Home / JOMBANG

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:48 WIB

Audiensi Komisi B DPRD Kabupaten Jombang Bersama APERSI Bahas Pelaksanaan Perbup No. 79 Tahun 2024 tentang Pembebasan BPHTB bagi MBR

Jombang, IndexBerita.com — Komisi B DPRD Kabupaten Jombang menggelar audiensi bersama Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Korwil Surabaya untuk membahas implementasi Peraturan Bupati Jombang Nomor 79 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Acara audiensi yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Jombang ini turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi B, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Jombang, serta perwakilan pengurus APERSI Korwil Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, APERSI menyampaikan sejumlah pertanyaan dan masukan terkait kejelasan teknis pelaksanaan pembebasan BPHTB untuk MBR. Mereka menilai bahwa kebijakan ini sangat penting guna mendukung kemudahan kepemilikan rumah bagi masyarakat, khususnya rumah bersubsidi. APERSI juga menyampaikan bahwa saat ini daya beli terhadap rumah subsidi di Kabupaten Jombang mengalami penurunan. Oleh karena itu, pelaksanaan pembebasan BPHTB ini diharapkan dapat menjadi stimulus untuk meningkatkan kembali daya beli masyarakat.
Sebagai dasar hukum pelaksanaan, Pemerintah Kabupaten Jombang telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2024 pada tanggal 31 Desember 2024, yang merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2021. Namun, dengan terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP) Nomor 5 Tahun 2025, terdapat perubahan definisi dan kriteria MBR, sehingga Peraturan Bupati Jombang perlu direvisi untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru.
Menanggapi hal tersebut, Bapenda Jombang menyatakan komitmennya untuk segera melaksanakan pembebasan BPHTB bagi masyarakat yang memenuhi kriteria MBR, setelah perubahan Peraturan Bupati disahkan.
Audiensi ini mencerminkan sinergi antara legislatif, eksekutif, dan pelaku usaha perumahan dalam mewujudkan hunian yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Jombang. Ke depan, diharapkan kebijakan ini dapat menjadi dorongan positif dalam sektor perumahan dan sekaligus mempercepat pemenuhan kebutuhan hunian yang layak dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.(Syim)

READ  Polisi Jombang Amankan 40 Motor dalam Pembubaran Balap Liar di Ring Road Mojoagung

Share :

Baca Juga

JOMBANG

Idul Adha Penuh Makna, Bupati Warsubi Sapa Warga dan Sembelih 58 Sapi Kurban

JOMBANG

Ratusan Personil Polres Jombang Disiagakan, Amankan Nataru 2024

JOMBANG

Kominfo dan KKD Kabupaten Jombang Gelar Kopilaborasi untuk Wujudkan Pemilu Damai 2024 dan Cegah Hoaks

JOMBANG

Kapolres Jombang Apresiasi Seluruh Pihak, Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Parluh 16 Cabang Jombang Berjalan Kondusif

JOMBANG

Riding to Muassis: Ansor Jombang Kota Bersama Bupati Warsubi Kampanyekan Safety Riding dan Ziarah Ulama

JOMBANG

Gelar Rapat Perdana Kepengurusan DPD SWI Jombang Periode 2022-2027

JOMBANG

Kapolres Jombang bersama Ketua Bhayangkari Gelar Baksos di Pesantren*

JOMBANG

Polres Jombang Amankan 48 Pendekar, 3 Diantaranya Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengeroyokan
?>