Home / Hukum

Rabu, 16 Maret 2022 - 05:45 WIB

Selesaikan Masalah Dengan Mediasi, Kajati Luncurkan Kampung Restorative Justice

Foto.Selesaikan Masalah Dengan Mediasi, Kajati Luncurkan Kampung Restorative Justice

Foto.Selesaikan Masalah Dengan Mediasi, Kajati Luncurkan Kampung Restorative Justice

Foto.Selesaikan Masalah Dengan Mediasi, Kajati Luncurkan Kampung Restorative Justice

Mojokerto.Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati luncurkan Rumah Restorative Justice di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto. Tak hanya itu ia juga meresmikan kampung RJ pertama Di Kota Mojokerto, Rabu (16/3/2022).

READ  10 Damtruk Milik Mantan Anggota DPRD Hery ,Di Sita KPK

Restorative Justice adalah upaya mendapaat perdamaian atara pelaku dan korban tindak pidana diluar jalur hukum.

Kampung Kranggan terpilih sebab tingkat kepatuhan masyarakat sangat tinggi.
Karena terdapat 9 kejati yang terpilih dari 33 kejaksaan negeri, kejaksaan Kota Mojokerto termasuk yang terpilih.

“Karena kalau kita lihat sejarahnya dari dalam wilayah hukumnya ada 3 kecamatan namum tingkat ketaatan penduduk nya tingkat 20 se indonesia,” ungkapnya.

READ  Antisipasi Uang Palsu, Polresta Mojokerto Lakukan Pengecekan Jasa Tukar Uang Baru

Syarat untuk dapat dilakukan perdamaian tanpa jalur hukum yakni,
Pertama, pelaku tindak pidana bukan residivis atau baru pertama melakukan tindak pidana.
Kedua, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.
“Ketiga, adanya upaya saling memaafkan dan kerugian secara materil tidak lebih dari 2.5jt”, lanjutnya.

READ  Kasus COVID-19 Melonjak Dalam Sepekan, Disinfeksi Massal Digelar di Mojokerto

Ia menambahkan jika tujuan adanya restorative justice adalah mengembalikan situasi seperti keadaan semula, yang mana tercipta hubungan yang aman dan damai antar masyarakat.

“Kami bekerjasama dengan tokoh agama serta tokoh adat dalam menjalankan proses Restorative Justice ini, karena tokoh tersebut dihormati di kalangan masyarakat,” tuturnya.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Gelar FGD, Kapolresta Mojokerto Bersama Ketua MUI Gandeng DMI dukung PPKM Darurat

Hukum

Sidang Kip Empat Kepala Desa Tidak Hadir

Hukum

Layanan Pengaduan Daring, Polres Tulungagung luncurkan “Kandani”

Hukum

Lagi,KPK Sita Dua Mobil

Hukum

Sapa Penumpang Kereta Api, Satlantas Polresta Mojokerto Edukasi Aplikasi Peduli Lindungi

Hukum

Karnaval Kemerdekaan RI, Polresta Mojokerto Berlakukan 21 Titik Penutupan dan Pengalihan Arus Lalin

Hukum

Polresta Mojokerto Komitmen Berantas Judi Online

Hukum

Gelar Piramida, Kapolresta Mojokerto : Kerjasama Yang Baik Adalah Kunci Dari Keberhasilan
?>