Home / Hukum

Senin, 8 Juni 2020 - 08:28 WIB

Melawan Polisi Saat Di Tangkap,Sindikit Pencuri Motor Di Dor

Melawan Polisi Saat Di Tangkap,Sindikit Pencuri Motor Di Dor

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membekuk Sindikit pencurian Kendaraan Bermotor satu pelaku melawan Petugas akhirnya Anggota terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka pencurian kendaraan bermotor Kamis (04/06/2020) dini hari.

Pelaku curanmor yang diketahui bernama Sunyoto (39), warga Desa Cangkring, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo itu akhirnya meninggal di Rumah Sakit setelah sebelumnya berusaha melawan petugas dengan menodongkan senjata api rakitan jenis Revolfer.

Selain meringkus Sunyoto, Polisi juga mengamankan tersangka lain yaitu Eko Wahono (38) warga Kecamatan Porong, Sidoarjo, dan Mohammad Rifa’i (50) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

READ  Kapolres mojokerto Siapkan Kampung Tangguh Dengan Protokol New Normal

“Eko bertindak sebagai eksekutor, sementara Beh atau Mohammad Rifa’i ini berperan sebagai penadah,” ujar Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung.

Terungkapnya kasus pencurian ini berawal dari aksi para pelaku di wilayah Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Saat itu pelaku berhasil mencuri sepeda Honda Beat nopol S-3786-QT milik Pa’i yang terparkir di depan warung Jalan Raya Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Atas laporan korban, polisi kemudian melakukan pengejaran berdasarkan ciri-ciri pelaku yang sempat tertangkap kamera CCTV. Tim Satreskrim Polres Mojokerto kemudian melihat para pelaku (Sunyoto,dkk) diduga akan melakukan tindak kejahatan pencurian di kandang ayam milik orang yang belum diketahui identitasnya.

READ  Jalin Komunikasi Menuju Polri Presisi, Kapolresta Mojokerto Silaturahmi dengan Ketua Pengadilan

“Pada saat dilakukan penangkapan pelaku berupaya melumpuhkan petugas. Tapi Alhamdulillah, saat ditembakkan, peluru ket (macet), sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur yang membuat pelaku meninggal dunia,” tegasnya.

Polres Mojokerto hingga saat ini terus mengembangkan kasus ini, mengingat masih ada tersangka lain yang belum berhasil diamankan. Mereka adalah BN dan YN, yang saat ini masih dalam pengejaran.

READ  Tasyakuran HUT Ke-75 Persit Kartika Chandra Kirana Tahun 2021

“Komplotan ini tidak hanya melakukan kejahatan di wilayah Mojokerto, namun kabarnya juga di Polres Sidoarjo. Mereka sudah berkali-kali melakukan tindakan kejahatan pencurian,” imbuh Kapolres.

Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api Revolver rakitan warna silver beserta lima amunisi kaliber 9 mm, dua hand phone, dan satu unit sepeda motor merk Vario warna merah.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara. (Syim)

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Kejutan Media Mojokerto di HUT Humas Polri ke 70 Tahun

Hukum

Tatap Muka dengan Pengurus, Ini Arahan Pembina Bhayangkari Cabang Mojokerto Kota

Hukum

Tinjau PPKM Mikro, Kapolresta Mojokerto Himbau Prokes, Vaksinasi, dan Tunda Mudik

Hukum

Kapolresta Mojokerto Buka Latpraops Tumpas Narkoba Semeru 2022

Hukum

Polres Mojokerto Kota Bersama Diknas Dan BNNK Melaksanakan Disminasi Informasi Melalui TALKSHOW Bagi Dunia Pendidikan

Hukum

Kapolresta Mojokerto Silaturahmi ke BNN Kota

Hukum

Audisi Dai Polisi Kamtibmas, Kapolresta Mojokerto : Ajak Masyarakat Tangkal Radikalisme

Hukum

Gowes Wijna Mantriwira bersama Danrem 082/CPYJ dan LCC Indonesia
?>