Home / Hukum

Senin, 8 Juni 2020 - 08:28 WIB

Melawan Polisi Saat Di Tangkap,Sindikit Pencuri Motor Di Dor

Melawan Polisi Saat Di Tangkap,Sindikit Pencuri Motor Di Dor

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membekuk Sindikit pencurian Kendaraan Bermotor satu pelaku melawan Petugas akhirnya Anggota terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka pencurian kendaraan bermotor Kamis (04/06/2020) dini hari.

Pelaku curanmor yang diketahui bernama Sunyoto (39), warga Desa Cangkring, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo itu akhirnya meninggal di Rumah Sakit setelah sebelumnya berusaha melawan petugas dengan menodongkan senjata api rakitan jenis Revolfer.

Selain meringkus Sunyoto, Polisi juga mengamankan tersangka lain yaitu Eko Wahono (38) warga Kecamatan Porong, Sidoarjo, dan Mohammad Rifa’i (50) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

READ  Kapolresta Mojokerto Bagikan Bansos Merah Putih Merdeka Kepada Komunitas Grab Bike Lintas Mojokerto

“Eko bertindak sebagai eksekutor, sementara Beh atau Mohammad Rifa’i ini berperan sebagai penadah,” ujar Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung.

Terungkapnya kasus pencurian ini berawal dari aksi para pelaku di wilayah Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Saat itu pelaku berhasil mencuri sepeda Honda Beat nopol S-3786-QT milik Pa’i yang terparkir di depan warung Jalan Raya Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Atas laporan korban, polisi kemudian melakukan pengejaran berdasarkan ciri-ciri pelaku yang sempat tertangkap kamera CCTV. Tim Satreskrim Polres Mojokerto kemudian melihat para pelaku (Sunyoto,dkk) diduga akan melakukan tindak kejahatan pencurian di kandang ayam milik orang yang belum diketahui identitasnya.

READ  COD di Minimarket, Polresta Mojokerto Berhasil Amankan Penjual Rokok Ilegal

“Pada saat dilakukan penangkapan pelaku berupaya melumpuhkan petugas. Tapi Alhamdulillah, saat ditembakkan, peluru ket (macet), sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur yang membuat pelaku meninggal dunia,” tegasnya.

Polres Mojokerto hingga saat ini terus mengembangkan kasus ini, mengingat masih ada tersangka lain yang belum berhasil diamankan. Mereka adalah BN dan YN, yang saat ini masih dalam pengejaran.

READ  Safari Jumat, Kapolresta Mojokerto Himbau Masyarakat Taati Prokes Dan Bersama Jaga Kamtibmas

“Komplotan ini tidak hanya melakukan kejahatan di wilayah Mojokerto, namun kabarnya juga di Polres Sidoarjo. Mereka sudah berkali-kali melakukan tindakan kejahatan pencurian,” imbuh Kapolres.

Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api Revolver rakitan warna silver beserta lima amunisi kaliber 9 mm, dua hand phone, dan satu unit sepeda motor merk Vario warna merah.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara. (Syim)

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolres Mojokerto Bagikan Masker Pada Pedagang di Pasar Sawahan

Hukum

Demo Warga Sugihwaras Kutorejo Tuntut Konpensasi PT,Bonvast 25 Juta Tak Terleasasikan

Hukum

Polres Mojokerto Kota Resmi membangun Kantor Satpas Prototype

Hukum

Apel Jam Pimpinan, Kapolresta Mojokerto Beri Ucapan Lebaran

Hukum

Kapolresta Mojokerto Serahkan Hadiah Kampung Tangguh Dan Penyerahan Rompi Relawan

Hukum

Barang Bukti Ribuan Miras Berbagai Jenis dan Merk Dimusnahkan Polres Jombang

Hukum

Nilai Sempurna Diraih Personil Polda Jatim pada Pelatihan Kemampuan Linguistik Forensik Bagi Penyidik Polri

Hukum

Polresta Mojokerto Peringati Nuzulul Qur’an
?>