
Foto, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari Berikan Dana Hibah dan Bansos Bersumber Dana APBD.
MOJOKERTO,INDEX BERITA.COM—Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari membuka Sosialisasi peraturan wali Kota Mojokerto No.1 tahun 2022 tentang tata cara penggangaran dan penatausahaan,pelaporan dan pertanggung jawapan ,serta monev pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD ,sekaligus penyerahan secara simbolis hibah tahun 2023 yang di gelar di sabha kridha tama rumah rakyat Selasa (21/3/2023) Pagi.
Dalam sambutan Sekda Kota Mojokerto Gaguk Prasetiyo menyampaikan laporan terkait dengan penyelenggaraan sosialisai peraturan wali Kota No.1 tahun 2022. yang pertama adalah dasar dilaksanakan kegiatan ini adalah Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah.
“Yang ke dua peraturan Negri dalam Negri No.77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengolahan keuangan Daerah .
Dan yang ke tiga peraturan wali Kota No.1 tahun 2002 tentang tata cara penggaran pelaksanaan dan tata usahaan pelaporan dan pertanggung jawapan serta monitoring dan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggran pendapatan daerah ( APBD).
“Kegiatan ini di laksanakan untuk memberikan dan pengetahuan pada Masyarakat khususnya tentang pengolahan keuangan dan bantuan hibah tahun 2023 ,peserta ini di ikuti 134 orang yang terdiri dari peserta terima hibah camat serta seluruh lurah se Kota Mojokerto.
Di sampaikan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari secara simbolis di dampingi Sekda Kota Mojokerto secara langsung menyerahkan 113 penerima hibah dari seluruh lembaga se Kota Mojokerto .
Secara simbolis wali kota di dampingi Sekda Kota Mojokerto ,telah menyerahkan 113 penerima hibah dari APBD Kota Mojokerto tahun 2023,jumlah bervariasi mulai dari yang terkecil lima belas juta sampai yang terbesar satu setengah milyar ,tentu usulan-usulan hibah yang masuk ke pemerintah Kota Mojokerto ini jumlahnya jauh lebih banyak yang meneima pada tahun ini “tuturnya.
“Namun perlu kami sampaikan syukuri bersama sama dalam.memberikan hibah dari anggaran pemerintah Kota Mojokerto apakah itu terpadat Masyarakat lembaga ,partai politik atau setengah pemerintah daerah dan bahkan pemerintah pusat itu ada aturan regulasi harus kita taati, salah satu regulasi yang bersifat lokal berlaku di Kota Mojokerto adalah perwali.
APBD Tahun 2023 ini nilainya kurang lebih Rp1,1 triliun. Rp1,1 triliun yang digunakan itu ada aturannya, berapa persen untuk belanja infrastruktur, berapa persen untuk urusan pendidikan, berapa persen untuk urusan kesehatan, berapa persen untuk urusan sosial. Itu sudah ada aturannya jadi kita dalam melaksanakan anggaran itu tidak terlepas dari regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Penerima dana hibah antara satu daerah dengan daerah lain berbeda karena APBD setiap daerah berbeda. Selain disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, tegas Ning Ita, yang tidak kalah penting dalam pemberian hibah untuk mushola, masjid, gereja, yayasan pendidikan dan lembaga lainnya harus dalam rangka menunjang pencapaian sasaran, program dan kegiatan pemerintah daerah.
“Yakni untuk mendukung terselenggaranya berbagai fungsi di bidang pemerintah, pembangunan maupun bidang pemasyarakatan. Contoh, di bidang pemerintahan ada PMI. PMI ini termasuk lembaga yang menunjang tugas kepemerintahan dalam rangka melayani masyarakat di bidang kesehatan. Jadi rumah sakit sangat tergantung dengan adanya PMI karena PMI inilah yang menyediakan kebutuhan darah, plasma,” urainya.
PMI merupakan lembaga yang diwajibkan dalam perundang-undangan menerima hibah dari pemerintah daerah setiap tahun. Selain dua poin tersebut, masih kata Ning Ita, yang tidak kalah penting adalah penerima hibah harus tertib administrasi dalam rangka penggunaan anggaran. Penggunaan anggaran hibah tersebut harus sesuai dengan tujuan proposal yang sudah diajukan.
“Nantinya akan ada laporan pertanggung jawaban, sehingga administrasinya harus sesuai dengan peraturan yang ada. Agar dana yang diterima digunakan, dilaksanakan, di laporan sesuai dengan peraturan atau regulasi yang berlalu. Laporan pertanggungjawaban secara teknis, jika ada yang belum mengerti bisa minta pendampingan ke Sekretaris Daerah di Bagian Kesra agar tidak melanggar aturan yang ada,” tegasnya.
Menurutnya hal tersebut sangat penting serta strategis sehingga tidak boleh dilanggar. Selain itu, Ning Ita mengingatkan, agar akuntabilitas belanja dari dana hibah tersebut harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga dalam sosialisasi tersebut dihadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pertama, Bagian Hukum, Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Mojokerto.
“Jadi akuntabilitas itu bisa dipertanggungjawabkan, kwitansi penggunaannya, pajaknya apakah sudah dibayarkan kalau itu kena pajak. Ini harus ditaati semuanya karena ini dana pemerintah sehingga ada aturan-aturan yang wajib ditaati. Karena ini dana pemerintah, sama dengan kami di Pemkot ini, saya dan jajaran sampai kelurahan dalam penggunaan anggaran ada pertanggungjawabannya,” tuturnya.
Ning Ita mengingatkan, akan ada pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang akan memeriksa terkait akuntabilitas dan laporan pertanggungjawaban. Ning Ita menegaskan agar saat dilakukan pemeriksaan tidak ada temuan-temuan yang menyalahi aturan.
“Semoga seluruh hibah yang diberikan melalui APBD Kota Mojokerto tahun 2023 ini bermanfaat dan membawa keberkahan bagi Kota Mojokerto tercinta. (Syim/ADV)














