Mojokerto, Indexberita.com – Ananda Ubaid Sihabudin Argi, Calon Legislatif dari Partai Demokrat Dapil III, melalui pengacaranya Agung Maulana Husain, S.H, M.Hum, menekan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera memproses dugaan kecurangan dan penggelembungan surat suara di TPS Desa Temon, yang dilaporkannya.
Husain menyampaikan bahwa kedatangannya hari Senin ini bertujuan untuk menyerahkan bukti-bukti baru terkait dugaan tersebut.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Bawaslu, KPU, Polisi, dan kejaksaan, direkomendasikan untuk melakukan penghitungan ulang di 18 TPS yang ada di Desa Temon setelah sebelumnya dilaporkan adanya kecurangan rekapitulasi suara di 4 TPS.
“Hasil penghitungan ulang menunjukkan peningkatan signifikan dari 225 suara menjadi 535 suara,” jelas Husain, menunjukkan adanya dugaan penggelembungan suara secara sistematis.
Husain menduga keterlibatan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) dalam penggelembungan suara tersebut.
“Dia meminta Bawaslu untuk segera memproses pelanggaran administrasi maupun pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, membenarkan menerima laporan kedua terkait dugaan pelanggaran pemilu di Desa Temon. Pihaknya akan melakukan rapat lanjutan bersama Gakkumdu untuk membahas lebih lanjut, yang direncanakan besok, Selasa. Mengenai dugaan kelalaian PTPS, Dody menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran atas permasalahan tersebut.(IB)