Home / Hukum

Kamis, 23 Desember 2021 - 06:14 WIB

Kapolresta Mojokerto Tegas Melarang Konvoi dan Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru

Foto.Kapolresta Mojokerto Tegas Melarang Konvoi dan Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru

Foto.Kapolresta Mojokerto Tegas Melarang Konvoi dan Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru

 

Foto.Kapolresta Mojokerto Tegas Melarang Konvoi dan Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru

Mojokerto Kota. polresta Mojokerto melakukan pemusnahan 910 botol miras dan pemotongan 80 unit knalpot Brong di Lapangan Patih Gajah Mada Mapolresta Mojokerto, Kamis (23/12). Pemusnahan barang bukti hasil operasi mulai 1 hingga 23 Desember 2021 tersebut dipimpin oleh Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan bersama wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarra, kodim 0815 Mojokerto serta jajaran Forkopimda Kota Mojokerto.

Pelaksanaan pemusnahan 910 botol miras dan knalpot Brong tersebut dilakukan setelah pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Lilin Semeru 2021. Pemusnahan dilalukan dengan alat berat serta menggunakan mesin alat potong.

READ  Deklarasi Cinta Papua Bersama Masyarakat Di Gelar Polres Mojokerto Kota

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan selama operasi Lilin Semeru 2021 pihaknya melibatkan 252 personel yang stanby di 9 pos pengamanan yang tersebar di wilayah hukum Polresta Mojokerto.

“Tapi pada pelaksanaannya ada 500 personel yang dilibatkan, yang posisinya di pos pengamanan ada 252 personel,” ujar Kapolresta Mojokerto.

AKBP Rofiq Menegaskan kegiatan konvoi, pesta kembang api dan sejenisnya di malam tahun baru dilarang sesuai dengan Inmendagri no 66 tahun 2021 yang mengatur kegiatan yang bersifat pesta dan hura-hura tidak diperbolehkan.

READ  Polisi Sita Belasan Miras Ilegal Siap Edar

“Seluruh Alun-Alun perintahnya harus ditutup mulai pukul 19.00 wib, mobilisasi masyarakat diwajibkan diperketat menggunakan syarat-syarat, salah satunya syarat identifikasi kepentingan. Kalau hanya untuk nongkrong-nongkrong akan kita sarankan untuk kembali, misalnya orang ingin ke rumah sakit atau membeli makan harus dilengkapi surat sudah vaksin, serta melengkapi aplikasi PeduliLindungi, menggunakan masker,” tegas Kapolresta Mojokerto.

Sedangkan kegiatan yang masih diperbolehkan antara lain kegiatan masyarakat yang rutin untuk kebutuhan hidup, pelayanan publik, dengan tetap memperketat pelaksanaannya.

“Saya minta knalpot Brong jangan dipakai lagi, minuman keras ayo dijauhi karena tidak baik untuk kesehatan,” pungkasnya.

READ  Kapolresta Mojokerto Serahkan Hadiah Kampung Tangguh Dan Penyerahan Rompi Relawan

Sementara itu Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan pemusnahan Miras dan Knalpot Brong merupakan hasil barang bukti hasil dari penertiban dari beberapa warung dan toko-toko yang tidak memliki izin penjualan miras. Pemusnahan itu bagian dari upaya pengamanan Natal dan tahun baru (Nataru).

“Harapan kita, dengan adanya operasi lilin Semeru maka di peringatan Natal dan perayaan tahun baru 2022 maka kondisi wilayah hukum Kota Mojokerto dan wilayah utara sungai Kabupaten Mojokerto bisa lebih aman, lebih tertib, lebih damai sehingga kaum nasrani yang merayakan Natal juga bisa melakukan peribadatan dengan lebih tenang, nyaman dan damai,” pungkasnya. (Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Ungkap Kasus Pembunuhan Kebon Jeruk, Polres Mojokerto Kota Tangkap Pelaku di Bandung

Hukum

Kapolres Mojokerto Bentuk Tim Kusus Covid Hunter Mojokerto

Hukum

Cabuli Tetangganya di Bawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap Polresta Mojokerto

Hukum

Demo Warga Sugihwaras Kutorejo Tuntut Konpensasi PT,Bonvast 25 Juta Tak Terleasasikan

Hukum

Polres Malang Berhasil Ungkap Judi Online Berbasis di Singapura dan Hongkong, 5 orang Ditetapkan Tersangka

Hukum

Pengecekan Reaksi Cepat UPRC Sebelum Pantau Bersama Kapolresta Mojokerto Ke TPSĀ 

Hukum

Gelar Pelatihan PPGD, Kapolresta Mojokerto : Saya Minta Polisi Paham Tindakan Awal

Hukum

KPK Panggil Sekda Dan Rekanan Kabupaten Mojokerto
?>