Home / Hukum

Jumat, 28 Mei 2021 - 13:53 WIB

Kapolres Jember Respon Cepat Laporan Dugaan Korupsi Pasar Balungkulon

Foto.Kapolres Jember Respon Cepat Laporan Dugaan Korupsi Pasar Balungkulon

Foto.Kapolres Jember Respon Cepat Laporan Dugaan Korupsi Pasar Balungkulon

Foto.Kapolres Jember Respon Cepat Laporan Dugaan Korupsi Pasar Balungkulon

Jember .Indexberita.com Begitu mendengar ada laporan tentang adanya dugaan korupsi dalam pekerjaan pembangunan pasar Balungkulon, Kapolres segera memerintahkan Satreskrim bergerak cepat.

Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin, SIK, MH mengatakan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi menjadi prioritas penanganan Polres Jember.

“Kami akan merespon setiap laporan dugaan korupsi yang masuk dan itu akan segera ditangani. Ini sejalan dengan tekad kami untuk mempertahankan status Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani,” kata AKBP Arif, Jum’at (28/5/2021).

READ  Canangkan Gerakan Santri Bermasker, Ini Cara Kapolresta Mojokerto ke Ponpes

Menurut Kapolres korupsi sudah menjadi suatu penyakit yang akut. “Tindakan koruptif itu menyengsarakan rakyat jadi harus segera diberantas,” tegasnya.

Menindaklanjuti perintah Kapolres, Kasat Reskrim perintahkan unit Tipikor memeriksa dan menggeledah kantor UKPBJ Pemkab sebagai pelaksana dan pemegang tender proyek Pasar Balungkulon.

“Dari hasil penggeledahan didapatkan dokumen-dokumen terkait penawaran lelang milik PT pemenang lelang. Setelah didalami pemenang lelang dalam mengajukan persyaratan diduga memalsukan dokumen,” kata AKP Komang di ruang kerjanya.

READ  Operasi Ketupat Semeru 2021, Polresta Mojokerto Terjunkan 393 Personel

Penyidikan berkembang ke lapangan yang menemukan di beberapa titik pengerjaan diduga fiktif.

Pihak Satreskrim bekerjasama dengan Universitas Jember dalam memeriksa pengerjaan fisik. Dalam penyidikan itu juga melibatkan BPKP Provinsi Jatim. Laporan hasil temuan BPKP itu ditaksir kerugian negara mencapai 1,8 M.

READ  Akhirnya Teo Punya Kursi Roda dari Kapolresta Mojokerto

Satreskrim masih terus memperkuat alat bukti untuk memperkuat dalam penetapan tersangka.

Sejauh ini petugas telah memeriksa 34 orang saksi dan mendengarkan keterangan 4 orang ahli.

Dalam perkara Tipikor tersebut pelaku akan dijerat pasal 2 ayat 1 pasal 3 UU no 31 tahun 1999 Jo UU no.20 tahun 2001 Jo pasal 55 (1) ke 1 pasal 56 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau denda 200 juta hingga 1 miliar.

(Sumber : Humas Polres Jember)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolres Mojokerto Apresiasi “Mobil Motor Dolan-Dolan Cegah Covid-19

Hukum

Inilah Yang Dilakukan Polresta Mojokerto Di Hari Ke Tujuh Terkait Pembunuhan Terapis Pijat.

Hukum

Ricky Purwoaji Pangestu Tegaskan Tidak Ada Ancaman, Hanya Teguran

Hukum

Anggota Sat Lantas Polres Mojokerto Lakukan Penindakan Kasat Mata ,Di Simpang Tiga Brangkal

Hukum

Polres Mojokerto Raih Penghargaan Pelayanan Prima Tahun 2022
Gunakan Helm Covid, Polres Mojokerto Ajak masyarakat Cegah Virus Corona.

Hukum

Gunakan Helm Covid, Polres Mojokerto Ajak masyarakat Cegah Virus Corona.

Hukum

HUT Bhayangkara Ke 75, Satpas Polresta Mojokerto Berikan Layanan Vaksinasi Bagi Pemohon SIM

Hukum

APEL KESIAPSIAGAAN BENCANA, NING ITA : SINERGITAS ANTAR STAKE HOLDER PENTING
?>