Home / Hukum

Senin, 5 Juli 2021 - 02:01 WIB

Langgar PPKM Darurat, Belasan Warkop Dan Cafe di Bojonegoro Disegel Petugas Gabungan

Foto.Langgar PPKM Darurat, Belasan Warkop Dan Cafe di Bojonegoro Disegel Petugas Gabungan

Foto.Langgar PPKM Darurat, Belasan Warkop Dan Cafe di Bojonegoro Disegel Petugas Gabungan

Foto.Langgar PPKM Darurat, Belasan Warkop Dan Cafe di Bojonegoro Disegel Petugas Gabungan

Bojonegoro – Petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, Disnas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Rmuah Sakit Bhayangkara dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bojonegoro mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan dengan garis polisi tempat warung makan, cafe dan warung kopi (warkop) di kawasan dalam Kota Bojonegoro serta di Kecamatan-Kecamatan. Penyegelan itu lantaran melanggar Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia mengatakan bahwa diberlakukannya PPKM Darurat di hari kedua petugas gabungan melakukan penindakan dengan penyegelan garis polisi ke lima belas tempat tersebut telah melanggar Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat pada pointer pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in) selain itu tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Apalagi, wilayah Bojonegoro saat ini kasus Covid-19 mulai merangkak naik.

READ  Tiga Pilar Kota Mojokerto Tegor 4.805 Pelanggar Ops Yustisi

“Jajaran TNI-Polri dan instansi terkait sebelumnya sudah melakukan patroli skala besar dengan himbuan atau sosialisasi akan diberlakukan PPKM Darurat. Selain itu, himbuan tersebut sudah dipertegas melalui media sosial baik facebook, instagram, twitter maupun group-group whatsapp. Di hari kedua PPKM Darurat sudah dilakukan penindakan terhadap lima belas tempat makan, warkop dan café baik di kawasan dalam Kota Bojonegoro maupun Kecamatan-kecamatan,” jelas Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia kepada awak media saat memimpin patroli skala besar di Kecamatan Kalitidu, Minggu(4/7/2021) malam.

READ  Kapolri Ajak Rabithah Alawiyah Sampaikan Pesan Harkamtibmas Dengan Bahasa Umat

Pantuan awak media ini, petugas gabungan melaksanakan patroli skala besar di bagi empat titik yakni wilayah dalam Kota Bojonegoro, Kecamatan Kapas, Kecamatan Dander dan Kecamatan Kalitidu.

Dalam patroli skala besar ini, petugas gabungan menyisir semua ruas jalan dalam Kota Bojonegoro dan jalan poros Kecamatan. Petugas gabungan juga melakukan penindakan terhadap warga yang tidak menggunakan masker dengan melakukan tipiring berdasarkan Perda Provinsi Jatim No. 2 tahun 2020 tentang perubahan Perda Provinsi Jatim No. 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pasal 49 jo 20a dan pasal 27c.

AKBP EG Pandia menambahkan dalam patroli skala besar ini di salah satu café di wilayah Kecamatan Kalitidu ramai pengunjung dengan makan ditempat, café tersebut ditutup diberi garis polisi.

READ  400 Gram Sabu Digagalkan Ditresnarkoba Polda Kalteng.

“Untuk sementara café ini ditutup dengan garis polisi karena tidak mengindahkan aturan pemerintah Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat pada pointer pelaksanaan kegiatan makan/minum hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in). Namun kenyataanya café ini menerima pengunjung makan ditempat (dine-in). Aturan sudah jelas makanya kita garis polisi dan pemilik café, karyawan dan pengunjung café kita lakukan swab antigen,” tegas AKBP EG Pandia.

Di akhir kegiatan patroli skala besar Kapolres Bojonegoro menghimbau kepada seluruh masyarakat Bojonegoro dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan, kebijakkan pemerintah. Aturan atau kebijakkan ini demi kebaikan bersama sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan perekonomian kembali membaik yang diharapkan. (humas)

Share :

Baca Juga

Kapolresta Mojokerto Bersama Dandim 0815 Mojokerto, Cek Lokasi Langganan Banjir Di Desa Banyulegi Dawarblandong

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersama Dandim 0815 Mojokerto, Cek Lokasi Langganan Banjir Di Desa Banyulegi Dawarblandong

Hukum

Desa Temon ,di Mojokerto Diguncang Dugaan Kecurangan Pemilu: Bawaslu Diminta Tindaklanjuti

Hukum

Penggelembungan Suara Terjadi di 18 TPS Desa Temon: Kuasa Hukum Ubaid Siapkan Laporan Pidana Pemilu

Hukum

Polresta Mojokerto Gelar Rakor Kesiapan Ops Lilin Semeru 2021

Hukum

Tingginya angka Kecelakaan, Wakapolres Himbau Anggota Polri dan ASN Polres Jombang

Hukum

Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Perkelahian Gangster di Jalan Raya Bluto, Tiga Anak Jadi Korban

Hukum

Janji Dinikahi, Siswi SMP di Jombang Disetubuhi Pria yang Baru Dikenalnya

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersinergi dengan Kajari Demi Wujudkan Penegakan Hukum Secara Profesional
?>