Home / Kriminal

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:53 WIB

Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Curat, Pelaku Curi Empat Motor di Empat Lokasi Berbeda

MOJOKERTO, INDEXBERITA.COM Kepolisian Resor Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gedeg. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Prabu Hayam Wuruk, Polres Mojokerto Kota, Kamis (9/10) siang.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, SH, SIK, MH memimpin langsung konferensi pers tersebut. Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di wilayah Gedeg pada Rabu, 1 Oktober 2025 pagi.

READ  Pelaku Remas Payu Dara Di Ringkus Polisi

“Korban saat itu memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang dan ditutup pelindung magnet. Namun keesokan paginya, saat hendak menyapu halaman, korban mendapati motornya beserta helm sudah tidak ada di tempat,” jelas AKBP Herdiawan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gedeg dengan dukungan Satreskrim Polres Mojokerto Kota segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi dua pelaku.

Dua pelaku masing-masing berinisial S (32), warga Gresik, dan MR, yang juga berasal dari wilayah Jawa Timur. Dari hasil pengembangan penyidikan, keduanya diketahui telah melakukan aksi pencurian di empat lokasi berbeda, yakni di Perak (Jombang), Kemlagi (Kabupaten Mojokerto), Gedeg (Kabupaten Mojokerto), dan Lamongan.

READ  Berpura-pura Beli HP, Pelaku Pemerasan Ditangkap Jatanras Polres Mojokerto

“Total ada empat unit motor yang berhasil dicuri oleh pelaku, di antaranya Yamaha Aerox, Honda Beat, Honda Genio, dan Yamaha R15,” ungkap Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, dua kunci T, satu jaket, sarung tangan, dan topi hitam yang digunakan pelaku saat beraksi. Selain itu, sepeda motor Yamaha Aerox yang digunakan untuk melakukan kejahatan juga turut disita.

READ  Polisi Ringkus Pelaku Perampokan Alfamart, 1 Pelaku Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, keduanya masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Mojokerto Kota.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk memastikan apakah ada jaringan lain yang terlibat,” pungkas AKBP Herdiawan Arifianto.(Syim)

 

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Pasangan Kekasih Di Mojokerto Lakukan Aborsi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara.
Utama

Kriminal

Suami Istri Ini Kerja Sama Curi Motor, Akhirnya Kejebak Polisi!

Kriminal

Sadis. Menantu Bunuh Mertua Dan Membakarnya

Kriminal

Penjambret Emak-Emak, Ditangkap King Serse Reskrim Polsek Sooko Saat Sedang Patroli

Kriminal

Perang Sarung Resahkan Warga, Polres Mojokerto Kota Mengamankan Puluhan Remaja.

Kriminal

Gerak Cepat, Dalam Hitungan Jam Polisi Berhasil Amankan Pelaku Teror Bom di Masjid Kuala Pembuang
Di Duga Korban Penculikan ,Mayat Anak Dewasa Tergeletak Di Sungai

Kriminal

Di Duga Korban Penculikan ,Mayat Anak Dewasa Tergeletak Di Sungai

Kriminal

Gundul Marinir Palsu Ngencani Sepuluh Orang Lewat Facebook
?>