Home / Kriminal

Senin, 24 November 2025 - 13:13 WIB

Pelarian Berakhir di Lampung, Pria Mojoagung Pembunuh Istri Siri Akhirnya Ditangkap Polisi

JOMBANG, Indexberita.com – Pelarian seorang pria bernama Purnomo bin Imam (60) berakhir setelah aparat Polsek Mojoagung bersama tim Polres Jombang berhasil menangkapnya di wilayah Lampung Timur. Ia diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan terhadap istri sirinya, Tri Retno Jumilah (61), warga Dusun Pandean, Desa Maigan, Kecamatan Mojoagung.

Kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan pada 13 November 2025. Korban, yang dikenal sehari-hari berjualan kopi di lingkungan setempat, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan akibat serangan kekerasan tumpul.

Korban Ditemukan Bersimbah Luka

READ  Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencabulan terhadap Remaja Perempuan

Menurut keterangan sejumlah saksi, korban sebelumnya masih tampak beraktivitas normal. Namun beberapa saat kemudian, warga dikejutkan dengan penemuan jasad korban yang mengalami luka parah di wajah, kepala, dada, hingga patah tulang pada beberapa bagian tubuh.

Hasil pemeriksaan medis memastikan korban mengalami pendarahan otak akibat benturan keras, yang menjadi penyebab utama kematiannya.

Motif: Sakit Hati dan Pertengkaran Rumah Tangga

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pembunuhan dipicu oleh perselisihan rumah tangga. Pelaku disebut merasa tersinggung dan sakit hati lantaran sering dimarahi korban terkait persoalan pekerjaan dan masalah rumah tangga lainnya. Pertengkaran yang memanas kemudian berujung pada tindakan brutal pelaku terhadap istrinya.

READ  Operasi Tumpas Norkoba 2023, Polres Jombang Ringkus 18 Tersangka

Dua saksi yang turut memberikan keterangan kepada polisi yakni Eko Nursoleh (44), warga Pandean, dan Edy Kurniawan (36) asal Kepuhkembeng, yang sempat membantu menyimpan sepeda motor pelaku.

Barang Bukti Diambil Polisi

Dalam penyidikan, sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya pakaian korban, perhiasan emas, uang tunai hampir Rp60 juta, serta sepeda motor Yamaha Vixion milik tersangka. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari catatan penyidik untuk menguatkan proses hukum.

READ  Polres Mojokerto Bongkar Kasus Curat Truk Hino di Mojoanyar, Dua Pelaku Dibekuk Satreskrim

Pelaku Diringkus di Lampung

Setelah sempat melarikan diri, pelaku akhirnya ditemukan di sebuah rumah kos di Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur. Penangkapan dilakukan pada Jumat (21/11/2025) malam tanpa adanya perlawanan.

Terancam Hukuman Belasan Tahun

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa konflik rumah tangga bisa berujung tragedi jika tidak diselesaikan dengan baik.

 

 

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Warga Mojokerto Melapor Ke Polres Mojokerto Kota, Beli Akun Sosmed, Malah Ditipu, Rp 5,9 Juta Raib

Kriminal

Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Operasi Pekat dan Pemusnahan Barang Bukti Terbaru 2024
Operasi Sikat Semeru 2019 Polres Mojokerto Mengulung 37 Tersangka

Kriminal

Operasi Sikat Semeru 2019 Polres Mojokerto Mengulung 37 Tersangka

Kriminal

Pelaku Pengroyokan Pegawai PLN Yang Sempat Buron Dibekuk Polsek Sooko

Kriminal

Identitas Mayat dibawah Jembatan Ngrame Pungging Mojokerto Ternyata Orang Nganjuk

Kriminal

Penangkapan Pelaku Pengedar Narkotika di Trowulan, Polisi Sita 4 Paket Sabu-Sabu

Kriminal

Aksi Balas Dendam Berujung Pengeroyokan, Polres Jombang Ungkap 4 Pelaku

Kriminal

Satreskrim Polres Mojokerto Kota Bekuk Dua Residivis Curanmor Asal Bangkalan
?>