Home / Hukum

Rabu, 28 Oktober 2020 - 09:52 WIB

Kapolresta Mojokerto Perketat , Warga Luar Kota Harus Wajib Rapid Test

FotoKapolresta Mojokerto Perketat , Warga Luar Kota Harus Wajib Rapid Test

Mojokerto.Indexberita.com Antisipasi penyebaran Covid-19 saat Libur panjang dan Maulud Nabi Muhammad SAW tahun 2020, warga luar Kota yang masuk ke Kota Mojokerto menjalani pemeriksaan Rapid Test.

Pemeriksaan Rapid test dilaksanakan serentak di 8 titik jalur akses dalam Kota Mojokerto hari ini Rabu (28/10/2020) mulai jam 08.00 wib sampai jam 10.00 wib, dilakukan oleh petugas Gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan Tenaga Medis/Kesehatan.

Kedelapan titik pemeriksaan Rapid test tersebut antara lain : Halaman GOR Seni jln Gajahmada, Halaman Hotel Surya jln Pahlawan, Simpang Penarip, Simpang PMI, Lapangan Surodinawan, Simpang Kedundung Jln Empunala, Stasiun KA dan Terminal Kertajaya.

READ  67 Tersangka Di Amankan Polresta Mojokerto Kurun Waktu Januari 2020

Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi saat melakukan pengecekan anggota di lapangan menyatakan bahwa kegiatan ini untuk menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 440/5876/SJ tentang Antisipasi penyebaran covid-19 pada libur Mauludan dan cuti bersama tahun 2020.

Pemerintah kota Mojokerto telah menyiapkan 5000 alat Rapid test bagi warga yang masuk dan keluar Kota Mojokerto, apabila hasil Rapid tesnya Reaktif dan PCR tesnya positif akan langsung diisolasi di Rusunawa.

Bagi warga luar kota yang menunjukkan hasil yang sama akan diisolasi di gedung Diklat Kota Mojokerto yang berada di Bypass Sekarputih dan kita koordinasikan dengan Dinas Kesehatan Daerah asal.

READ  Polsek Magersari Tindak Tegas Pelanggar Prokes Lima Orang Tak Pakek Masker

Masih kata Kapolresta, Warga luar Kota yang masuk ke Kota Mojokerto dalam rangka liburan Mauludan yang terkena Razia dan menjalani Rapid Test sebanyak 604 orang.

Dari 604 orang luar Kota yang sudah di Rapid menunjukan hasil 29 orang Reaktif selanjutnya di bawa ke Balai Diklat untuk menjalani PCR test dan Isolasi sementara.

Rapid test terhadap warga luar kota akan di laksanakan secara bertahap hingga tanggal 1 November 2020 untuk antisipasi terjadinya Kluster baru.

READ  Geger ,Lelaki Setengah Baya Di Tusuk Orang Tak Di Kenal

Kita semua ingin terbebas dari Virus ini, baik masyarakat maupun petugas dan berharap masyarakat bisa mengikuti dan mematuhi Protokol Kesehatan dengan menggunakan masker setiap hari.

Pemerintah pusat dan daerah telah mengeluarkan banyak kebijakan demi mencegah penyebaran Covid-19. Mari bantu lawan corona dengan mentaati setiap kebijakan pemerintah dan mendukung setiap upaya yang dilakukanya.

Polri senantiasa siap mendukung penuh setiap langkah kebijakan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19, mari bersatu-padu bersama pemerintah untuk membantu memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19” Ungkap Kapolresta Deddy Supriadi (Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Operasi Keselamatan Semeru 2022, Ditlantas Polda Jatim Maksimalkan E-TLE

Hukum

Barang Bukti Ribuan Miras Berbagai Jenis dan Merk Dimusnahkan Polres Jombang

Hukum

Kapolda Kalteng Gandeng Insan Pers

Hukum

Polresta Mojokerto Tes Urine Anggota

Hukum

Polresta Mojokerto akan Salurkan 13 Ton Beras Bansos Peduli Covid-19 dari Yayasan Budha Suci Indonesia

Hukum

Pelaku Pengeroyokan di Mojosari Mojokerto Berhasil diringkus Polisi

Hukum

Kapolres Mojokerto Lakukan Koordinasi Dengan Ulama Mojokerto Jelang Malam Takbir dan Hari Idhul Fitri

Hukum

Kapolresta Mojokerto Dan Dandim 0815 Kompak Tinjau PPKM Mikro
?>