Home / Kriminal / Uncategorized

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:57 WIB

Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ungkap Aksi Bobol Rumah di Jetis, Motor yang Dibeli dari Uang Curian Disita

Utama

Foto. Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ungkap Aksi Bobol Rumah di Jetis, Motor yang Dibeli dari Uang Curian Disita

MOJOKERTO .Indexberita..com Kerja cepat Satreskrim Polres Mojokerto Kota membuahkan hasil dengan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Seorang pria berinisial J (48) diamankan setelah diduga membobol rumah warga yang sedang ditinggal pergi pemiliknya.

Peristiwa tersebut menimpa Yulfina Eka Eriyanti, warga Dusun Pohsengir, Desa Bendung. Saat kejadian, korban bersama keluarga sedang berlibur ke kawasan Trawas. Kesempatan itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dengan cara mencongkel.

READ  Wujud Peduli Karyawan, Perhutani Gandeng BSI Gelar Sosialisasi Pemberdayaan SDM di Mojokerto

Sekembalinya dari liburan, korban mendapati kondisi pintu belakang rumah sudah rusak. Setelah memeriksa seluruh ruangan, korban mengetahui sejumlah perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari telah hilang. Kerugian akibat pencurian itu diperkirakan mencapai Rp13 juta.

READ  Patroli Humanis Satpol PP Kabupaten Mojokerto Tekan Angka PMKS dan Jaga Ketertiban Menjelang Pilkada 2024

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Hasil penyelidikan mengarah kepada J yang akhirnya berhasil ditangkap pada 12 Juni 2026.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual seluruh perhiasan hasil curian di sebuah toko emas di wilayah Jetis. Uang penjualan itu kemudian digunakan untuk membeli sebuah sepeda motor Honda Supra X 125.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu unit Honda Supra X 125 warna hitam-biru bernomor polisi S-3086-TA yang diduga merupakan hasil pembelian menggunakan uang dari tindak kejahatan.

READ  Preman Pasar Tanjung Tak Berkutik Saat Di Tangkap Polisi Polresta Mojokerto

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Mojokerto Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan serta menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain maupun pihak yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Jika untuk tayang di IndexBerita.com, gaya ini lebih terasa sebagai berita baru dan tidak mengikuti susunan naskah aslinya.(Syim)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Satlantas Polresta Mojokerto Gelar Dialog Forum Soal Pelanggaran

Uncategorized

Gelar Paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ingatkan Persatuan dan Kesatuan

Uncategorized

Danramil 0815/06 Kemlagi Bekali Wasbang Peserta Didik Baru

Kriminal

Sadis. Menantu Bunuh Mertua Dan Membakarnya

Kriminal

Polres Mojokerto Ringkus Dua Pelaku Begal Bersenjata Parang

Uncategorized

Perhutani Mojokerto Bekali Materi RHL Kepada Mahasiswa KKL Universitas Negeri Jambi

Uncategorized

Dandang Bu Risti, Inovasi RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Dampingi Ibu Hamil Berisiko Tinggi
Utama

JOMBANG

Antisipasi Judi Online, Polres Jombang Mendadak Cek HP Anggotanya
?>