Home / Pemerintah

Rabu, 26 Maret 2025 - 15:51 WIB

Pemkot dan DPRD Mojokerto Matangkan 8 Raperda untuk Pembangunan Daerah

Mojokerto .Indexberita.com DPRD Kota Mojokerto bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto tengah menggodok delapan rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rangka mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Ke-8 raperda tersebut telah tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 34 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Dari delapan raperda yang dibahas, tiga di antaranya merupakan inisiatif DPRD, sedangkan lima lainnya merupakan usulan eksekutif dari Pemkot Mojokerto.

READ  Seluruh ASN Pemkab Diberi Pelatihan Servis Exellen, Bupati Ikfina: Setelah Ini Pelayanan Publik Lebih Berkualitas.

Raperda inisiatif DPRD meliputi:

1. Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

2. Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah.

3. Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.

 

Sementara lima raperda usulan eksekutif terdiri dari:

1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto Tahun 2024.

2. Raperda tentang APBD Tahun 2026.

3. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025.

4. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto Tahun 2025-2029.

READ  Memanfaatkan Hari Koperasi sebagai Ajang Donor Darah

5. Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.

 

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Agus Triyatno, yang akrab disapa Agus Dombos, menjelaskan bahwa DPRD Kota Mojokerto telah mengadakan rapat paripurna untuk menetapkan Propemperda 2025.

“Bagian Hukum Sekretariat Daerah telah melakukan rapat kerja dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) guna mengharmonisasikan, membulatkan, dan memantapkan konsepsi raperda yang diajukan oleh DPRD dan Pemkot Mojokerto,” ujar Agus, Kamis (20/3/2025).

READ  Pemerintah Kota Mojokerto Gelar Temu Media, Bahas Keselamatan Siswa dalam Kegiatan Luar Sekolah

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa pembentukan raperda ini bertujuan untuk mendukung kemandirian daerah, memberdayakan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“Raperda yang disusun ini berorientasi pada kepentingan rakyat, mengedepankan hak asasi manusia, serta berwawasan lingkungan dan budaya,” tegasnya.

Dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan berpihak kepada masyarakat, diharapkan pembangunan Kota Mojokerto dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.(Syim/ADV)

 

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Pj Wali Kota Ali Kuncoro , Ngopi Bareng Wartawan Kepemimpinan Bisa Berkelanjutan

Pemerintah

Kota Mojokerto Raih Predikat ‘Kota Terinovatif’ di IGA Tahun 2023, Pj Walikota Ali Kuncoro: Berkat Inovasi Berdampak ‘Canting Gula Mojo’ dan ‘Adi Pintar

Pemerintah

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati Resmi Membuka TMMD ke-121 di Desa Bandung

Pemerintah

DPRD Kota Mojokerto Desak Sanksi Tegas bagi ASN yang Terlibat Judi Online

Pemerintah

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajak Ratusan Pelajar Kader Kesehatan Remaja Cegah Stunting

Pemerintah

Bupati Mojokerto Edukasi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia untuk Turunkan Angka Stunting dan Tingkatkan Kesehatan Lansia”

Pemerintah

Pjs. Bupati Sidoarjo Menyalurkan Bantuan Pangan Beras Pada 778 KPM Di 3 Desa

Pemerintah

Plt. Bupati Sidoarjo Hadiri Ajang Kreativitas Pentas Seni Kearifan Lokal SMPN 1 Jabon, Angkat Tema “Budayaku Identitasku”
?>