Home / Politik

Rabu, 25 Mei 2022 - 08:36 WIB

Bupati Mojokerto Serahkan 204 SK Pengangkatan P3K

Ikfina Fahmawati Saat menyerahkan petikan surat keputusan (SK)

MOJOKERTO,INDEX BERITA.COM—Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menyerahkan petikan surat keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap dua. Agenda penyerahan petikan keputusan tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati Mojokerto, Rabu (25/5) pagi.

Dalam kesempatan ini, Bupati Mojokerto menyerahkan petikan SK pengangkatan P3K seleksi kompetensi tahap dua kepada 204 tenaga fungsional guru.

Dalam sambutannya, Bupati Ikfina menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dijelaskan bahwa unsur ASN terdiri dari dua jenis pegawai, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

READ  Pingin Mojokerto Makmur Pilih IKBAR

“Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja sebagai salah satu unsur ASN, dihadapkan pada tantangan untuk mampu beradaptasi secara cepat dengan perkembangan kemajuan teknologi dan era transformasi digital, ASN dituntut untuk terus belajar dan mengembangkan kompetensi sehingga mampu menjadi ASN yang profesional dan berintegritas dengan semangat pengabdian yang tinggi,” ujarnya.

Masih Ikfina, Ia mengatakan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjajian kerja pada jabatan fungsional guru, merupakan program prioritas pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di daerahnya masing-masing.

“Keberadaan guru bagi suatu bangsa sangat penting untuk menyiapkan generasi penerus bangsa, di tengah-tengah perubahan zaman dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih dan pergeseran nilai yang menuntut penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi,” tandasnya.

READ  Bupati Mundjidah Wahab Melantik Kadis Kominfo Dan Perkim Kabupaten Jombang

Selain itu, Ikfina menambahkan, guru memiliki satu kesatuan peran dan fungsi yang tak terpisahkan antara kemampuan mendidik, membimbing, mengajar, dan melatih. “Guru harus mampu menjadi inovator dan memiliki semangat belajar yang tinggi untuk menambah pengetahuan dan keterampilannya, sehingga mampu menghasilkan inovasi yang bermanfaat dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah,” ucapnya.

Lebih lanjut, Bupati Ikfina juga menekankan tenaga P3K juga harus mampu mencapai kinerja terbaik sesuai target kinerja yang ditetapkan, serta menjalankan tugas dengan penuh disiplin dan tanggungjawab.

READ  Bawaslu Kabupaten Mojokerto Jalin Sinergi Dengan Wartawan Untuk Ciptakan Kondusifitas Jelang Pemilu 2024

“ASN harus mendukung terwujudnya birokrasi yang bersih dan melayani. ASN juga memiliki kewajiban menerapkan nilai dasar atau Core Value ASN ‘BERAKHLAK’, yang merupakan akronim dari Berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, Harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif,” ujarnya.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Bupati Mojokerto ini mengajak kepada seluruh ASN Kabupaten Mojoketo untuk bekerja dengan penuh semangat dan terus melakukan inovasi untuk bersama-sama membangun Kabupaten Mojokerto, sehingga dapat mewujudkan Kabupaten Mojokerto yang maju, adil, dan makmur.

Di akhir sambutannya, Ikfina menegaskan terkait penyerahan petikan SK pengangkatan P3K ini, tidak ada bentuk gratifikasi apapun, karena Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah berkomitmen menegakkan integritas. [Syim]

Share :

Baca Juga

Politik

Ika Puspitasari Syukuri Nomor Urut 2: Siap Lanjutkan Kepemimpinan Mojokerto di Pilkada 2024

Politik

Tokoh agama Kota Mojokerto menolak aksi Kerusuhan, ajak warga hidup dalam Kedamaian

Politik

Antar Sugianto – Eddy Menuju KPU Kalteng. ini Beritanya.

Politik

Barracuda Indonesia Hadi Purwanto, Kupas Dana BK Desa Rp 71,6 M Tahun 2O22

Politik

Ning Ita Serahkan Lencana dan Piagam Penghargaan

Politik

Puluhan Lembaga Pendidikan dan Tempat Ibadah Terima Dana Hibah Pemkab Mojokerto

Politik

Deklarasi Relawan Jatim: Mendukung Ganjar-Mahfud MD dalam Pemilu 2024 dan Menyoroti Isu Sosial

Politik

Temui Dewan, LSM Tembak Soroti Pemilihan Sekdakab yang Tidak Serius
?>