Home / Hukum

Senin, 4 Januari 2021 - 10:27 WIB

Dewan Adat Majapahit Demo Kerahkan Banner Terpampang Di Depan PT Bondvast

Foto.Dewan Adat Majapahit Demo Kerahkan Banner Terpampang Di Depan PT Bondvast

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Berjejer banner berbagai tulisan di depan pabrik PT Bondvast Indo sukses di Jalan raya Sampang Agung Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto Senin (4/1/2021) siang

Banner memang di pasang di ruas Jalan raya depan Pabrik Bondvast oleh Dewan Adat dan Budaya Majapahit untuk gelar demo hanyalah banner aja yang di pampang terkait pelecehan seksual yang kasusnya belum kelar di lakukan oleh orang asing karyawan PT Bondvast .

Ketua Dewan Lembaga Budaya Pelestari Adat dan Budaya Majapahit, Ki Nono Suhartono mengatakan, kami hanya pemasangan banner karna kita patuh pada aturan pemerntah yaitu menghormati covid-19 agar tidak ada penyebaran jadi hanya kita memasang banner saja.
Biyar orang lali lalang bisa membaca tahu tuntutan kita yaitu ke brobokan penegak hukum.

READ  Gunakan Helm Corona, Srikandi Polres Mojokerto Kembali Edukasi Covid-19 Dan Tebar Masker Gratis

korban yang merupakan karyawan PT. Bondvast Indo Sukses yang dilecehkan. Jadi, dua korban ini dipegang payudaranya, pantatnya bahkan dengan terang-terangan di tawar harganya. Dua korban adalah A dan A yang merupakan warga Pacet dan Pungging Mojokerto.
Kejadiannya sudah 6 bulan yang lalu. Kemudian dua korban ini melaporkan, kemudian dewan adat melanjutkan lapor ke Polsek dan Polres. Makanya 4 bulan yang lalu kita telah menggelar unjuk rasa. Karena situasi pandemi kita tidak perlu ada orasi. Kita pakai banner saja. Agar polisi dan masyarakat bisa membaca, biar media yang mengartikan semua,” jelas Ki Nono.

READ  Kapolresta Mojokerto Bersama Forkopimda Lakukan Penyemprotan Desinfektan di Jalan Utama Dalam Kota

Masih kata Ki Nono, sebenarnya kita sudah audiensi dengan Polres Mojokerto siap menangani kasus ini dengan serius. Jika PolresvMojokerto bisa memberikan kepastian hukum pada hari ini, maka semua banner akan kita lepas meskipun izinnya berlaku hingga tanggal 18 Januari 2020.

Jadi dua korban ini, bolak balik kesini untuk menanyakan kasus tersebut. Bahkan saat ini, si pelaku bisa pulang ke negaranya. Selain menyampaikan aspirasi lewat banner, kita juga menyampaikan aspirasi kita melalui surat dan media. Bagaimana kita nanti menyurati sampai ke Presiden agar hukum di Indonesia ini tidak tebang pilih. Tidak peduli orang asing, saat orang Indonesia bekerja di luar negeri salah sedikit saja banyak yang di hukum mati. Dewan adat berdiri untuk mengembalikan ruhnya tingkah laku Mojopahit. Ketika diinjak-injak, jangan salahkan kami, jika kami bisa lebih brutal dibandingkan LSM,” tutup Ki Nono.(Syim)

READ  Buka Kejuaraan Pencak Silat, Kapolresta Mojokerto : Bersama Kita Ciptakan Kondusifitas

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto Tegas Melarang Konvoi dan Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru

Hukum

Kapolresta Mojokerto Pimpin Apel Pengamanan Operasi Lilin Tahun 2020

Hukum

Kapolresta Mojokerto Gelar Rapat Terbatas Bersama Walikota dan Satgas Covid-19

Hukum

Asik Ngopi, 7 Pemuda Di Swab Antigen Petugas Pamor Keris Polresta Mojokerto

Hukum

Survey Sepeda Motor di Mojokerto Palsukan Data Fiktif,65 Kendaraan di Amankan Polisi

Hukum

Kapolres Mojokerto Bersama Forkopimda Meninjau Posko Induk Covid-19

Hukum

Antisipasi Covid-19,  Polres Mojokerto Perketat Akses Masuk Wilayah
Tercatat 2356 Pelanggar Dalam Operasi Patuh Semeru 2019 Yang Di Gelar Satlantas Polres Mojokerto

Hukum

Sejumlah 2356 Pelanggar Dalam Operasi Patuh Semeru 2019 Yang Di Gelar Satlantas Polres Mojokerto
?>