Home / Hukum

Senin, 21 Maret 2022 - 07:37 WIB

Polresta Mojokerto Berhasil Mengungkap Kasus Kopi Beracun

MOJOKERTO KOTA – Kasus Percobaan pembunuhan di warung kopi yang ditangani polsek Dawarblandong selanjutnya membuahkan hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim menemukan kandungan pestisida pada bubuk kopi.

“Dari hasil laboraturium, Zat kimia mematikan itu berasal dari obat tikus merek Temix yang ditaburkan tersangka,” Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan,Senin (21/3/22).

Kejelasan tentang kopi beracun itu kata Kapolresta Mojokerto didapat setelah tiga minggu pemeriksaan, sampel bubuk kopi dikirim ke Labfor pada Selasa (1/3/2022) yang lalu.

”Alhamdulillah sudah diketahui. Isinya pestisida,”jelas Kapolresta Mojokerto.

READ  Penyekatan di Exit Tol Gedeg Polresta Mojokerto Putar Balik Kendaraan Bernopol Polisi B

Meskipun demikian, pihak Kepolisian belum bisa menjelaskan secara rinci jenis zat kimia yang terdapat pada pestisida tersebut.

”Baru selesai diambil dari Polda Jatim sore ini tadi dan ini masih dirapatkan dengan tim dokter juga,” jelas AKBP Rofiq.

Yang pasti lanjut AKBP Rofiq kandungan pestisida itu terdapat pada barang bukti yang diuji, meliputi bubuk kopi dalam toples serta bungkus racun dari tangan tersangka.

Hasil uji Labfor ini menjadi barang bukti baru dalam penyidikan kasus peracunan tersebut, sehingga semakin menguatkan sangkaan tindak pidana percobaan pembunuhan.

READ  Kasat Lantas Polresta Mojokerto Kenalkan Rambu Lalu lintas Sejak Dini Pada Pelajar SDN

”Bukti dari ahli labfor ini menjadi bahan penyidikan selanjutnya,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ponisri dan Nur dilarikan ke Puskesmas Dawarblandong karena mengalami keracunan.

Dampaknya, Ponisri mengalami mual, pusing, dan diare. Sedangkan, Nur jatuh pingsan dengan mulut berbusa. Parahnya, Nur mengalami kritis dan dirujuk ke ICU RSI Sakinah.

Keduanya diduga keracunan setelah meminum kopi di warung milik Ponisri. Warga mencurigai, Samino sengaja menaruh racun karena sakit hati kepada istrinya karena merasa diusir dan sang istri menggungatnya cerai, dikarenakan Pelaku sudah tiga minggu tidak pulang dan kerap mengancam istrinya, hal itu yang menguatkan kecurigaan warga kepada tersangka.

READ  Polres Jombang Ringkus Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Di hari yang sama, Resmob akhirnya membekuk Samino di rumah saudaranya di Dusun Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Dia mengaku menaburkan racun untuk tikus dan babi hutan pada toples berisi bubuk kopi di warung sang istri saat dini hari.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 53 tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 15 tahun penjara. (**19/MK/RH)

Share :

Baca Juga

Hukum

Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2021, Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Pembobol ATM

Hukum

Cegah Meluasnya Penularan virus Covid-19 Sat Samapta Polresta Mojokerto Semprotkan Desinfektan Di Pemukiman Warga

Hukum

AYO VAKSIN HARI BHAYANGKARA KE 75, KAPOLRES MOJOKERTO KOTA TINJAU VAKSINASI MASSAL

Hukum

Berikan Helm Gratis, Polisi Gunakan Hipnoterapi Sadarkan Pelanggar Saat Operasi Patuh Semeru 2022

Hukum

Ketua PCNU Kab. Mojokerto Ajak jaga Persatuan Pasca Putusan MK

Hukum

Motor Ditemukan, Korban Curanmor Mengucapkan Terima Kasih Kepada Polresta Mojokerto

Hukum

Jelang Libur Panjang Dan Tahun Baru Satlantas Polresta Mojokerto Dan Dishub Cek jalan Berlubang

Hukum

Pimpin Apel Pam Hari Raya Waisak, Kapolresta Mojokerto : Kita tetap melakukan pemantauan dan pengawasan
?>