
Foto. Skandal Pemilu: Dugaan Penggelembungan Suara di Desa Temon, Mojokerto – Tantangan dan Optimisme Pelapor
Mojokerto.Indexberita.com Dugaan pelanggaran pemilu terkait penggelembungan surat suara di TPS desa Temon, kecamatan Trowulan, kabupaten Mojokerto, mengemuka setelah laporan dari Ananda Ubaid Sihabudin, Caleg Partai Demokrat nomor urut 3 Dapil 3 Kabupaten Mojokerto.
Setelah diperiksa selama dua hari oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto sejak 4 hingga 5 Maret 2024, pelapor dan 11 saksi dihadirkan, didampingi pihak kejaksaan dan kepolisian.
Ananda Ubaid Sihabudin optimis dengan kelanjutan laporannya, mengungkapkan bahwa saksi dan bukti yang disampaikan telah memenuhi unsur.
Proses klarifikasi terus berlanjut, dengan Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Mojokerto memeriksa pelapor, Ananda Ubaid Sihabudin, setelah memeriksa saksi-saksi dari KPPS dan PTPS.
Aris Fakhruddin Asy’at dari Bawaslu menyampaikan bahwa rapat pleno bersama Gakkumdu akan dilakukan untuk melanjutkan proses selanjutnya, termasuk pengiriman berkas ke Polres Mojokerto(IB)