Home / Hukum

Minggu, 23 Mei 2021 - 01:30 WIB

Pengetatan di Perbatasan Lamongan, Polresta Mojokerto Putar Balik Puluhan Kendaraan

Foto.Pengetatan di Perbatasan Lamongan, Polresta Mojokerto Putar Balik Puluhan Kendaraan

Foto.Pengetatan di Perbatasan Lamongan, Polresta Mojokerto Putar Balik Puluhan Kendaraan

Foto.Pengetatan di Perbatasan Lamongan, Polresta Mojokerto Putar Balik Puluhan Kendaraan

MOJOKERTO.Indexberita.com Polresta Mojokerto gencar melakukan patroli dan pengecekan di sejumlah Pos Pam chek Point untuk memutus penyebaran virus Corona. Seperti yang dilakukan pada Sabtu malam, (22/5/2021), Polresta Mojokerto bekerjasama dengan Polres Lamongan menggelar patroli skala besar dan pengecekan di Pos pam Simongagrok yang menjadi perbatasan antara Mojokerto dan Lamongan. Terpantau puluhan kendaraan roda empat dan bus terpaksa dilakukan tindakan putar balik karena tidak mampu menunjukkan surat bebas covid-19.

READ  Helm Dan Masker Di Berikan Secara Gratis Oleh Satlantas Polres Mojokerto Bagi Pengguna Jalan

Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi menyebut sejak dilakukan pengetatan dalam rangka Operasi Ketupat Semeru 2021, pihaknya sudah melakukan tindakan putar balik sebanyak 1.140 unit kendaraan roda empat maupun bus karena tidak bisa menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.
“Jadi kami dari Polresta Mojokerto bersama Polres Lamongan di pos pengetatan Simongagrok, dari diberlakukan 18-24 Mei besok, kami berhasil putar balik 1.140 unit, dan malam hari ini masih ditemukan bis maupun roda 4 pribadi yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan swap atau surat bebas covid-19 sehingg apada periode pengetatatn ini maka dilakukan putar balik,” ujarnya.
Selain memutar balik kendaraan, di pos Pam tersebutu juga digelar rapid test secara random. Terpantau sebanyak 4 orang dilakukan Rapid test yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Hasilnya semuanya non Reaktif.
“Tadi juga kita lakukan sampling atau random terhadap beberapa penumpang dengan dilakukan rapid tes oleh dinas kesehatan, Alhamdulillah dari 4 orang itu non reaktif,” imbuhnya.

READ  Pantau Kesiapan Pam, Kapolresta Mojokerto Menyapa Jemaat Gereja

Masih kata AKBP Deddy Supriadi, pihaknya menghimbau masyarakat ketika melakukan perjalanan melintas antar kota untuk melengkapi dengan surat keterangan bebas Covid-19. Sehingga bila itu diengkapi, maka tidak akan dilakukan tindakan putar balik.(Syim)

READ  Polresta Mojokerto Turunkan Jibom Sisir Gereja Amankan Jelang Natal

Share :

Baca Juga

Hukum

Cegah Sebaran Covid-19, Kapolres Bersama Warga Bejijong Trowulan Siapkan Desa Tangguh

Hukum

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Polres Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi KRYD

Hukum

Silaturahmi Ke Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik

Hukum

Patroli Skala Besar, Polres Kediri Amankan Belasan Kendaraan Tak Penuhi Standar

Hukum

Lawan Jambret, Mbah Poninten Terima Penghargaan dari Kapolres Kediri

Hukum

Jam Penyekatan Dimajukan Sebabkan Antrean Panjang Kendaraan di Trowulan

Hukum

Puluhan Ribu Pil Koplo Siyap Kirim  Dari Utara Sungai Berhasil digagalkan Polres Mojokerto
Selama 10 Hari ,Polres Mojokerto Bekuk 13 Tersangka Pengedar Narkoba

Hukum

Selama 10 Hari ,Polres Mojokerto Bekuk 13 Tersangka Pengedar Narkoba
?>