Home / JOMBANG / Kepolisian

Jumat, 13 Desember 2024 - 20:14 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Polisi Jombang Ringkus Pelaku yang Menganiaya Balita Hingga Meninggal Dunia

Utama

Foto Kurang Dari 24 Jam, Polisi Jombang Ringkus Pelaku yang Menganiaya Balita Hingga Meninggal Dunia

Jombang. Indexberita.com  – Polisi mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus meninggalnya balita berusia 3,5 tahun berinisial KAK di Kecamatan Mojoagung Jombang. Tak hanya menderita penganiayaan, Korban KAK, diduga juga meninggal dunia karena diracun pacar ibunya itu.

Dalam kasus ini, Polisi juga menetapkan dua tersangka, yakni JG, 23 tahun alamat Jogoroto Jombang dan AZ, 20 tahun alamat Mojoagung Jombang.

READ  Tingkatkan Disipilin, Wakapolres Jombang Pimpin Gaktiplin Anggota Polri dan ASN

“Tersangka merupakan pacar ibu korban dan satunya adalah keponakan pelaku, yang melakukan pembunuhan berencana,” terang Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra.

AKP Margono menjelaskan, sebelum dianiaya pada (11/12) siang, korban sebenarnya telah diracun oleh kedua tersangka selama beberapa hari sebelumnya.

“Jadi memang dia ini meracuni korban dengan racun tikus, sejak tanggal 6 Desember lalu,” lanjutnya.

READ  Menyambut HUT TNI ke 78, Polres Jombang Bersama Kodim 0814 Jombang menggelar Bakti Kesehatan

Pada 6 Desember 2024 itu, pelaku datang dan tidur di rumah ibu korban. Saat itulah, pelaku AZ menaruh racun ke gelas yang biasa digunakannya minum susu.

“Racun tikus itu, sudah dibeli tersangka sejak November lalu,” tambahnya.
Namun, upaya meracuni korban tak kunjung membuat K meninggal dunia.

Puncaknya, adalah pada Rabu (11/12) siang, korban KAK diajak pelaku JG ke rumahnya.
Di rumah itu, Korban KAK kembali rewel hingga akhirnya pelaku gelap mata dan melakukan penganiayaan kepadanya.

READ  Polisi Ajak Jemaat GKJW Wungurejo Pepanthan Mindi Jaga Kamtibmas

“Setelah dianiaya, korban kemudian mengalami kejang-kejang hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang Tindak pidana Penganiayaan Atau Pembunuhan Berencana Atau Pembunuhan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup,” pungkasnya. (Syim)

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan oleh Gangster Sidoarjo

JOMBANG

Pemkab Jombang Gencar Kampanye Gempur Rokok Ilegal Bareng Penutupan TMMD ke-116 di Desa Pojok Klitih Kecamatan Plandaan Jombang

JOMBANG

Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Polres Jombang Gelar Jum’at Curhat

Kepolisian

Polres Mojokerto Berikan Layanan Balik Mudik Gratis ke Jakarta

Kepolisian

Kapolsek Trowulan Hadiri Haflah Akhirussanah SMP Islam Al Islah dalam Situasi Aman dan Kondusif

Kepolisian

Polsek Trowulan Gelar Operasi Pagi untuk Cegah Kecelakaan Lalu Lintas

Kepolisian

Do’a Bersama dan Bhakti Sosial Ojol dan Polres Mojokerto wujud Solidaritas Almarhum Affan

Kepolisian

Peringati Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Pemkab Sidoarjo : Apresiasi Kinerja Polresta Sidoarjo
?>