Home / Hukum

Jumat, 17 Januari 2020 - 13:36 WIB

Cemburu ,Sering Menerima SMS Pelajar Asal Pungging Di Bacok Dan Di Keroyok

Foto Cemburu ,Sering SMS Pelajar Asal Pungging Di Bacok Dan Di Keroyok

Foto Cemburu ,Sering SMS Pelajar Asal Pungging Di Bacok Dan Di Keroyok

Cemburu ,Sering SMS Pelajar Asal Pungging Di Bacok Dan Di Keroyok

Foto Tersangka pengroyokan

MOJOKERTO.SOROTINDOMEDIA.COM Empat pelaku Pengroyokan terhadap koban Muh Syahrul Hafid (19) pelajar asal Dusun Bendungan Desa Tempuran Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto dengan luka bacok di pelipis mata hingga robek.

Korban ini sering menjapri istri Tersangka Ahmad mustofa (33) asal Dusun Mojokembang Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto, akhirnya tersangka Ahmad Mustofa menyuruh beberapa orang untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban.

READ  Kapolresta Mojokerto Bersama Dandim 0815 Mojokerto, Laksanakan Apel Bersama Tanggap Bencana Di Desa Banyulegi Dawarblandong

Di antara 4 pelaku pengroyokan yakni Ahmad ali mustofa (31) warga asal Dusun Mojokembang Kecamatan Pacet, Nurhasan (36) asal Ds Sekargadung Kecamatan Pungging, Wiwit ariyanto (26) Asal Dusun Sumbersono Desa Sumberkembar-Pacet dan Hamzah Zainul Ma’arif (23) asal Dusun Wonokerto Desa Kertosari-Kutorejo.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto.

Dalam Konferensi pers di Mapolres Mojokerto Jumat (17/1/2020) Kapolres Mojokerto AKBP Feby D.P Hutagalung mengatakan kasus pengroyokan ini dengan motif cemburu,kemudian tersangka meminta para pelaku melakukan penganiyayaan terhadap korban, sehingga upah yang di berikan para pelaku di bayar 1 juta rupiah.
sehingga korban mengalami luka yang cukup serius dan sampai saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit korban mengalami cacat seumur hidup ,”ungkap Kapolres

Cemburu ,Sering SMS Pelajar Asal Pungging Di Bacok Dan Di Keroyok

Foto pelaku pengroyokan

modus dari para pelaku mereka memancing korban untuk keluar sehingga  saudara fina memancing korban untuk keluar, baru mereka mengroyok korban di pukuli dan mengunakan senjata tajam sehingga korban mengalami luka Sobek di bawah pelipis.

READ  Operasi Sikat Semeru 2019 Polres Mojokerto Mengulung 37 Tersangka

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini, 2 unit Motor, Satu buah pedang, dan 7 HP.

READ  Kasdim 0815 Mojokerto Pimpin Verifikasi Di Koramil Jetis

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun,” tandasnya.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Ngopi Bareng Polsek Wonosalam Dengan Pengurus PSHT, PAGARNUSA dan IKS Kecamatan Wonosalam

Hukum

Optimalisasi Pelayanan, Kapolresta Mojokerto Sidak Kantor Samsat dan Satpas

Hukum

Jalan Raya Baru Empunala Dijadikan Sirkuit Balap. Dua Pengemudi Diamankan Polsek Magersari

Hukum

Hasil Ungkap Polres Mojokertokota Amankan 231,88 Gram Sabu

Hukum

Sapa Penumpang Kereta Api, Satlantas Polresta Mojokerto Edukasi Aplikasi Peduli Lindungi

Hukum

Kabid Dokkes Polda Jatim Laksanakan Bakti Sosial di Panti Asuhan Ar-Ridlwan Kota Batu

Hukum

Bripka Purwanto, Sosok Polri Penggerak Cinta Sholawat Kalangan Pelajar dan Remaja

Hukum

Jelang Perayaan Paskah, Polres Mojokerto Kota Optimalkan Keamanan
?>