta dalam rangka menghadapi putusan MK terkait perselisihan Pilpres 2019.

Hukum

Hadang dan Siram Pengguna Jalan, Warga Desa Petak Berikrar Dan Memohon Maaf

Hukum

Kapolda Jatim perintahkan Kapolres Jajaran Salurkan Bantu Sosial Bagi Masyarakat Kurang Mampu
?>