Home / Kriminal

Selasa, 26 September 2023 - 19:22 WIB

Seorang Pelaku Curanmor ditangkap di Jalan Sawah

Seorang Pelaku Curanmor ditangkap di Jalan Sawah

Seorang Pelaku Curanmor ditangkap di Jalan Sawah

JOMBANG,INDEXBERITA.COM— – Tono (35), warga Desa Jembarsari, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang ditangkap usai mencuri motor warga Jombang. Ia ditangkap oleh warga saat berusaha kabur membawa motor curiannya.

Motor yang dicuri Tono milik Soibirin (51), warga Desa Sembung, Kecamatan Perak Jombang. Sepeda motor Honda Supra 125 bernopol S 6581 WH itu diparkir Shobirin di tanggul sungai Desa Sembung Kecamatan Perak Kabupaten Jombang dengan kunci masih menancap pada Senin (25/08/2023) pagi pukul 08.00 WIB.

READ  Satrekrim Polres Mojokerto Bekuk Residivis Curanmor di 4 TKP

Saat itu, Shobirin tengah bekerja di sawah miliknya. Melihat motor terparkir dengan kunci menancap, Tono lantas mendatanginya dan membawanya kabur.

“Sepeda motor korban diparkir di tanggul sungai dengan kunci kontak menancap. Pelaku mengambilnya lalu kabur ke arah utara,” kata Kapolsek Perak Iptu Kasnasin, Selasa (26/08/2023).

Dikatakan Iptu Kasnain, pelaku kabur ke arah utara atau arah jalan arteri menuju Nganjuk. Namun, korban yang mengetahui lantas berusaha meminta tolong warga. Shobirin bersama warga lantas mengejar pelaku yang kabur membawa motor korban.

READ  Pelaku Pembunuhan Di Temon Trowulan, Dihadiahi Timah Panas Dua Kakinya

Warga akhirnya menangkap pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Perak. Untuk penanganan lebih lanjut, penyidikan telah dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Jombang.

“Pelaku mengejar dan berteriak minta tolong kepada warga sekitar dan kemudian berhasil menangkap pelaku. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti di serahkan ke Polsek Perak dan penyidikan lebih lanjut ole Sat Reskrim Polres Jombang ,” ucapnya.

READ  Tukang Panggul Di Pasar Padangan ,Meninggal Mulut Keluar Nasi Goreng

Sementara, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengimbau kepada masyarakat, Jika menemukan potensi terjadinya tindak pidana atau telah terjadinya tindak pidana agar melaporkan melalui Call Center Polres Jombang.

“Kepada masyarakat diimbau jangan sungkan-sungkan melaporkan ke Polisi jika menemukan potensi terjadinya tindak pidana atau telah terjadinya tindak pidana bisa langsung menghubungi Call Center 110 atau WA Center Kandani 081323332022,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polres Mojokerto Kota, Bekuk Empat Orang Spesialis Pencurian Kabel Listrik

Kriminal

Pemuda di Trowulan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan

Kriminal

Kasus Persetubuhan di Mojokerto: Pria 34 Tahun Ditangkap, Janjikan Hadiah HP Baru

Kriminal

Polresta Mojokerto Bekuk Jaringan Pencuri Motor Lintas Daerah, Satu Pelaku Dua Kaki Tembus Timah Panas

Kriminal

Polres Jombang Bongkar Sindikat Miras Ilegal Antarprovinsi

Kriminal

Polres Jombang Ciduk Penjual Bahan Peledak Mercon

Kriminal

Polisi Rekonstruksi Adegan Kecelakaan Maut Tol Sumo, Tersangka Supir Ade Dihadirkan

Kriminal

Batal Nikahi Pacar, Karyawan Toko Di Mojokerto Ditangkap Polisi
?>