Home / Pemerintah

Rabu, 26 Maret 2025 - 15:51 WIB

Pemkot dan DPRD Mojokerto Matangkan 8 Raperda untuk Pembangunan Daerah

Mojokerto .Indexberita.com DPRD Kota Mojokerto bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto tengah menggodok delapan rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rangka mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Ke-8 raperda tersebut telah tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 34 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Dari delapan raperda yang dibahas, tiga di antaranya merupakan inisiatif DPRD, sedangkan lima lainnya merupakan usulan eksekutif dari Pemkot Mojokerto.

READ  Ngopi  Bareng Jurnalis, Pj Wali Kota Mas Ali Ajak Perkuat Sinergi Jadikan Media Speaker Kemajuan Kota Mojokerto

Raperda inisiatif DPRD meliputi:

1. Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

2. Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah.

3. Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.

 

Sementara lima raperda usulan eksekutif terdiri dari:

1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto Tahun 2024.

2. Raperda tentang APBD Tahun 2026.

3. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025.

4. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto Tahun 2025-2029.

READ  HUT DWP Kota Mojokerto Usung Tema peran Penting Perempuan Dalam Pembangunan Berkelanjutan

5. Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.

 

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Agus Triyatno, yang akrab disapa Agus Dombos, menjelaskan bahwa DPRD Kota Mojokerto telah mengadakan rapat paripurna untuk menetapkan Propemperda 2025.

“Bagian Hukum Sekretariat Daerah telah melakukan rapat kerja dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) guna mengharmonisasikan, membulatkan, dan memantapkan konsepsi raperda yang diajukan oleh DPRD dan Pemkot Mojokerto,” ujar Agus, Kamis (20/3/2025).

READ  Mojokerto Kota Rayakan Hari Jadi ke-105 dengan Festival Kuliner dan Lomba Tahu Tek

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa pembentukan raperda ini bertujuan untuk mendukung kemandirian daerah, memberdayakan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“Raperda yang disusun ini berorientasi pada kepentingan rakyat, mengedepankan hak asasi manusia, serta berwawasan lingkungan dan budaya,” tegasnya.

Dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan berpihak kepada masyarakat, diharapkan pembangunan Kota Mojokerto dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.(Syim/ADV)

 

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Jajaki Peluang Pasar Internasional, Pemkot Mojokerto Gandeng Dubes RI untuk Nigeria 2019-2025

Pemerintah

DLH Kota Mojokerto Peringati Hari Bumi 2025 dengan Tiga Aksi Nyata Ramah Lingkungan

Pemerintah

Batik Kota Mojokerto Eksis di Kancah Nasional, Tampil di Indonesia Fashion Week (IFW) 2024*

Pemerintah

Tiga Raperda Dibahas, DPRD dan Pemkot Mojokerto Fokus pada Peningkatan Tata Kelola Daerah

Pemerintah

Lapas Mojokerto Ikuti Zoom Arahan Dirjen Pemasyarakatan dan Konsolidasi Teknis

Pemerintah

PETUGAS DAPUR LAPAS MOJOKERTO LAKUKAN PENGAWASAN KETAT DALAM PENGOLAHAN BAHAN MAKANAN

Pemerintah

Wali Kota Mojokerto Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024*

Pemerintah

Pemkot Mojokerto Beri Diskon PBB-P2 hingga 40 Persen Sepanjang 2025
?>