Home / Hukum

Kamis, 31 Oktober 2019 - 02:03 WIB

Mantan Kades Wonoploso Di Bui,Di Duga Palsukan Izin Tambang

Fito Mantan Kades Wonoploso Di Bui,Di Duga Palsukan Izin Tambang

Fito Mantan Kades Wonoploso Di Bui,Di Duga Palsukan Izin Tambang

Mantan Kades Wonoploso Di Bui,Di Duga Palsukan Izin Tambang

Fito Mantan Kades Wonoploso Di Bui,Di Duga Palsukan Izin Tambang

MOJOKERTO. Sorotindomedia.com mantan kades Wonoploso Kecamatan Gondang ,Kabupaten Mojokerto yakni Radita Angga meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Mojokerto, Rabu (30/10/2019).

Pasalnya, Radita Angga melakukan tindak pidana terlibat dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017, selain melakukan dugaan korupsi Dana Desa (DD) Radita Angga Dwi Mahendra juga terlibat dugaan pemalsuan izin tambang bahan galian C yang berada di desanya.

Tersangka ditangkap anggota Satreskrim Polres Mojokerto sekitar pukul 12.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah tersangka beberapa kali mangkir dengan tidak memenuhi panggilan penyidik kepolisian.

READ  Jum'at Bersih Tiga Pilar Mojoanyar Kerja Bakti Benahi Jalan Lingkungan

Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno, membenarkan memang benar ada penangkapan mantan Desa Wonoploso Radita Angga Dwi Mahendra.

Kata Setyo, penahanan tidak hanya terkait dugaan tindak pidana korupsi DD 2017 yang sebelumnya menjeratnya bersama Sekdes Imam Ghozali (57).

Dugaan korupsi penyelewengan DD itu sendiri merugikan keuangan negara hingga Rp 70 juta.

Melainkan juga terdapat kasus lain yang juga dilaporkan ke mapolres pada 20 Agustus 2019 lalu, saat Radita masih aktif sebagai Kades Wonoploso. Dia diduga melakukan pemalusuan surat atau membuat surat palsu.

READ  Tindak Lanjuti Laporan Warga, Polisi Grebek Judi Sabung Ayam

“Untuk kasus ini, anggota masih melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Muhammad Sholihin Fery mengatakan, penagkapan paksa terhadap Radita lantaran tersangka tak koperatif dalam perkara yang menjeratnya.

Beberapa kali dia mangkir saat dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan terkait perkara yang dilaporkan ke mapolres. Sehingga petugas menetapkan dia dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Hari ini dia langsung kami tahan. Sekarang masih dalam pemeriksaan oleh penyidik,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, Radita menerbitkan dokumen-dokumen tambang yang diduga palsu di Dusun Juwetsewu, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang di saat dia menjabat sebagai kepala desa setempat.

READ  Tim Satgas Inpres Mojokerto Razia Masker, Ada 13 Pelanggar yang Dikenai Denda

Sehingga hal itu membuat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur merasa dirugikan dengan adanya kejadian tersebut.

“Ini masih kami dalami, bukan tidak mungkin dalam penerbitan surat Radita bersekongkol dengan perangkat desa lain dan pengusaha tambang yang dekat dengan dia,” sebutnya.

Kini, perkara yang menjerat Radita Angga Dwi Mahendra bukan hanya dugaan korupsi yang saat ini sudah tahap dua, melainkan bertambah dengan kasus dugaan pemalsuan surat yang digunakan untuk mengurus izin usaha tambang pada lahan yang masih bersengketa.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

HOAX ! Kapolresta Mojokerto Klarifikasi Pesan Berantai terkait Antigen dan Darah serta Denda

Hukum

Polres Malang Berhasil Ungkap Judi Online Berbasis di Singapura dan Hongkong, 5 orang Ditetapkan Tersangka

Hukum

Jalin Sinergitas, Kapolresta Mojokerto Silaturahmi ke Kajari Kabupaten

Hukum

Akibat Perbuatanya Dua Pemuda Mojokerto Di Ciduk Satreskrim Polres Mojokertokota

Hukum

Peras dan Aniaya Sepasang Muda Mudi, Ayah dan Anak Kandung di Tangkap Satreskrim Polresta Mojokerto

Hukum

Ditengah Pandemi Covid-19 Polres Mojokerto Tetap Jaga Silahturahmi Dengan Santri Umat dan Ulama
Polres Mojokerto Cegah Penyebaran Virus Corona bersama Dinas Kesehatan Kab. Mojokerto

Hukum

Polres Mojokerto Cegah Penyebaran Virus Corona bersama Dinas Kesehatan Kab. Mojokerto

Hukum

Kapolres Mojokerto Mengunjungi Kampung Tangguh Di Desa Randu Bango
?>