Home / Hukum

Senin, 8 Juni 2020 - 08:28 WIB

Melawan Polisi Saat Di Tangkap,Sindikit Pencuri Motor Di Dor

Melawan Polisi Saat Di Tangkap,Sindikit Pencuri Motor Di Dor

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membekuk Sindikit pencurian Kendaraan Bermotor satu pelaku melawan Petugas akhirnya Anggota terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka pencurian kendaraan bermotor Kamis (04/06/2020) dini hari.

Pelaku curanmor yang diketahui bernama Sunyoto (39), warga Desa Cangkring, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo itu akhirnya meninggal di Rumah Sakit setelah sebelumnya berusaha melawan petugas dengan menodongkan senjata api rakitan jenis Revolfer.

Selain meringkus Sunyoto, Polisi juga mengamankan tersangka lain yaitu Eko Wahono (38) warga Kecamatan Porong, Sidoarjo, dan Mohammad Rifa’i (50) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

READ  Polresta Mojokerto Turunkan Jibom Sisir Gereja Amankan Jelang Natal

“Eko bertindak sebagai eksekutor, sementara Beh atau Mohammad Rifa’i ini berperan sebagai penadah,” ujar Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung.

Terungkapnya kasus pencurian ini berawal dari aksi para pelaku di wilayah Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Saat itu pelaku berhasil mencuri sepeda Honda Beat nopol S-3786-QT milik Pa’i yang terparkir di depan warung Jalan Raya Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Atas laporan korban, polisi kemudian melakukan pengejaran berdasarkan ciri-ciri pelaku yang sempat tertangkap kamera CCTV. Tim Satreskrim Polres Mojokerto kemudian melihat para pelaku (Sunyoto,dkk) diduga akan melakukan tindak kejahatan pencurian di kandang ayam milik orang yang belum diketahui identitasnya.

READ  Polresta Mojokerto Gelar Vaksinasi di Rutan, Puluhan Tahanan Divaksin Booster

“Pada saat dilakukan penangkapan pelaku berupaya melumpuhkan petugas. Tapi Alhamdulillah, saat ditembakkan, peluru ket (macet), sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur yang membuat pelaku meninggal dunia,” tegasnya.

Polres Mojokerto hingga saat ini terus mengembangkan kasus ini, mengingat masih ada tersangka lain yang belum berhasil diamankan. Mereka adalah BN dan YN, yang saat ini masih dalam pengejaran.

READ  Kapolresta Bersama Wali Kota Mojokerto Melaksanakan Safari Ramadhan .

“Komplotan ini tidak hanya melakukan kejahatan di wilayah Mojokerto, namun kabarnya juga di Polres Sidoarjo. Mereka sudah berkali-kali melakukan tindakan kejahatan pencurian,” imbuh Kapolres.

Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api Revolver rakitan warna silver beserta lima amunisi kaliber 9 mm, dua hand phone, dan satu unit sepeda motor merk Vario warna merah.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara. (Syim)

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto Lakukan Pemeriksaan Senpi Anggota

Hukum

public relations of regional police having a morning coffee with the pers

Hukum

REKTOR STIKES BINA SEHAT PPNI KAB. MOJOKERTO TOLAK KERUSUHAN DI JAKARTA DAN GEDUNG MK JAKARTA
Kapolresta Mojokerto Ikut Hantarkan Jenazah Mahasiswa UHO

Hukum

Kapolresta Mojokerto Ikut Hantarkan Jenazah Mahasiswa UHO

Hukum

Jamaah LDII Kota Mojokerto Dan Warga Mendapatkan Vaksin Merdeka Dari Polresta Mojokerto

Hukum

Rakord Percepatan Vaksinasi, Kapolresta Mojokerto : Herd Immunity merupakan kunci dalam menghadapai Covid-19

Hukum

Ditengah Pandemi Covid-19, Dirnarkoba Polda Kalteng Berhasil Gagalkan Jaringan Narkoba Lintas Provinsi.

Hukum

Periksa 13 Desa Penerima BK-Desa Tahun 2022 di Kecamatan Sooko. Barracuda : KPK, BPK dan BPKP Ungkap Dugaan Kebocoran Keuangan
?>