
Foto. Satpol PP Kabupaten Mojokerto Berikan Peringatan Keras kepada Penyelenggara Usaha Hiburan yang Melanggar Aturan selama Ramadhan
Mojokerto.Indexberita.com Dalam rangka mengawasi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1445H/2024M,
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto melaksanakan kegiatan patroli di wilayah Mojoanyar, Puri (sepanjang by pass), dan Sooko. Kegiatan ini dilakukan pada Jumat hingga Sabtu dinihari, tanggal 29 hingga 30 Maret 2024, mulai pukul 22.30 hingga 02.00 WIB.
Dibawah komando Mahendra, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Mojokerto, serta pelaksana Rukhaeni, Kasi Operasi Kedaruratan dan Dalmas Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Satpol PP melaksanakan sosialisasi dan himbauan secara humanis kepada para pelaku usaha hiburan.
Sosialisasi ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Pada kegiatan tersebut, Satpol PP menemukan beberapa pelanggaran, di antaranya masih adanya beberapa rumah musik yang berkedok sebagai cafe makan, tempat karaoke, tempat biliar, serta beberapa warung remang-remang yang masih beroperasi meskipun larangan untuk berkegiatan selama bulan suci Ramadhan.
Ditegaskan bahwa bagi yang tetap membandel akan dikenakan tindakan tegas, termasuk pencabutan izin usaha dan penutupan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra, menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat dan media massa yang telah aktif mendukung dalam menjaga ketertiban, ketentraman, serta keamanan di wilayah Kabupaten Mojokerto. “Tuturnya
“Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang tentram dan nyaman bagi seluruh masyarakat, terutama dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.(Syim)