Home / Kriminal

Sabtu, 24 Februari 2024 - 17:11 WIB

Ayah Tiri dan Kakak Ipar Bejat Ditangkap karena Setubuhi Anak di Bawah Umur

Utama

Foto. Ayah Tiri dan Kakak Ipar Bejat Ditangkap karena Setubuhi Anak di Bawah Umur

Mojokerto, Indexberita. Com Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil menangkap dua pelaku pencabulan anak di bawah umur, Jumat (23/2/2024). Pelaku yang merupakan ayah tiri dan kakak ipar korban berhasil dibekuk di lokasi terpisah.

READ  Tindak Tegas Premanisme, Polres Mojokerto Kota Amankan Puluhan Tersangka

Sukisno (43), ayah tiri korban, dilaporkan telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 4 kali di rumahnya. Sementara kakak ipar korban, Totok Hariyanto (31), telah melakukan perbuatan serupa terhadap korban sebanyak 3 kali.

READ  Suami Jual Istri untuk Fantasi Seksual: Terbongkar Lewat Media Sosial

Korban, AP (15), seorang pelajar kelas 2 SMP, melaporkan perbuatan bejat kedua pelaku setelah diketahui hamil oleh ayah kandungnya sekitar 2 bulan lalu.

Meski kedua pelaku mencoba melarikan diri, polisi berhasil menemukan mereka di tempat persembunyian masing-masing. Sukisno ditangkap di Kutai Timur, Kalimantan Timur, sementara Totok berhasil diamankan di Jogoroto, Jombang.

READ 

Kedua pelaku kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, sesuai dengan keseriusan kejahatan yang mereka lakukan.(IB)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Pembuatan dan Pembelian Uang Palsu

Kriminal

Kasus Persetubuhan di Mojokerto: Pria 34 Tahun Ditangkap, Janjikan Hadiah HP Baru

Kriminal

Kejari Kabupaten Mojokerto Musnahkan Sabu, Obat Terlarang dan Uang Palsu

Kriminal

Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencabulan terhadap Remaja Perempuan

Kriminal

Dua Rumah Janda Di Mojokerto Di Rampok ,Tak Lama Pelaku Di Bekuk Polisi

Kriminal

Puluhan Warga Geram, Laporkan Oknum Pemblokiran Jalan ke Polres Mojokerto

Kriminal

Kepala Desa Sampang Agung Ditangkap karena Penyalahgunaan Anggaran APBDes Kerugian Negara Capai Rp. 360 Juta”

Kriminal

Pencurian 2 Kotak Amal Di Masjid Al Mubarok Trowulan Terpantau CCTV
?>