Home / Kriminal

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:27 WIB

Lima Terduga Pencuri Kabel Tembaga Diamankan, Belum Ditahan karena PT Telkom Belum Lapor

Mojokerto, IndexBerita.com— Satreskrim Polres Mojokerto menerima penyerahan lima orang terduga pelaku pencurian kabel tembaga yang diduga milik PT Telkom Indonesia dari tim intelijen Korem 082/CPYJ. Aksi pencurian terjadi di wilayah Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Kelima terduga pelaku yakni Daroji (36), warga Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto; Jonathan Adi Prabowo (30), warga Desa Sawojajar, Kedungkandang, Kota Malang; Hariyanto (41), warga Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Mojokerto; Umar Hidayat (48), warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Surabaya; serta Samsul Samsudin (38), warga Kelurahan/Kecamatan Simokerto, Surabaya.

READ  Penangkapan Pelaku Pengedar Narkotika di Trowulan, Polisi Sita 4 Paket Sabu-Sabu

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama menjelaskan bahwa kelima terduga pelaku diamankan oleh tim intelijen Korem 082/CPYJ pada Jumat dini hari (13/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB. Saat itu, mereka sedang menggali kabel tembaga yang ditanam sejak tahun 1971, yang diduga milik PT Telkom Indonesia namun kini sudah tidak berfungsi.

“Perkara dugaan pencurian kabel tembaga diserahkan kepada kami oleh tim intel Korem sekitar pukul 22.00 WIB. Langsung kami tindak lanjuti,” jelas AKP Nova kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).

READ  13 Tersangka Diamankan dalam Operasi Pekat Semeru II 2025, Polres Mojokerto Tegas Berantas Kriminalitas

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi bernopol S 8987 NE dan 10 potong kabel tembaga curian, masing-masing sepanjang dua meter. Barang bukti tersebut kini diamankan di Polres Mojokerto.

Meskipun tindakan mereka memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, pihak kepolisian belum bisa menahan kelima pelaku. Hal itu dikarenakan belum adanya laporan resmi dari PT Telkom Indonesia sebagai pihak yang dirugikan.

READ  Polisi Gadungan Babak Belur Dihajar Warga

“Hingga lebih dari 1×24 jam, belum ada laporan dari pihak Telkom ataupun pihak pemilik kabel. Akibatnya, kami belum bisa menentukan nilai kerugian dan belum bisa menahan para terduga pelaku demi kepastian hukum,” tambahnya.

Untuk sementara, kelima orang tersebut dipulangkan. Namun, seluruh barang bukti tetap diamankan di Mapolres Mojokerto guna proses penyelidikan lebih lanjut.(Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Pelaku Remas Payu Dara Di Ringkus Polisi

Kriminal

Polres Mojokerto Ringkus Dua Pelaku Begal Bersenjata Parang

Kriminal

Tragis, Bocah di Trowulan Jadi Korban Kekerasan oleh Ayah Kandung

Kriminal

Kejari Kabupaten Mojokerto Musnahkan Sabu, Obat Terlarang dan Uang Palsu

Kriminal

Resahkan Warga, 5 Pelaku Gengster Bersajam Diringkus Polres Mojokerto 

Kriminal

Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Operasi Pekat dan Pemusnahan Barang Bukti Terbaru 2024

Kriminal

Memanfaatkan Kecelakaan untuk Mencuri Motor, Pelaku Curanmor Ditangkap

Kriminal

Polsek Pungging Berhasil Ringkus 3 Pelaku Narkoba Jenis Sabu
?>