Home / Hukum

Rabu, 16 Maret 2022 - 05:45 WIB

Selesaikan Masalah Dengan Mediasi, Kajati Luncurkan Kampung Restorative Justice

Foto.Selesaikan Masalah Dengan Mediasi, Kajati Luncurkan Kampung Restorative Justice

Foto.Selesaikan Masalah Dengan Mediasi, Kajati Luncurkan Kampung Restorative Justice

Foto.Selesaikan Masalah Dengan Mediasi, Kajati Luncurkan Kampung Restorative Justice

Mojokerto.Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati luncurkan Rumah Restorative Justice di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto. Tak hanya itu ia juga meresmikan kampung RJ pertama Di Kota Mojokerto, Rabu (16/3/2022).

READ  Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Perkelahian Gangster di Jalan Raya Bluto, Tiga Anak Jadi Korban

Restorative Justice adalah upaya mendapaat perdamaian atara pelaku dan korban tindak pidana diluar jalur hukum.

Kampung Kranggan terpilih sebab tingkat kepatuhan masyarakat sangat tinggi.
Karena terdapat 9 kejati yang terpilih dari 33 kejaksaan negeri, kejaksaan Kota Mojokerto termasuk yang terpilih.

“Karena kalau kita lihat sejarahnya dari dalam wilayah hukumnya ada 3 kecamatan namum tingkat ketaatan penduduk nya tingkat 20 se indonesia,” ungkapnya.

READ  Polres Mojokerto Kota Tangkap Bandar Narkoba dengan Perputaran Sabu 2 Miliar Per Bulan

Syarat untuk dapat dilakukan perdamaian tanpa jalur hukum yakni,
Pertama, pelaku tindak pidana bukan residivis atau baru pertama melakukan tindak pidana.
Kedua, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.
“Ketiga, adanya upaya saling memaafkan dan kerugian secara materil tidak lebih dari 2.5jt”, lanjutnya.

READ  Kuasa Hukum dan Keluarga Andika Susilo Tuntut Keadilan atas Kasus Aset dan Dugaan Pernikahan Ilegal

Ia menambahkan jika tujuan adanya restorative justice adalah mengembalikan situasi seperti keadaan semula, yang mana tercipta hubungan yang aman dan damai antar masyarakat.

“Kami bekerjasama dengan tokoh agama serta tokoh adat dalam menjalankan proses Restorative Justice ini, karena tokoh tersebut dihormati di kalangan masyarakat,” tuturnya.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Jelang HUT Brimob ke 77, Polres Mojokerto Gelar Bhakti Sosial

Hukum

Bawa Senjata Tajam Tampa Izin Warga Desa Ripi Di Amankan Polisi

Hukum

Pencuri Kamera CCTV di Warung Lesehan Pacet Mojokerto Berhasil diringkus Polisi

Hukum

Polresta Mojokerto gelar Rapat Koordinasi Kesiapan Menghadapi Bencana Alam
Kapolresta Mojokerto Resmikan Pos Polisi “Ananta Hira” Gununggedangan Bypaas Kota Mojokerto

Hukum

Kapolresta Mojokerto Resmikan Pos Polisi “Ananta Hira” Gununggedangan Bypaas Kota Mojokerto

Hukum

Tim Covid Hunter Polresta Mojokerto Evakuasi Dua Pasien Terpapar Covid-19

Hukum

Satlantas Polres Mojokerto Gelar Operasi Patuh Semeru 2019 Menjaring 100 Pelanggar Tilang

Hukum

Kapolresta Mojokerto Ikuti Peringatan Harkitnas secara Virtual di Rumah Rakyat
?>