Home / Kriminal / Uncategorized

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:57 WIB

Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ungkap Aksi Bobol Rumah di Jetis, Motor yang Dibeli dari Uang Curian Disita

Utama

Foto. Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ungkap Aksi Bobol Rumah di Jetis, Motor yang Dibeli dari Uang Curian Disita

MOJOKERTO .Indexberita..com Kerja cepat Satreskrim Polres Mojokerto Kota membuahkan hasil dengan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Seorang pria berinisial J (48) diamankan setelah diduga membobol rumah warga yang sedang ditinggal pergi pemiliknya.

Peristiwa tersebut menimpa Yulfina Eka Eriyanti, warga Dusun Pohsengir, Desa Bendung. Saat kejadian, korban bersama keluarga sedang berlibur ke kawasan Trawas. Kesempatan itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dengan cara mencongkel.

READ  Pemkot Mojokerto Salurkan Kartu Keluarga Sejahtera Bagi Terdampak Covid Sebanyak 1.262

Sekembalinya dari liburan, korban mendapati kondisi pintu belakang rumah sudah rusak. Setelah memeriksa seluruh ruangan, korban mengetahui sejumlah perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari telah hilang. Kerugian akibat pencurian itu diperkirakan mencapai Rp13 juta.

READ  DPRD Kabupaten Mojokerto Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Fraksi Sampaikan Sejumlah Catatan

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Hasil penyelidikan mengarah kepada J yang akhirnya berhasil ditangkap pada 12 Juni 2026.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual seluruh perhiasan hasil curian di sebuah toko emas di wilayah Jetis. Uang penjualan itu kemudian digunakan untuk membeli sebuah sepeda motor Honda Supra X 125.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu unit Honda Supra X 125 warna hitam-biru bernomor polisi S-3086-TA yang diduga merupakan hasil pembelian menggunakan uang dari tindak kejahatan.

READ  Pelaku Mutilasi di Jombang Dihadiahi Timah Panas

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Mojokerto Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan serta menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain maupun pihak yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Jika untuk tayang di IndexBerita.com, gaya ini lebih terasa sebagai berita baru dan tidak mengikuti susunan naskah aslinya.(Syim)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Keluarga Besar Pemerintahan Desa Dava Kec Waelata Kab Buru Maluku, Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H

Kriminal

Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Ungkap 22 Kasus, 5.359 Jiwa Diselamatkan dari Jeratan Narkoba

Kriminal

Sabu Senilai Puluhan Juta, Berhasil Diamankan SatNarkoba Polres Mojokerto. 

Uncategorized

Tingkatkan Pemasukan Bagi Perusahaan, Perhutani Mojokerto Kawal Pasokan BBI Daun Kayu Putih PT Tiga Putri Al-Hadi

Uncategorized

Danramil 0815/06 Kemlagi Bekali Wasbang Peserta Didik Baru

Uncategorized

HPN 2021, AKBP Deddy Supriadi : Insan Pers Kawan Saya

Uncategorized

Korem 082/CPYJ melaksanakan Kajian Hibah Pemeliharaan Jalan Asrama Cikaran dari Pemerintah Kota Mojokerto

Pemerintah

RPJPD 2025-2045 Disahkan: DPRD Mojokerto Dukung Visi Kota Maju dan Berkelanjutan
?>