Home / Kriminal

Selasa, 27 Mei 2025 - 15:11 WIB

Brutal! Residivis Asal Lamongan Perkosa dan Rampok Wanita yang Baru Dikenal Lewat Facebook

Kota Mojokerto .Indexberita.com Seorang pria residivis asal Lamongan kembali berulah. Baru bebas dari penjara, SP (30) tega memperkosa dan merampok seorang wanita yang baru dikenalnya melalui Facebook. Aksi biadab itu dilakukan di lokasi sepi wilayah Desa Suru, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H. mengungkapkan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025. Korban, seorang perempuan asal Surabaya berinisial SP dan berusia sekitar 40 tahun, awalnya berkenalan dengan pelaku di media sosial. Hubungan keduanya berlanjut lewat WhatsApp dan sepakat untuk bertemu di SPBU Gunung Sahari, Surabaya.

READ  Pasangan Kekasih Di Mojokerto Lakukan Aborsi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara.

“Setelah bertemu, pelaku membawa korban menuju Dawarblandong. Sesampainya di lokasi, korban dipaksa turun, dipukuli berkali-kali, ditelanjangi, kemudian diperkosa. Setelah itu, pelaku mengambil handphone dan uang korban sebesar Rp450 ribu, lalu meninggalkannya di tempat kejadian,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Ruang Prabu Hayam Wuruk, Selasa (27/5/2025).

READ  Satresnarkoba Polres Mojokerto Gagalkan Peredaran 4.000 Pil Double L di Pacet, Satu Pengedar Diamankan

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Sum, menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2008 dan 2018. “Di tahun 2008 divonis 7 tahun penjara, lalu pada 2018 dijatuhi hukuman 8 tahun. Kini, ia kembali melakukan kejahatan dengan modus serupa,” tegasnya.

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang dipimpin AKP Siko langsung bergerak cepat. Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Jombang pada Senin (26/5/2025) oleh gabungan tim Resmob dan Jatanras.

READ  Kepala Desa Sampang Agung Ditangkap karena Penyalahgunaan Anggaran APBDes Kerugian Negara Capai Rp. 360 Juta"

“Motifnya adalah ingin menguasai barang berharga korban. Ini ketiga kalinya dia melakukan kejahatan sejenis,” lanjut AKP Siko.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang terlibat.(Syim)

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polsek Sooko Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pemuda dengan Barang Bukti Sabu

Kepolisian

Polresta Mojokerto Amankan 6 Pelaku Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat

Kriminal

Memanfaatkan Kecelakaan untuk Mencuri Motor, Pelaku Curanmor Ditangkap

Kriminal

Polsek Dlanggu Berhasil Ungkap Peredaran Pil Double L 

Kriminal

Pencuri Kotak Amal Musholla,Jalani Absen

Kriminal

Ditresnarkoba Polda Jatim, Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Kriminal

Polres Mojokerto Amankan 12 Remaja, Diduga Hendak Perang Sarung

Kriminal

Geger, Tahu Isi Sabu. Lapas Mojokerto Temukan Sabu – Sabu Di Dalam Gorengan.
?>