Home / Kriminal

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:23 WIB

Suami Istri Ini Kerja Sama Curi Motor, Akhirnya Kejebak Polisi!

Foto. Suami Istri Ini Kerja Sama Curi Motor, Akhirnya Kejebak Polisi!

Foto. Suami Istri Ini Kerja Sama Curi Motor, Akhirnya Kejebak Polisi!

Mojokerto, Indexberita.com – Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah beraksi di 21 lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Enam orang tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus ini, termasuk pasangan suami istri, tiga residivis, dan seorang pengamen.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Aula Prabu Hayam Wuruk pada Selasa (4/3) siang, mengungkapkan bahwa para tersangka beraksi pada waktu yang bervariasi, mulai dari dini hari sekitar pukul 04.00 WIB hingga siang hari pukul 12.00 WIB.

READ  Satrekrim Polres Mojokerto Bekuk Residivis Curanmor di 4 TKP

Para tersangka yang diamankan yakni MDP (31) warga Kota Surabaya dan RAR (27) warga Mojokerto, yang merupakan pasangan suami istri. Selain itu, polisi juga menangkap DA (23) warga Gubeng, Surabaya, serta MH (24) warga Tambaksari, Surabaya, yang keduanya merupakan residivis. VK (22) warga Malang dan AB (27) warga Lamongan, seorang pengamen, juga turut diamankan dalam kasus ini.

READ  Tak Sesuai Dengan Surat Pernyataan Soal KDRT,Orang Tua Korban Menuntut

“Dari hasil pengungkapan, kami mengamankan barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor, enam anak kunci palsu, kunci T, tujuh buah kaos, BPKB, serta seperangkat alat isap sabu,” ujar AKBP Daniel.

Modus operandi para pelaku adalah dengan melakukan survei (hunting) di daerah yang sepi dan lengang. Mereka mengincar sepeda motor yang tidak diawasi, terutama yang kuncinya masih tergantung di kendaraan atau disimpan di dashboard.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan. Pastikan kunci dicabut dan gunakan kunci tambahan untuk mencegah aksi curanmor,” tambahnya.

READ  Polres Mojokerto Kota, Bekuk Empat Orang Spesialis Pencurian Kabel Listrik

Para pelaku menjual motor hasil curian dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit. Hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta bersenang-senang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain serta jaringan penadah yang berperan dalam kasus ini.(Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Sepekan Sketsa Wajah Disebar Pelaku Pembunuhan Terapis di Mojokerto Tertangkap

Kriminal

Polsek Dlanggu Berhasil Ungkap Peredaran Pil Double L

Kriminal

Dua Pelaku Pencabulan di Dlanggu Mojokerto Belum Ditahan, Kades Sumbersono : Warga Resah Kenapa Belum ada Penanganan

Kriminal

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Ungkap Kasus Debt Collector Ilegal, Tiga Pelaku Dibekuk

Kriminal

Upaya Polres Mojokerto untuk Menangani Sindikat Penipuan Investasi Bodong

Kriminal

Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Operasi Pekat dan Pemusnahan Barang Bukti Terbaru 2024

Kriminal

Penggerebekan Threesome di Hotel Mojokerto, Tiga Orang Diamankan Tanpa Busana

Kriminal

23 Tahun Berumah Tangga,Samino Tega Racuni Istrinya Dengan Racun Tikus .
?>