Home / Kriminal

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:27 WIB

Lima Terduga Pencuri Kabel Tembaga Diamankan, Belum Ditahan karena PT Telkom Belum Lapor

Mojokerto, IndexBerita.com— Satreskrim Polres Mojokerto menerima penyerahan lima orang terduga pelaku pencurian kabel tembaga yang diduga milik PT Telkom Indonesia dari tim intelijen Korem 082/CPYJ. Aksi pencurian terjadi di wilayah Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Kelima terduga pelaku yakni Daroji (36), warga Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto; Jonathan Adi Prabowo (30), warga Desa Sawojajar, Kedungkandang, Kota Malang; Hariyanto (41), warga Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Mojokerto; Umar Hidayat (48), warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Surabaya; serta Samsul Samsudin (38), warga Kelurahan/Kecamatan Simokerto, Surabaya.

READ  Satrekrim Polres Mojokerto Bekuk Residivis Curanmor di 4 TKP

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama menjelaskan bahwa kelima terduga pelaku diamankan oleh tim intelijen Korem 082/CPYJ pada Jumat dini hari (13/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB. Saat itu, mereka sedang menggali kabel tembaga yang ditanam sejak tahun 1971, yang diduga milik PT Telkom Indonesia namun kini sudah tidak berfungsi.

“Perkara dugaan pencurian kabel tembaga diserahkan kepada kami oleh tim intel Korem sekitar pukul 22.00 WIB. Langsung kami tindak lanjuti,” jelas AKP Nova kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).

READ  Pelaku Gangster Sidoarjo Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi bernopol S 8987 NE dan 10 potong kabel tembaga curian, masing-masing sepanjang dua meter. Barang bukti tersebut kini diamankan di Polres Mojokerto.

Meskipun tindakan mereka memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, pihak kepolisian belum bisa menahan kelima pelaku. Hal itu dikarenakan belum adanya laporan resmi dari PT Telkom Indonesia sebagai pihak yang dirugikan.

READ  Kapolresta Mojokerto Perintahkan Jajaranya ,Kejar Alvian DPO Curanmor

“Hingga lebih dari 1×24 jam, belum ada laporan dari pihak Telkom ataupun pihak pemilik kabel. Akibatnya, kami belum bisa menentukan nilai kerugian dan belum bisa menahan para terduga pelaku demi kepastian hukum,” tambahnya.

Untuk sementara, kelima orang tersebut dipulangkan. Namun, seluruh barang bukti tetap diamankan di Mapolres Mojokerto guna proses penyelidikan lebih lanjut.(Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Gundul Marinir Palsu Ngencani Sepuluh Orang Lewat Facebook

Kriminal

Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan 270 Gram Sabu dari Pedagang Gorengan

Kriminal

20 Tersangka Terjaring Operasi Pekat, Polres Mojokerto Ungkap Peredaran Narkoba Berbahaya

Kriminal

Ditresnarkoba Polda Jatim, Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Kriminal

3 Pelaku Pembacokan Gunakan Samurai ,di Trowulan di Ringkus Polisi.

Kriminal

Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Operasi Pekat dan Pemusnahan Barang Bukti Terbaru 2024

Kriminal

Ujian Pencak Silat, Santri Pondok Pesantren Di Mojokerto Tewas Usai Sabung

Kriminal

Kepepet Hutang, Pria Asal Gresik Nekat Rampok Toko Emas
?>