Home / Kriminal

Selasa, 23 November 2021 - 12:57 WIB

Tidak Habis Pikir,Ayah Dan Anak Melucuti Anak Sedang Pacaran Bawa Kabur Motor

Foto.Tidak Habis Pikir,Ayah Dan Anak Melucuti Anak Sedang Pacaran Bawa Kabur Motor

Foto.Tidak Habis Pikir,Ayah Dan Anak Melucuti Anak Sedang Pacaran Bawa Kabur Motor

Foto.Tidak Habis Pikir,Ayah Dan Anak Melucuti Anak Sedang Pacaran Bawa Kabur Motor

MOJOKERTO, – Totok Irwan Sah (39) bukanlah sosok Ayah yang baik. Bagaimana tidak, warga Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo tersebut mengajaknya anaknya yang bernama Danang Prasityo (19) untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dua orang korbannya masih berusia di bawah umur. Kini keduanya harus berurusan dengan hukum setelah berhasil diringkus oleh Polresta Mojokerto.

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam rilis Selasa (22/11/2021) di Mapolresta Mojokerto mengatakan, kedua tersangka terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan kepada dua korban yang berusia di bawah umur. Peristiwa itu terjadi pada 12 November 2021 lalu dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan lorong bawah tol di kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto. Ketika itu tersangka yang membawa mobil melihat dua korban yang duduk di tepi jalan dan sedang bermesraan. Tersangka mendatangi korban dan menakut-menakuti dengan mengaku sebagai aparat kepolisian. Tersangka memaksa korban untuk menyerahkan kunci motor, handphone dan memaksa agar korban melucuti semua pakaiannya. Dengan terpaksa korban menurutinya, setelah korban dipukul oleh tersangka.

READ  Penangkapan Pelaku Pencabulan Anak di Mojokerto: Ayah Tiri dan Kakak Ipar Korban Dibekuk

“Pelaku dalam melaksanakan aksinya mengaku sebagai aparat kepolisian menakut-nakuti korban, karena korban posisinya berduaan di tempat sepi,” katanya Kapolresta Mojokerto.

READ  Tega Jual Istrinya Tarif 1,5.Juta Akhirnya Di Bekuk Polisi

Masing masing korban adalah F (18) dan D (17). Keduanya masih kategori dibawah umur karena belum genap berusia 18 tahun.

Kapolresta Mojokerto mengaku tidak habis pikir apa yang dilakukan oleh tersangka Totok yang tega meengajak anak kandungnya untuk berbuat kejahatan dan mengajarkan sesuatu yang tidak menggunakan asas-asas kemanusiaan dan kesusilaan.

“Anggota berhasil menangkap tersangka pada hati ke tujuh di daerah Nganjuk. Tersangka Totok terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur di bagian kaki karena mencoba melarikan diri,” Kata AKBP Rofiq.

Masih kata AKBP Rofiq, dirinya menghimbau orang tua untuk lebih memperhatikan putra putrinya yang berusia belasan tahun.

READ  Ops Cipkon ”Aman Semeru 2019”, Satresnarkoba Amankan 2(dua) Tersangka Dan 88.000 Tablet Doubel L

“Saya berharap ada hikmah dari peristiwa ini sehingga masyarakat lebih perhatian terhadap anak-anaknya, jangan terlalu dibiarkan bebas dilepas,” pungkasnya.

Sementara itu tersangka Totok mengaku sangat menyesali perbuatannya. Dirinya mengaku cuma sekali melakukan aksi kejahatan itu.

“Saya menyesal, enggak akan mengulangi lagi, saya memukul korban dua kali karena karena melawan,” ucapnya.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu barang bukti yang diamankan Polresta mojokerto antara lain motor honda vario milik korban, beberapa unit handphone dan surat kendaraan.(Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Gerak Cepat Polda Jatim Ungkap Kasus Kematian Mahasiswi Asal Mojokerto

Kriminal

6 Tahun Jadi Pelampiasan Nafsu Kakak Tiri, Remaja Jombang Akhirnya Bongkar Aib”

Kriminal

Polres Mojokerto Kota Tangkap 5 Penjual Chip Judi Online

Kriminal

Polisi Gadungan Babak Belur Dihajar Warga

Kriminal

PNS di Mojokerto Ditahan karena Penipuan Jual Beli Tanah Kavling, Korban Rugi Rp 203 Juta”

Kriminal

Tragis, Bocah di Trowulan Jadi Korban Kekerasan oleh Ayah Kandung

Kriminal

Pencuri Mobil Dan Motor Di Dor Polisi Kaki Kanan Dan Kiri

Kriminal

13 Tersangka Diamankan dalam Operasi Pekat Semeru II 2025, Polres Mojokerto Tegas Berantas Kriminalitas
?>