Home / Hukum

Jumat, 27 Maret 2020 - 02:29 WIB

Cegah Corona, Upaya Represif Dilakukan Untuk Bubarkan Kerumunan Masyarakat

 

Cegah Corona, Upaya Represif Dilakukan Untuk Bubarkan Kerumunan Masyarakat

Foto.Cegah Corona, Upaya Represif Dilakukan Untuk Bubarkan Kerumunan Masyarakat

MOJOKERTO.SIM.COM  Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung dan jajaranya semakin gencar melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona di wilayah hukum Polres  Kabupaten .Mojokerto.

Untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona dengan himbauan dan pembubaran masyarakat yang berkerumun yang melakukan kegiatan yang tidak berfaedah, ternyata tidak cukup.

Terbukti dengan banyaknya masyarakat yang masih nongkrong di warung warung kopi, cafe dan tempat tongkrongan lainya, inilah yang membuat pihak kepolisian harus mengambil langkah tegas dengan upaya represif terhadap warga yang berkerumun maupun pengusaha yang tidak mendukung kebijakan pemerintah tentang social distancing.

READ  Polres Mojokerto Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke 74

Tingkat kesadaran masyarakat yang masih kurang akan bahaya virus corona, himbauan dan pembubaran telah kami lakukan dan itu tidak di indahkan, inilah yang membuat kami dari pihak Polres Mojokerto mengambil langkah represif kepada masyarakat yang tetap berkerumun, melakukan kegiatan yang tidak berfaedah di luar rumah maupun pengusaha yang tidak mendukung instruksi dari pemerintah, ini adalah demi kebaikan masyarakat dan kita semua, terang Kapolres.

READ  Anggota Polres Mojokerto Ciptakan Lagu Berjudul Bersama Melawan Virus Corona Di Gemari Masyarakat

Malam ini, Kamis, (26/03/2020) kita melakukan penindakan di dua wilayah, yaitu wilayah kecamatan Mojosari dan Wilayah Kecamatan Sooko yang disinyalir masih banyak kerumunan warga di cafe dan warung warung kopi ataupun warga yang melakukan kegiatan di luar rumah yang tidak berfaedah lainya.

Sebanyak 35 orang berhasil diamankan oleh Polres Mojokerto, kata Kapolres pinandakan yang kita lakukan secara tegas dan terukur merupakan penjabaran Maklumat Kapolri oleh Polres Mojokerto dan jajaran, himbauan dan Pembubaran kerumunan massa / social distancing sebagai antisipasi penyebaran virus corona diwilayah hukum Polres Mojokerto telah kita lakukan, himbauan secara langsung maupun melalui media sosial dan ternyata masih belum berhasil maksimal, makanya kali ini kita lakukan penindakan, warga yang diamankan dan dibawa ke Polres Mojokerto.

READ  Kapolresta Mojokerto Bersama Forkopimda Resmikan Kampung Tangguh Di Desa Jetis Dan Mlirip

Sebanyak 35 orang tersebut dibawa ke Polres Mojokerto untuk diberikan pembinaan, mereka harus melalui tes pengukuran suhu tubuh, diharuskan cuci tangan dengan benar dan melalui penyemprotan disinfektan di dalam bilik disinfektan yang telah disiapkan, mereka di haruskan membuat pernyataan untuk tetap melakukan social distancing, semoga ini bisa menjadikan warga masyarakat lebih sadar dan tetap berada di rumah, pungkas Kapolres.(Humas/Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

POLRES MOJOKERTO GELAR PENYEKATAN UNTUK CEGAH MOBILISASI MASSA JELANG KEPUTUSAN TERKAIT SENGKETA PILPRES

Hukum

Kapolresta Mojokerto Safari Jumat, Ingatkan  Covid-19 Jangan Ditakuti, Mari berikhitar dengan Patuh Prokes

Hukum

Kapolresta Mojokerto : 22 Calon AKPOL Ikut Sumpah dan Pakta Intergritas

Hukum

Polres Jombang Sudah Tetapkan Lima Tersangka dari 13 Orang Perguruan Silat yang Berbuat Onar

Hukum

Korupsi Dana BLUD di 27 Puskesmas, Kejari Mojokerto Tetapkan YF sebagai Tersangka
Polres Mojokerto Buat Gapura Graha Merdeka,Jelang Kemerdekaan RI ke 74

Hukum

Polres Mojokerto Buat Gapura Graha Merdeka,Jelang Kemerdekaan RI ke 74

Hukum

Polisi Sita Belasan Miras Ilegal Siap Edar

Hukum

Sidang CV MMA: Ahli Sebut Kasus Lebih Tepat Diselesaikan di Jalur Perdata
?>