Home / Kriminal

Sabtu, 28 Mei 2022 - 06:22 WIB

Polresta Mojokerto Amankan Tukang Becak dengan barang bukti 3000 Pil Koplo

Foto.Polresta Mojokerto Amankan Tukang Becak dengan barang bukti 3000 Pil Koplo

Foto.Polresta Mojokerto Amankan Tukang Becak dengan barang bukti 3000 Pil Koplo

Foto.Polresta Mojokerto Amankan Tukang Becak dengan barang bukti 3000 Pil Koplo

Mojokerto – Apes,Pria berinisial JS (49) warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto Harus berurusan dengan anggota Satresnarkoba Polresta Mojokerto. Pria yang bekerja sebagai tukang becak ini didapati menyimpan, memiliki 3.000 pil koplo jenis double L yang tidak memiliki izin edar. Sabtu (28/5/2022).

Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU MK Umam mengatakan, pelaku merupakan pelimpahan dari Satnarkoba Polresta Sidoarjo. “diduga tersangka diamankan Sat Narkoba Polresta Sidoarjo saat akan melakukan tranksaksi dengan Sasmito, dari hasil penyidikan, tersangka dilimpahkan ke Polsek Magersari. Pelaku diamankan pada, Selasa tanggal 24 Mei 2022,” ungkap Kasi humas IPTU MK Umam.

READ  Ngaku Anggota BIN, Empat Pelaku Penipuan Rekrutmen ASN Diciduk di Mojokerto

Masih kata Kasi Humas, pelaku diamankan di rumahnya di Lingkungan Balongrawe, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto sekira pukul 00.20 WIB. Saat petugas melakukan penggeledahan, di dalam rumah pelaku ditemukan barang berupa pil logo LL warna putih yang tidak memiliki izin edar.

READ  Gundul Marinir Palsu Ngencani Sepuluh Orang Lewat Facebook

“Pelaku ditangkap karena mengedarkan pil logo LL warna putih. Kami telah menerima pelimpahan pelaku beserta dengan barang bukti dari Satnarkoba Polresta Sidoarjo karena TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Lingkungan Balongrawe, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto,” katanya.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu buah botol berisi 18 bungkus plastik klip masing-masing berisi 50 butir pil double L. Sehingga total jumlah 900 butir. Kemudian 10 bungkus plastik klip 10 butir pil double L dengan total jumlah 100 butir, tiga pak plastik klip, uang tunai sebesar Rp100 ribu dan satu unit Handphone (HP) warna biru.

READ  6 Tahun Jadi Pelampiasan Nafsu Kakak Tiri, Remaja Jombang Akhirnya Bongkar Aib"

“Untuk saat ini Pelaku sudah ditahan di Mapolresta Mojokerto guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 1996 tentang Kesehatan,” Pungkas Kasi Humas. (MK/RH)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Kriminal

Batal Nikahi Pacar, Karyawan Toko Di Mojokerto Ditangkap Polisi

Kriminal

Modus Ranjau dan Peta Lokasi, Jaringan Sabu Antar Kabupaten Terbongkar

Kriminal

Seorang Pelaku Curanmor ditangkap di Jalan Sawah

Kriminal

Operasi Timsus Saber Miras Polres Jombang Sukses Sita 1.650 Botol Miras dalam 2 Hari”

Kriminal

Kriminal

Mayat Mengapung ,Gegerkan Warga Ngingasrembyong

Kriminal

Ngaku Anggota BIN, Empat Pelaku Penipuan Rekrutmen ASN Diciduk di Mojokerto
?>