Foto. Tiga Pelaku Curas di Mojokerto Ditangkap Setelah 15 Aksi, Penadah Masih Buron”
Mojokerto.Indexberita.com Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers pada Senin (1/4/2024) di Mapolres Mojokerto Kota terkait serangkaian kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Mentikan Gg. Swadaya II/06 RT/Two 01/03 Kelurahan Mentikan Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang kini ditahan di rutan Polres Mojokerto Kota berinisial DA, MZ, dan RP telah mengakui melakukan pencurian sebanyak 15 kali. Sementara itu, penadah atas nama NY masih dalam daftar pencarian (DPO).”
“Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Kasatreskrim AKP Rudy, yang berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 unit sepeda motor. Meskipun demikian, kasus ini masih dalam tahap pengembangan.
Menurut AKBP Daniel S Marunduri, modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah mencari sasaran unit motor untuk dijual murah guna mendapatkan keuntungan. Mereka menggunakan cara merusak kunci dengan kunci Y dan mata kunci yang telah disiapkan sebelumnya.
Motif dari aksi pencurian ini adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena para pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap setelah keluar dari penjara. Selain itu, dua dari tiga pelaku merupakan residivis, dengan sejarah pelanggaran yang tercatat.
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain BPKB sepeda motor, rekaman CCTV pencurian, kunci serep, jaket, topi, serta set kunci Y dan mata kunci.”tuturnya(Syim)