Home / Pemerintah

Senin, 9 Desember 2024 - 11:27 WIB

Evaluasi dan Penguatan PPID Kota Mojokerto Tahun 2024, Wujud Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Utama

Foto. Evaluasi dan Penguatan PPID Kota Mojokerto Tahun 2024, Wujud Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

MOJOKERTO, Indexberita.com Pemerintah Kota Mojokerto melaksanakan Evaluasi dan Penguatan PPID Kota Mojokerto Tahun 2024, yang dirangkai dengan agenda Srawung Media di Pendopo Sabha Mandala Madya, Senin pagi (9/12).

Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam menjaga dan meningkatkan keterbukaan informasi publik di Kota Mojokerto, yang telah berhasil meraih predikat badan publik dengan nilai tertinggi se-Jawa Timur pada tahun 2024. Dalam sambutannya, Plt. Kepala Dinas Kota Mojokerto, Santi Ratnaning Tias, menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh pihak, khususnya dalam memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

READ  Mandeknya Proyek Taman Bahari Mojopahit (TBM) Soroti DPRD Kota Mojokerto: Bentuk Tim Pansus Dalam Rekomendasi"

“Alhamdulillah, Kota Mojokerto mampu mempertahankan predikat sebagai badan publik dengan nilai tertinggi. Ini berkat kerja keras dan kolaborasi seluruh perangkat daerah, termasuk dukungan teman-teman media,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan sejumlah inovasi untuk meningkatkan pelayanan informasi, seperti mobil videotron yang digunakan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara luas dan terjadwal. Selain itu, Pemkot Mojokerto menginisiasi program sosialisasi keterbukaan informasi di kalangan pelajar untuk membangun kesadaran sejak dini tentang hak akses informasi.

READ  DPRD Mojokerto Dorong Klarifikasi Program MBG, Hearing Akan Digelar Ulang

Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Prasetiyo, menambahkan pentingnya peran media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. “Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan rekan-rekan media selama ini. Bersama, kita telah menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tuturnya.

READ  Puncak Peringatan HKG PKK Ke-52, Pj Wali kota Mojokerto Apresiasi Sinergi PKK - Pemkot

Narasumber utama dalam kegiatan ini, Yunus Mansur Yasin, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah kewajiban badan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Ia juga menjelaskan jenis-jenis informasi yang dapat diakses masyarakat serta batasan informasi yang bersifat rahasia.

Acara ini diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh pihak untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik di Kota Mojokerto, sejalan dengan visi Kota Mojokerto sebagai daerah yang informatif, transparan, dan inovatif.(Syim)

 

Share :

Baca Juga

Pemerintah

DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Pertanggung jawaban APBD Tahun 2022

Pemerintah

Promosikan Makanan Khas Mojokerto, Bupati Ikfina Ngulek Sambel Wader di Majafest 2023

Pemerintah

Hari Jadi ke-78 Jatim, Wali Kota Mojoketo Terima Penghargaan Lencana Jer Basuki Mawa Beya

Pemerintah

DPRD Kota Mojokerto Sahkan LPJ APBD 2024, Tekankan Transparansi dan Evaluasi

Pemerintah

Pemkab Sidoarjo Beri Penghargaan Ketua RT

Pemerintah

Pemkot Mojokerto Beri Diskon PBB-P2 hingga 40 Persen Sepanjang 2025

MOJOKERTO

Iklan Cukai Pemerintah Kota Mojokerto Hentikan Peredaran Rokok Ilegal.

Pemerintah

Pemkot dan DPRD Mojokerto Matangkan 8 Raperda untuk Pembangunan Daerah
?>