Home / Hukum

Kamis, 23 Desember 2021 - 06:14 WIB

Kapolresta Mojokerto Tegas Melarang Konvoi dan Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru

Foto.Kapolresta Mojokerto Tegas Melarang Konvoi dan Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru

Foto.Kapolresta Mojokerto Tegas Melarang Konvoi dan Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru

 

Foto.Kapolresta Mojokerto Tegas Melarang Konvoi dan Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru

Mojokerto Kota. polresta Mojokerto melakukan pemusnahan 910 botol miras dan pemotongan 80 unit knalpot Brong di Lapangan Patih Gajah Mada Mapolresta Mojokerto, Kamis (23/12). Pemusnahan barang bukti hasil operasi mulai 1 hingga 23 Desember 2021 tersebut dipimpin oleh Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan bersama wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarra, kodim 0815 Mojokerto serta jajaran Forkopimda Kota Mojokerto.

Pelaksanaan pemusnahan 910 botol miras dan knalpot Brong tersebut dilakukan setelah pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Lilin Semeru 2021. Pemusnahan dilalukan dengan alat berat serta menggunakan mesin alat potong.

READ  Motif Pembunuhan Sadis di Mojokerto Ternyata Masalah Hutang

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan selama operasi Lilin Semeru 2021 pihaknya melibatkan 252 personel yang stanby di 9 pos pengamanan yang tersebar di wilayah hukum Polresta Mojokerto.

“Tapi pada pelaksanaannya ada 500 personel yang dilibatkan, yang posisinya di pos pengamanan ada 252 personel,” ujar Kapolresta Mojokerto.

AKBP Rofiq Menegaskan kegiatan konvoi, pesta kembang api dan sejenisnya di malam tahun baru dilarang sesuai dengan Inmendagri no 66 tahun 2021 yang mengatur kegiatan yang bersifat pesta dan hura-hura tidak diperbolehkan.

READ  Kapolresta Mojokerto Putar Balikkan 21 Kendaraan Tak Lengkapi Surat Swab dan PCR PPKM Darurat.

“Seluruh Alun-Alun perintahnya harus ditutup mulai pukul 19.00 wib, mobilisasi masyarakat diwajibkan diperketat menggunakan syarat-syarat, salah satunya syarat identifikasi kepentingan. Kalau hanya untuk nongkrong-nongkrong akan kita sarankan untuk kembali, misalnya orang ingin ke rumah sakit atau membeli makan harus dilengkapi surat sudah vaksin, serta melengkapi aplikasi PeduliLindungi, menggunakan masker,” tegas Kapolresta Mojokerto.

Sedangkan kegiatan yang masih diperbolehkan antara lain kegiatan masyarakat yang rutin untuk kebutuhan hidup, pelayanan publik, dengan tetap memperketat pelaksanaannya.

“Saya minta knalpot Brong jangan dipakai lagi, minuman keras ayo dijauhi karena tidak baik untuk kesehatan,” pungkasnya.

READ  Patroli Skala Besar, Polres Kediri Amankan Belasan Kendaraan Tak Penuhi Standar

Sementara itu Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan pemusnahan Miras dan Knalpot Brong merupakan hasil barang bukti hasil dari penertiban dari beberapa warung dan toko-toko yang tidak memliki izin penjualan miras. Pemusnahan itu bagian dari upaya pengamanan Natal dan tahun baru (Nataru).

“Harapan kita, dengan adanya operasi lilin Semeru maka di peringatan Natal dan perayaan tahun baru 2022 maka kondisi wilayah hukum Kota Mojokerto dan wilayah utara sungai Kabupaten Mojokerto bisa lebih aman, lebih tertib, lebih damai sehingga kaum nasrani yang merayakan Natal juga bisa melakukan peribadatan dengan lebih tenang, nyaman dan damai,” pungkasnya. (Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Berantas Penyakit Masyarakat, Polsek Trowulan Polres Mojokerto Bongkar Tempat Judi Sabung Ayam

Hukum

Kapolresta Resmikan Kantin Baru Bripda Heru Yang Gugur Dalam Tugas .
Pada Sabtu (08/02/2020) Polresta Mojokerto bersama Forkopimda Mojokerto Raya melaksanakan kegiatan Gowes bersama LCC dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban Masyarakat diwilayah Hukum Polres Mojokerto Kota. Ikut hadir dalam kegiatan tersebut, Kolonel Arm. Ruly Candrayadi, SH,MH (Danrem 082 / CPYJ), Kolonel Inf Ahmad Agung Santoso (Kabag Litbang Menhan), AKBP Bogiek Sugiyarto SH, S.I.K, MH (Kapolres Mojokerto Kota), Letkol Inf Dwi Mawan Susanto, S.H. (Dandim 0815 Mojokerto), Letkol Cpm Sucipto, SH. (Dandenpom V/2), Heriyana Dodik (Kasat Pol PP Kota Mojokerto), Presiden Lodeh Cycling Club (LCC) Indonesia. H. A. Jazuli SH, M.Si, PJU Polres Mojokerto Kota, Ka OPD Mojokerto terkait, Anggota LCC Mojokerto, Anggota Polres Mojokerto Kota. Kegiatan diikuti sekitar 150 Orang Start jam 06.30 wib dari Halaman Mapolresta Jalan Bhayangkara dengan rute jalan Mojopahit – Jalan RA Basuni – Jalan KH Usman – Jalan Raya Surodinawan – Jalan Raya Sambiroto – Jalan Raya Modongan – masuk jalan Desa Mojoranu – Jalan Desa Karang nongko - Jalan Desa Karang kedawang – Jalan Raya Blooto hingga Finish di Kantor Satpas sekira jam 09.00 wib dengan jarak tempuh kurang lebih 19 Km.. Sambutan sebelum pemerangkatan dari Presiden LCC DR. Akhmad Jazuli, SH., M.Si, yang intinya Gowes pagi hari ini kita ditemani tamu dari Menhan Jakarta Bpk Kolonel Inf Ahmad Agung Santoso, dan rekan rekan anggota LCC Jombang. Sambutan Kapolres Mojokerto Kota saat tiba di Finish Kantor Satpas adalah Suatu kehormatan bagi saya karena bisa bersama sama dengan rekan LCC melaksanakan Gowes rutin dengan start Polres Mojokerto Kota dan finish Satpas Blooto, LCC ini merupakan komunitas sepeda yang sangat Meriah , dalam kegiatan ini kami kenalkan Kantor Satpas Polresta Mojokerto yang Baru, Ucapkan terima kasih dan permohonan Maaf apabila ada kekurangan dalam penyambutannya. “Selain untuk memperoleh manfaat kesehatan secara umum, kegiatan sepeda santai ini merupakan salah satu aplikasi nyata kedekatan Polri dengan masyarakat serta bentuk sinergitas antar instansi atau lintas sektoral dapat terjalin lebih akrab,” ungkap Kapolres.(kat/hms)

Hukum

Polresta Bersepeda Gowes Bersama Masyarakat

Hukum

Apel Siaga May Day, Kapolresta Mojokerto Sampaikan Pesan Kapolda Jatim

Hukum

Di Hari Pertama Operasi Zebra Semeru 2020 Satlantas Polres Mojokerto Menindak 108 Pelanggar

Hukum

Jelang Natal Dan Tahun Baru  Kapolresta Mojokerto Gelar Operasi Yustisi Dan Pengecekan Pospam

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersama Elemen Suporter Mojokerto Gelar Doa Bersama

Hukum

Gelar Operasi Sikat Semeru 2022,Polres Mojokerto Amankan 30 Kasus
?>