Home / Kriminal

Selasa, 15 Agustus 2023 - 17:35 WIB

Kejari Kabupaten Mojokerto Terima Pelimpahan Tahap II Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Wanita Open BO Di Pasuruan

Kejari Kabupaten Mojokerto Terima Pelimpahan Tahap II Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Wanita Open BO Di Pasuruan

Kejari Kabupaten Mojokerto Terima Pelimpahan Tahap II Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Wanita Open BO Di Pasuruan

 

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM— Terlibat cek cok dan melontarkan kata kasar karena emosi, seorang suami tega habisi nyawa istri kedua dengan racun tikus.

Kejadian berawal dendam irfan (pelaku 1) kepada istri keduanya, Meinwati alias Shinta yang sempat terjadi cek cok antara keduanya dan Shinta melontarkan kalimat kasar kepada Irfan.

Saat cek cok korban dan pelaku berada pada kamar kos ibu Hj Rahmawati Ds Nambangan, Kec Mojosari, Minggu (16/4/2023) sekitar pukul 19.15 WIB.

READ  Ayah Tiri di Mojokerto Aniaya Anak hingga Luka Parah, Polisi Bertindak

Dari kalimat kasar yang terlontar oleh Shinta, Irfan memendam dendam untuk mengakhiri hidup sang istri dengan menyuruh temannya (pelaku 2)

Irfan menyuruh Supaino mencampurkan cairan yang mengandung racun yang di campurkan ke martabak dan jus melon kemudian di berikan kepada Shinta
seperti keterangan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Nala Arjuntho jenis racun yang dicampurkan adalah racun tikus.

READ  23 Tahun Berumah Tangga,Samino Tega Racuni Istrinya Dengan Racun Tikus .

Kemudian Shinta merasa pusing dan lemas setelah mengkonsumsi kedua makanan tersebut. Kemudian korban di larikan ke rumah sakit oleh kedua teman korban menuju RSUD Soekandar sekitar pukul 22.00 WIB.

Korban pun mendapatkan penanganan serius oleh dokter UGD namun kondisi korban kejang dan mengeluarkan busa dari mulutnya. Dan sekitar pukul 04.00 WIB, Shinta dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga RSUD Soekandar.

READ  Ayah Tiri dan Kakak Ipar Bejat Ditangkap karena Setubuhi Anak di Bawah Umur

“Kedua pelaku telah melakukan pembunuhan berencana menghilangkan nyawa orang lain”, terang Kepala Kejari (Kajari) Mojokerto, Silvia Triana Hapsari.

Kedua pelaku di jerat pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 338 KUHP JO Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Syim)

Share :

Baca Juga

Operasi Sikat Semeru 2019 Polres Mojokerto Mengulung 37 Tersangka

Kriminal

Operasi Sikat Semeru 2019 Polres Mojokerto Mengulung 37 Tersangka

Kriminal

Preman Pasar Tanjung Tak Berkutik Saat Di Tangkap Polisi Polresta Mojokerto

Kriminal

Gerak Cepat Polda Jatim Ungkap Kasus Kematian Mahasiswi Asal Mojokerto

Kriminal

Penangkapan Pelaku Pengedar Narkotika di Trowulan, Polisi Sita 4 Paket Sabu-Sabu

Kriminal

Penjual Serbuk Ajaib Diringkus Polda Jatim, 2 Pelaku Lain Dinyatakan Sebagai DPO

Kriminal

Penggerebekan Threesome di Hotel Mojokerto, Tiga Orang Diamankan Tanpa Busana

Kriminal

Ditresnarkoba Polda Jatim, Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Kriminal

Operasi Timsus Saber Miras Polres Jombang Sukses Sita 1.650 Botol Miras dalam 2 Hari”
?>