Home / Hukum

Selasa, 5 November 2019 - 09:20 WIB

Tak Terima Mobil Pick-up Nya Di Rampas Preman ,Pemilik Melaporkan Ke SPKT Polres Mojokerto

Foto Tak Terima Mobil Pick-up Nya Di Rampas Preman ,Pemilik Melaporkan Ke Polres Mojokerto

Foto Tak Terima Mobil Pick-up Nya Di Rampas Preman ,Pemilik Melaporkan Ke Polres Mojokerto

Tak Terima Mobil Pick-up Nya Di Rampas Preman ,Pemilik Melaporkan Ke SPKT Polres Mojokerto

Foto Tak Terima Mobil Pick-up Nya Di Rampas Preman ,Pemilik Melaporkan Ke SPKT Polres Mojokerto

MOJOKERTO. Sorotindomedia.com Joko Sumariyo (42 )Warga Dusun Sugih Waras Desa Sampang Agung Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto Mendatangi Mapolres Mojokerto Senin (5/11/2019)

lantaran Perihal melaporkan kejadian Dugaan Mobil Zebra pick-up milik pribadinya bernopol Polisi L8140X untuk pengangkut limbah non organik plastik dan kertas dari pabrik PT Bondvast Indo Sukses mobil yang di kemudikan Agus Suliatip(26) asal Dusun Sugih Waras Desa Sampang Agung Mojokerto di Hadang 2 preman pada harii Kamis (31/10/2019) yang berada di Jalan raya Gua putih Desa Sampang Agung sekira pukul 11:00 WIB

READ  400 Gram Sabu Digagalkan Ditresnarkoba Polda Kalteng.

Dari awal kejadian Mobil pick-up bernopol polisi L 8140X sempat di amankan di mapolsek Kutorejo Mojokerto melihat kejadian ini puluhan warga Dusun Sugihwaras Desa Sampang Agung
langsung mendatangi Kantor Mapolsek Kutorejo untuk menjelaskan terkait dugaan perampasan mobil tersebut .

Kanit Reskrim Aiptu Suyanto menjelaskan saat di konfirmasi amak media bahwa apa yang dilakukan Kojin ini ada kaitannya dengan kesepakatan yang di buat di Notaris dengan PT Bondvast.

READ  Barang Bukti Ribuan Miras Berbagai Jenis dan Merk Dimusnahkan Polres Jombang

,” Isi kesepakatan yang sudah dinotariskan yakni berisi tentang penjualan tanah milik Kojin yang dibeli oleh PT Bondvast ada beberapa persyaratan diantaranya hasil sampah akan di ambil oleh kojin.

Masih kata Kanit, tetapi dalam pelaksanaan nya sampah tersebut selalu diambil orang lain, termasuk saat diangkut mobil Zebra. Agar diketahui orang banyak bila Kojin juga memiliki hak untuk mengambil sampah itu, maka Kojin melakukan aksi penghadangan mobil Zebra pemuat sampah tersebut,” tandasnya

READ  Gerakan Polri Peduli Covid-19, Kapolres Serahkan 10 Ton Beras dari Mabes Polri Untuk Warga Mojokerto

Bahwa dengan adanya kesepakatan ini antara PT Bondvast dengan pembeli akan saya limpahkan ke Polres Mojokerto.

Sumariyono selaku pemilik mobil bersama Sopirya akan meneruskan pelaporanya ke mapolres Mojokerto juga di dampingi kuasa Hukumnya ke SPKT Polres Mojokerto

Abdi Subhan,SH.,Kuasa Hukumnya mengatakan saya sangat menyayangkan dengan barang bukti kok di kembalikan ,saya akan menyadari dengan pelaporan Ke SPKT ini walaupun membuat pelaporan pengaduan, ada 2 unsur yang saya ajukan pelaporan ini dari pengahadangan dan perampasan “tuturnya (Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolri Tawarkan Anak Prajurit Awak Nanggala 402 Jadi Polisi

Hukum

Melawan Polisi Saat Di Tangkap,Sindikit Pencuri Motor Di Dor
Polresta Mojokerto Raih Predikat BAIK Sebagai Instansi Penyelenggara Pelayanan Publik 2019 Dari Kemenpan RB

Hukum

Polresta Mojokerto Raih Predikat BAIK Sebagai Instansi Penyelenggara Pelayanan Publik 2019 Dari Kemenpan RB

Hukum

Resahkan Masyarakat, Polres Mojokerto Gelar Razia Balap Liar Amankan 74 Unit Motor

Hukum

Upaya Polres Mojokerto Kota Antisipasi Penyebaran Virus PMK

Hukum

Kapolresta Mojokerto Ingatkan Pejabatnya Tugas Polri dalam Anev Kamtibmas dan Kesiapan Pam Nataru

Hukum

POLRES MOJOKERTO GELAR PENYEKATAN UNTUK CEGAH MOBILISASI MASSA JELANG KEPUTUSAN TERKAIT SENGKETA PILPRES

Hukum

MUI Kota Mojokerto Dukung Pemerintah FPI Di Bubarkan
?>