MOJOKERTO .Indexberita.com Jajaran Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti puluhan gram dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah gudang rumah yang berada di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pria berinisial IF (31) dan RKH (39). Keduanya diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 84,3 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres Mojokerto Andi Yudha Pranata melalui Kasat Resnarkoba Eriek Triyasworo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah Sooko.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 84,3 gram. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKP Eriek.
Ia menambahkan, narkotika tersebut diduga berasal dari seorang pemasok berinisial C yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Mojokerto. Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.