Mojokerto Indexberita.com Kematian tenaga kerja asing (TKA) asal China di PT Sun Paper Source (SPS), Kabupaten Mojokerto, mendapat perhatian serius dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur. Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan pada Selasa (31/3/2026), tim pengawas menemukan sejumlah kejanggalan terkait insiden kecelakaan kerja yang menewaskan teknisi berinisial HB (33).
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Timur, Taufik Hidayat, turun langsung bersama tim BIN Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan di lingkungan pabrik. Sidak tersebut juga didampingi Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto, Yo’i Afrida.
Menurut Taufik, dari hasil pemeriksaan awal, peristiwa tersebut masuk kategori tindakan tidak aman atau kelalaian saat bekerja, meski perusahaan dinilai telah memiliki prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Peristiwa ini masuk kategori tindakan tidak aman atau kecerobohan. Perusahaan sebenarnya sudah menerapkan prosedur K3 dalam pekerjaan,” ujar Taufik kepada wartawan usai sidak.
Namun demikian, pihaknya menemukan dugaan bahwa insiden kematian pekerja asing tersebut belum dilaporkan secara resmi kepada Disnaker, sehingga hal itu akan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut.
Korban diketahui merupakan warga asal Shaanxi, China, yang bekerja sebagai teknisi di bagian mesin rewinder. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban diduga melakukan pengecekan roll tisu dari arah yang tidak sesuai prosedur operasional standar (SOP).
“Seharusnya pengecekan dilakukan dari atas, tetapi korban melakukannya dari arah berlawanan. Akibatnya tangan korban tertarik mesin. Dari keterangan saksi, juga terjadi benturan di bagian dagu. Luka yang dialami berada di bagian leher atas,” jelasnya.
Taufik menambahkan, saat kejadian roll mesin dalam kondisi membuka sehingga secara teknis dinilai relatif aman jika prosedur dilakukan dengan benar.
Ia juga mempertanyakan tidak adanya teguran dari rekan kerja di sekitar lokasi saat korban melakukan tindakan yang dinilai berisiko.
“Sudah ada peringatan hati-hati tangan terjepit. Korban sebagai teknisi seharusnya memahami prosedur kerja yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara itu, Manager HR-GA Mekabox Internasional selaku perwakilan SPS Corporate, Hendro Djarot, menyatakan pihak perusahaan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SOP yang berlaku di lingkungan kerja.
“Akan kami perbaiki. Meski menurut kami SOP sudah lengkap dan P2K3 juga tersedia, kejadian ini menjadi pelajaran penting. Ke depan SOP akan kami buat dalam dua bahasa,” katanya.
Hendro menegaskan kejadian tersebut merupakan musibah yang tidak diharapkan semua pihak. Menurutnya, perusahaan juga telah mengambil langkah cepat setelah insiden terjadi, termasuk menghubungi keluarga korban, berkoordinasi dengan kepolisian, hingga menyelesaikan proses kompensasi dan penanganan jenazah.
“Seluruh kewajiban perusahaan sudah kami laksanakan,” tegasnya.
Kasus kecelakaan kerja yang menewaskan teknisi asal China tersebut sebelumnya menyita perhatian publik dan kini juga menjadi sorotan terkait dugaan keberadaan tenaga kerja asing yang belum sepenuhnya terdata di wilayah Kabupaten Mojokerto.