MOJOKERTO, IndexBerita.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Prabu Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota, Selasa pagi (5/8/2025), Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifanto, SH, SIK, MH mengungkapkan keberhasilan Satresnarkoba dalam mengungkap 22 kasus tindak pidana narkoba selama periode 19 Mei hingga 31 Juli 2025.
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa dari 22 kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan 25 orang tersangka. Sebagian dari mereka kini telah dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sabu-sabu seberat 270,13 gram, 14 butir ekstasi, dan 2.630 butir pil double L. Selain itu, kami juga menyita 9 timbangan elektronik, 27 unit handphone, 8 unit kendaraan bermotor, serta uang tunai sebesar Rp1.628.000,” ujar AKBP Herdiawan.
Diketahui, narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Mojokerto Raya dengan sasaran utama kalangan pelajar dan anak muda.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, dikenakan pula Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
AKBP Herdiawan juga menyampaikan bahwa total nilai ekonomis dari barang bukti yang berhasil disita mencapai sekitar Rp367.459.000, terdiri dari narkotika jenis sabu (Rp351 juta), ekstasi (Rp8,4 juta), dan pil double L (Rp7,89 juta).
“Melalui pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan sebanyak 5.359 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
AKBP Herdiawan menegaskan komitmen Polres Mojokerto Kota untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari ancaman barang haram tersebut. (Syim)