Home / Pemerintah

Senin, 9 Desember 2024 - 11:27 WIB

Evaluasi dan Penguatan PPID Kota Mojokerto Tahun 2024, Wujud Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Utama

Foto. Evaluasi dan Penguatan PPID Kota Mojokerto Tahun 2024, Wujud Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

MOJOKERTO, Indexberita.com Pemerintah Kota Mojokerto melaksanakan Evaluasi dan Penguatan PPID Kota Mojokerto Tahun 2024, yang dirangkai dengan agenda Srawung Media di Pendopo Sabha Mandala Madya, Senin pagi (9/12).

Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam menjaga dan meningkatkan keterbukaan informasi publik di Kota Mojokerto, yang telah berhasil meraih predikat badan publik dengan nilai tertinggi se-Jawa Timur pada tahun 2024. Dalam sambutannya, Plt. Kepala Dinas Kota Mojokerto, Santi Ratnaning Tias, menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh pihak, khususnya dalam memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

READ  Cuaca Ekstrim Mengancam, Pemkab Sidoarjo Hadirkan Layanan Call Center 112 , 24 Jam

“Alhamdulillah, Kota Mojokerto mampu mempertahankan predikat sebagai badan publik dengan nilai tertinggi. Ini berkat kerja keras dan kolaborasi seluruh perangkat daerah, termasuk dukungan teman-teman media,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan sejumlah inovasi untuk meningkatkan pelayanan informasi, seperti mobil videotron yang digunakan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara luas dan terjadwal. Selain itu, Pemkot Mojokerto menginisiasi program sosialisasi keterbukaan informasi di kalangan pelajar untuk membangun kesadaran sejak dini tentang hak akses informasi.

READ  Hemat BBM, Ning Ita Instruksikan Seluruh ASN Kota Mojokerto “Gowes” Setiap Hari Jumat

Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Prasetiyo, menambahkan pentingnya peran media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. “Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan rekan-rekan media selama ini. Bersama, kita telah menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tuturnya.

READ  DPRD Kota Mojokerto Bahas Lima Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna

Narasumber utama dalam kegiatan ini, Yunus Mansur Yasin, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah kewajiban badan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Ia juga menjelaskan jenis-jenis informasi yang dapat diakses masyarakat serta batasan informasi yang bersifat rahasia.

Acara ini diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh pihak untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik di Kota Mojokerto, sejalan dengan visi Kota Mojokerto sebagai daerah yang informatif, transparan, dan inovatif.(Syim)

 

Share :

Baca Juga

Pemerintah

REGU PENGAMANAN LAPAS MOJOKERTO LAKSANAKAN KONTROL KELILING, PASTIKAN SITUASI LAPAS AMAN DAN KONDUSIF

Pemerintah

Wali Kota dan Bupati Mojokerto Resmikan Pameran Lukisan dan Fotografi Karya Jurnalis di Sunrise Mall

Pemerintah

Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2022

Pemerintah

Perhutani Dukung Pembangunan Batalyon Teritorial Ketahanan Pangan Nasional

Pemerintah

HUT DWP Kota Mojokerto Usung Tema peran Penting Perempuan Dalam Pembangunan Berkelanjutan

Pemerintah

DPRD Kota Mojokerto Desak Pemkot Mojokerto Perkuat Kolaborasi untuk Atasi Kemiskinan

Pemerintah

AMM : Adili Rocky Gerung Atas Penghinaan Kepada Presiden Jokowi

Pemerintah

Babinsa Koramil 0816/14 Taman Dampingi Operasi Katarak & Pterigium, Wujud Nyata Kepedulian TMMD ke-126 untuk Warga
?>