MOJOKERTO .Indexberita.com DPRD Kota Mojokerto bersama Pemerintah Kota Mojokerto tengah menggodok tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) penting yang akan menjadi pijakan hukum baru bagi pembangunan dan tata kelola pemerintahan di kota tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Moeljadi, menyebut pembahasan ini sebagai bagian dari upaya menghadirkan regulasi yang lebih berpihak pada masyarakat dan mampu mendorong pemerataan kesejahteraan.
“Setiap kebijakan harus memberikan manfaat nyata bagi warga. Prinsipnya, pembangunan yang dijalankan tidak boleh hanya sekadar formalitas, tapi harus berdampak langsung,” ujar politisi Fraksi NasDem itu, Jumat (7/11/2025).
Dalam pembahasan di ruang paripurna, DPRD memberikan sejumlah masukan penting terhadap tiga raperda strategis, yakni Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Raperda tentang Pembentukan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
DPRD Tekankan Kesejahteraan Pedagang Pasar
Terkait Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Moeljadi menekankan pentingnya peran pedagang dan pengelola pasar dilibatkan secara aktif dalam penyusunan aturan. Menurutnya, pasar bukan hanya tempat jual beli, melainkan juga ruang sosial yang memperkuat interaksi antarwarga.
Ia menyoroti tiga hal penting: pengelolaan pasar yang menguntungkan semua pihak, lingkungan pasar yang sehat dan nyaman, serta kebijakan yang berkeadilan bagi pedagang kecil.
Struktur Organisasi OPD Harus Efisien
Sementara itu, pembahasan Raperda Pembentukan Perangkat Daerah menitikberatkan pada penyelarasan struktur organisasi dengan kebijakan pemerintah pusat. Moeljadi menilai kesesuaian tersebut penting agar kinerja setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa lebih efektif dan efisien.
“Struktur harus ramping tapi berdaya guna. Jangan sampai tumpang tindih fungsi atau justru memperlambat pelayanan,” jelasnya.
Aset Daerah Jadi Fokus Pengawasan
Untuk Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Moeljadi yang juga menjabat Ketua DPD PAN Kota Mojokerto itu mendorong adanya sistem pengawasan yang ketat terhadap aset pemerintah. Ia menegaskan bahwa aset daerah bukan hanya catatan inventaris, tetapi potensi ekonomi yang bisa memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Aset harus dikelola secara transparan dan produktif. Jika dibiarkan tanpa pengawasan, justru berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah,” tandasnya.
Moeljadi menutup pembahasan dengan harapan agar ketiga raperda tersebut segera disahkan, sehingga menjadi dasar hukum yang kuat dalam mengoptimalkan pelayanan publik dan pengelolaan daerah.
“Harapan kami, regulasi ini nantinya benar-benar menjadi pijakan menuju Mojokerto yang lebih maju dan berkeadilan,” pungkasnya.(Syim/AdV)











