Home / Hukum

Rabu, 16 Maret 2022 - 05:45 WIB

Selesaikan Masalah Dengan Mediasi, Kajati Luncurkan Kampung Restorative Justice

Foto.Selesaikan Masalah Dengan Mediasi, Kajati Luncurkan Kampung Restorative Justice

Foto.Selesaikan Masalah Dengan Mediasi, Kajati Luncurkan Kampung Restorative Justice

Foto.Selesaikan Masalah Dengan Mediasi, Kajati Luncurkan Kampung Restorative Justice

Mojokerto.Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati luncurkan Rumah Restorative Justice di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto. Tak hanya itu ia juga meresmikan kampung RJ pertama Di Kota Mojokerto, Rabu (16/3/2022).

READ  Polres Mojokerto Merilis Di Akhir Tahun 2019

Restorative Justice adalah upaya mendapaat perdamaian atara pelaku dan korban tindak pidana diluar jalur hukum.

Kampung Kranggan terpilih sebab tingkat kepatuhan masyarakat sangat tinggi.
Karena terdapat 9 kejati yang terpilih dari 33 kejaksaan negeri, kejaksaan Kota Mojokerto termasuk yang terpilih.

“Karena kalau kita lihat sejarahnya dari dalam wilayah hukumnya ada 3 kecamatan namum tingkat ketaatan penduduk nya tingkat 20 se indonesia,” ungkapnya.

READ  Kapolresta Mojokerto Bareng Dandim 0815, Ketua PN dan Dandenpom V/2 Silaturahmi ke Kyai

Syarat untuk dapat dilakukan perdamaian tanpa jalur hukum yakni,
Pertama, pelaku tindak pidana bukan residivis atau baru pertama melakukan tindak pidana.
Kedua, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.
“Ketiga, adanya upaya saling memaafkan dan kerugian secara materil tidak lebih dari 2.5jt”, lanjutnya.

READ  Penggelembungan Suara Terjadi di 18 TPS Desa Temon: Kuasa Hukum Ubaid Siapkan Laporan Pidana Pemilu

Ia menambahkan jika tujuan adanya restorative justice adalah mengembalikan situasi seperti keadaan semula, yang mana tercipta hubungan yang aman dan damai antar masyarakat.

“Kami bekerjasama dengan tokoh agama serta tokoh adat dalam menjalankan proses Restorative Justice ini, karena tokoh tersebut dihormati di kalangan masyarakat,” tuturnya.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Satlantas Polresta Mojokerto Gelar Pengetatan Larangan Mudik di Exit Tol Penompo

Hukum

Kapolri Lepas 40.366 Bhabinkamtimas Sebagai Tracer Penyebaran Covid-19

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersama PJU Cek Empat Gereja Sudah Maksimal Pelaksanaanya

Hukum

Razia Balap Liar, Polresta Mojokerto Sita Puluhan Motor dan Amankan Puluhan Pemuda

Hukum

Polisi Ungkap Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto

Hukum

Antisipasi Omicron, Polres Tuban Gelar Pamor Keris Gabungan Sasar Tempat Keramaian

Hukum

Aksi Personel Polresta Mojokerto Bantu Kendaraan Warga yang Mogok
Ganja Kering Seberat 0,55 Kg Di Amankan Unit Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang

Hukum

Ganja Kering Seberat 0,55 Kg Di Amankan Unit Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang
?>