Home / Hukum

Kamis, 26 Agustus 2021 - 07:01 WIB

Sapa Penumpang Kereta Api, Satlantas Polresta Mojokerto Edukasi Aplikasi Peduli Lindungi

Foto.Sapa Penumpang Kereta Api, Satlantas Polresta Mojokerto Edukasi Aplikasi Peduli Lindungi

Foto.Sapa Penumpang Kereta Api, Satlantas Polresta Mojokerto Edukasi Aplikasi Peduli Lindungi

Foto.Sapa Penumpang Kereta Api, Satlantas Polresta Mojokerto Edukasi Aplikasi Peduli Lindungi

Mojokerto – Satlantas Polresta Mojokerto sosialisasikan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi kepada calon penumpang kereta api dengan tujuan jarak dekat maupun jarak jauh guna memudahkan masyarakat yang sudah melakukan vaksin.

Kasatlantas Polresta Mojokerto, AKP Fitria Wijayanti SIK Bersama Kepala stasiun kereta api Mojokerto memberikan sosialisasi dan edukasi tentang penggunaan aplikasi peduli lindungi, agar calon penumpang lebih mudah saat melakukan perjalanan dengan mengantongi aplikasi tersebut. Kamis (26/8/21).

READ  Kapolresta Mojokerto Bekali Pesan Khusus Kepada Anggota

” Edukasi aplikasi ini agar masyarakat khususnya yang sering melakukan perjalanan menggunakan kereta api agar lebih mudah hanya berbekal aplikasi tentunya akan lebih mudah dan juga kita bagikan masker dan hand sanitizer, ” Terang AKP Fitria.

Selain itu, pihaknya tak lupa dimasa pandemi ini, juga melakukan sosialisasi tentang protokol Kesehatan yakni yang paling utama jaga jarak, masker dan hand sanitizer, “Kita dan jajaran mendapat sambutan baik dari para calon penumpang tadi juga ada ibu-ibu yang kesulitan soal download aplikasi, ” Tambah nya.

READ  Cegah Kebakaran Hutan,Polresta Mojokerto Gelar Apel Bersama

Sementara itu Kasi Humas Polresta Mojokerto IPDA juga menyampaikan bahwa Aplikasi PeduliLindungi adalah aplikasi yang dirancang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian BUMN untuk digunakan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas dalam mengatasi pandemi COVID-19 di Indonesia.

READ  Kapolres Mojokerto Bersama Forkopimda Meninjau Posko Induk Covid-19

“Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita COVID-19 dapat dilakukan,” terang IPDA Umam

Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi COVID-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.

Share :

Baca Juga

Hukum

Santuni Anak Yatim, Kapolresta Mojokerto : Anak yang dipilih Allah untuk bersanding Nabi Muhammad SAW

Hukum

Ratusan Pedagang Pasar Rajawali Palangka Raya Laku Rapid Test.

Hukum

Fenomena BBM, Kapolresta Mojokerto : Kita Tingkatkan Patroli Rutin dan Sosialisasi di SPBU

Hukum

Jenderal Pol Idham Azis Tindak Tegas Korupsi Dana Covid-19

Hukum

Ops Yustisi dan Berikan Himbauan Larangan Mudik, Kapolresta Mojokerto Terjun Langsung Ke Jalanan

Hukum

Ribuan Pesilat Gruduk Polsek Sooko Mojokerto

Hukum

Kapolresta Mojokerto Ingatkan Personel Ikhlas dan Tanggung Jawab Dalam Tugas Pam Ops Lilin

Hukum

Penyekatan di Trowulan, Polres Mojokerto Putar Balik Puluhan Kendaraan yang tak Dilengkapi Administrasi Perjalanan
?>