Home / Kriminal

Selasa, 3 September 2024 - 11:54 WIB

Warga Mojowiryo Diringkus Polisi Atas  Penipuan Bermodus Dukun Pengganda Uang

Utama

Foto. Warga Mojowiryo Diringkus Polisi Atas  Penipuan Bermodus Dukun Pengganda Uang

Mojokerto.Indexberita.com Slamet (45), seorang warga Desa Mojowiryo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, kini harus mendekam di balik jeruji besi. Pria ini ditangkap oleh pihak kepolisian setelah  melakukan penipuan dengan mengaku sebagai dukun spiritual yang mampu mendatangkan uang sebesar Rp 60 miliar dari sosok mitos, Nawangwulan Ratu Kidul.

READ  Polresta Mojokerto Amankan 6 Pelaku Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat

Modus operandi Slamet tergolong licik. Ia meyakinkan korban bahwa untuk memperoleh uang gaib tersebut, korban harus membeli minyak khusus seharga Rp 57 juta yang kemudian akan diblarung atau dipersembahkan di Pantai Ngliyep, Malang. Tidak berhenti di situ, tersangka kembali meminta uang tambahan sebesar Rp 7 juta, sehingga total uang yang diberikan korban mencapai Rp 325 juta. Namun, janji yang diutarakan oleh Slamet tak pernah terwujud, dan uang yang telah diserahkan oleh korban juga tak pernah dikembalikan.

READ  Motif Harta dan Hubungan Gelap: Kisah Kelam Pembunuhan di Hutan Mojokerto

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Mojokerto Kota, di ruang Prabu Hayam Wuruk ,Kapolres AKBP Daniel S. Marunduri, yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Rudy Zaeni mengungkapkan bahwa penipuan tersebut terjadi antara bulan Januari hingga Juli 2020 di Desa Mojowiryo. Setelah penyelidikan mendalam, Slamet akhirnya ditangkap pada 31 Agustus 2021 di perbatasan wilayah.

READ  Viral di Media Sosial dan Meresahkan Masyarakat, Gangster Oknum Selatan Kota Diringkus Polisi Jombang

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi termasuk dua batang kayu yang dilapisi kain berwarna hijau, sebuah gender, dan satu botol kaca berisi minyak beraroma wangi. Atas perbuatannya, Slamet dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal empat tahun penjara(Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Pencurian HP di Dusun Randubango

Kriminal

Ayah Tiri dan Kakak Ipar Bejat Ditangkap karena Setubuhi Anak di Bawah Umur

Kriminal

Operasi Tumpas Norkoba 2023, Polres Jombang Ringkus 18 Tersangka

Kriminal

Polresta Mojokerto Bekuk Jaringan Pencuri Motor Lintas Daerah, Satu Pelaku Dua Kaki Tembus Timah Panas

Kriminal

Polres Jombang Ciduk Penjual Bahan Peledak Mercon

Kriminal

Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Dua Pelaku Ditangkap

Kriminal

Ops Cipkon ”Aman Semeru 2019”, Satresnarkoba Amankan 2(dua) Tersangka Dan 88.000 Tablet Doubel L

Kriminal

Gadaikan ELF Rental, Pemuda Asal Boyolangu Ditangkap Timsus Macan Agung Polres Tulungagung di Kalimantan
?>