Home / Kriminal

Selasa, 27 Mei 2025 - 15:11 WIB

Brutal! Residivis Asal Lamongan Perkosa dan Rampok Wanita yang Baru Dikenal Lewat Facebook

Kota Mojokerto .Indexberita.com Seorang pria residivis asal Lamongan kembali berulah. Baru bebas dari penjara, SP (30) tega memperkosa dan merampok seorang wanita yang baru dikenalnya melalui Facebook. Aksi biadab itu dilakukan di lokasi sepi wilayah Desa Suru, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H. mengungkapkan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025. Korban, seorang perempuan asal Surabaya berinisial SP dan berusia sekitar 40 tahun, awalnya berkenalan dengan pelaku di media sosial. Hubungan keduanya berlanjut lewat WhatsApp dan sepakat untuk bertemu di SPBU Gunung Sahari, Surabaya.

READ  Kapolresta Mojokerto Perintahkan Jajaranya ,Kejar Alvian DPO Curanmor

“Setelah bertemu, pelaku membawa korban menuju Dawarblandong. Sesampainya di lokasi, korban dipaksa turun, dipukuli berkali-kali, ditelanjangi, kemudian diperkosa. Setelah itu, pelaku mengambil handphone dan uang korban sebesar Rp450 ribu, lalu meninggalkannya di tempat kejadian,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Ruang Prabu Hayam Wuruk, Selasa (27/5/2025).

READ  Sat PJR Polda Jatim Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Narkoba, Dua Sopir Truk Diamankan

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Sum, menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2008 dan 2018. “Di tahun 2008 divonis 7 tahun penjara, lalu pada 2018 dijatuhi hukuman 8 tahun. Kini, ia kembali melakukan kejahatan dengan modus serupa,” tegasnya.

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang dipimpin AKP Siko langsung bergerak cepat. Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Jombang pada Senin (26/5/2025) oleh gabungan tim Resmob dan Jatanras.

READ  Tiga Burung Berharga Digondol Maling di Perumahan Citra Surodinawan, Mojokerto

“Motifnya adalah ingin menguasai barang berharga korban. Ini ketiga kalinya dia melakukan kejahatan sejenis,” lanjut AKP Siko.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang terlibat.(Syim)

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Trio Bandit Mobil di Mojokerto: Penggelapan 5 Mobil Rental Terbongkar

Kriminal

Polda Jatim Berhasil Menangkap Komplotan Pencuri Truk Trailer di Surabaya

Kriminal

Peduli dengan Masyarakat, Polresta Mojokerto Amankan Pengedar Ganja Siap Edar

Kriminal

6 Tahun Jadi Pelampiasan Nafsu Kakak Tiri, Remaja Jombang Akhirnya Bongkar Aib”

Kriminal

Warga Mojokerto Melapor Ke Polres Mojokerto Kota, Beli Akun Sosmed, Malah Ditipu, Rp 5,9 Juta Raib
Utama

Kriminal

3 Pengedar Narkoba di Jombang Diringkus, 34,57 Gram Sabu dan 20 Ribu Pil Koplo Disita

Kriminal

Polres Jombang Bongkar Sindikat Miras Ilegal Antarprovinsi

Kriminal

Seorang pria pengidap gangguan jiwa bacok tetangganya hingga tewas
?>