Home / Kriminal

Selasa, 3 September 2024 - 11:54 WIB

Warga Mojowiryo Diringkus Polisi Atas  Penipuan Bermodus Dukun Pengganda Uang

Utama

Foto. Warga Mojowiryo Diringkus Polisi Atas  Penipuan Bermodus Dukun Pengganda Uang

Mojokerto.Indexberita.com Slamet (45), seorang warga Desa Mojowiryo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, kini harus mendekam di balik jeruji besi. Pria ini ditangkap oleh pihak kepolisian setelah  melakukan penipuan dengan mengaku sebagai dukun spiritual yang mampu mendatangkan uang sebesar Rp 60 miliar dari sosok mitos, Nawangwulan Ratu Kidul.

READ  Polsek Mojowarno Polres Jombang Amankan Warga Pengguna Narkoba

Modus operandi Slamet tergolong licik. Ia meyakinkan korban bahwa untuk memperoleh uang gaib tersebut, korban harus membeli minyak khusus seharga Rp 57 juta yang kemudian akan diblarung atau dipersembahkan di Pantai Ngliyep, Malang. Tidak berhenti di situ, tersangka kembali meminta uang tambahan sebesar Rp 7 juta, sehingga total uang yang diberikan korban mencapai Rp 325 juta. Namun, janji yang diutarakan oleh Slamet tak pernah terwujud, dan uang yang telah diserahkan oleh korban juga tak pernah dikembalikan.

READ  Dua Pelaku Pencabulan di Dlanggu Mojokerto Belum Ditahan, Kades Sumbersono : Warga Resah Kenapa Belum ada Penanganan

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Mojokerto Kota, di ruang Prabu Hayam Wuruk ,Kapolres AKBP Daniel S. Marunduri, yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Rudy Zaeni mengungkapkan bahwa penipuan tersebut terjadi antara bulan Januari hingga Juli 2020 di Desa Mojowiryo. Setelah penyelidikan mendalam, Slamet akhirnya ditangkap pada 31 Agustus 2021 di perbatasan wilayah.

READ  Pelaku Gangster Sidoarjo Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi termasuk dua batang kayu yang dilapisi kain berwarna hijau, sebuah gender, dan satu botol kaca berisi minyak beraroma wangi. Atas perbuatannya, Slamet dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal empat tahun penjara(Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Pembuatan dan Pembelian Uang Palsu

Kriminal

Dua Rumah Janda Di Mojokerto Di Rampok ,Tak Lama Pelaku Di Bekuk Polisi

Kriminal

Kepala Desa Sampang Agung Ditangkap karena Penyalahgunaan Anggaran APBDes Kerugian Negara Capai Rp. 360 Juta”

Kriminal

Pelaku Remas Payu Dara Di Ringkus Polisi

Kriminal

5 Pelaku Gengster Bersajam Yang Meresahkan Di Bekuk Polres Mojokerto 

Kriminal

Trio Bandit Mobil di Mojokerto: Penggelapan 5 Mobil Rental Terbongkar

Kriminal

Polres Mojokerto Ringkus Dua Pelaku Begal Bersenjata Parang

Kriminal

Ops Cipkon ”Aman Semeru 2019”, Satresnarkoba Amankan 2(dua) Tersangka Dan 88.000 Tablet Doubel L
?>