Home / Kriminal

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:27 WIB

Pelaku Gangster Sidoarjo Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Utama

Foto. Pelaku Gangster Sidoarjo Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Mojokerto .Indexberita.com Polres Mojokerto Kota di bawah pimpinan AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 dini hari di Desa Melirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Prabu Hayam Wuruk Polresta Mojokerto, pada Kamis (16/1).

Korban berinisial AFM (17), warga Jetis, Cilacap, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jetis. Berdasarkan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap enam tersangka, yakni IN (18), PR (18), PTR (18), 9FR (19), NP (18), dan GL (16). Sementara, satu pelaku berinisial ASET masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

READ  Satrekrim Polres Mojokerto Bekuk Residivis Curanmor di 4 TKP

Barang bukti yang diamankan antara lain dua sepeda motor (Honda Beat dan Vario), dua samurai, satu golok, satu handphone, dua jaket, dan tiga hoodie.

Menurut Kapolres Mojokerto Kota, para pelaku adalah anggota gangster asal Sidoarjo yang mendapatkan informasi melalui grup bahwa akan ada tawuran di Mojokerto. Mereka berangkat dari Sidoarjo, berkumpul di Trowulan, dan melancarkan aksinya.

READ  Polres Mojokerto Kota, Bekuk Empat Orang Spesialis Pencurian Kabel Listrik

Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pada Jumat malam, 3 Januari 2025, para pelaku berkumpul di rumah HZ di Balongbendo, Sidoarjo. Mereka kemudian bergerak ke Trowulan untuk melakukan konvoi.

Pada Sabtu dini hari, 4 Januari, para pelaku bertemu dengan tiga korban yang berboncengan di depan PT Ajinomoto. Dengan membawa samurai dan batu, para pelaku menyerang korban hingga terjatuh. Sepeda motor dan barang berharga korban kemudian diambil pelaku.

READ  Ancaman Membawa Pedang Berujung Maut, Rio Filianto Jadi Tersangka

Tim Resmob Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tiga lokasi berbeda: Surabaya, Sidoarjo, dan Provinsi Bali.

Kapolres Mojokerto Kota menegaskan bahwa seluruh pelaku bukan warga Mojokerto, melainkan berasal dari Sidoarjo dan Surabaya. “Kami menghimbau masyarakat agar segera melaporkan kejadian serupa ke Polsek atau Polres terdekat. Kami pastikan akan menangkap pelaku di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,” tegas Kapolres.

Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polresta Mojokerto Bekuk Jaringan Pencuri Motor Lintas Daerah, Satu Pelaku Dua Kaki Tembus Timah Panas

Kriminal

Lima Terduga Pencuri Kabel Tembaga Diamankan, Belum Ditahan karena PT Telkom Belum Lapor

Kriminal

Polres Mojokerto Kota, Bekuk Empat Orang Spesialis Pencurian Kabel Listrik

Kriminal

Tidak Habis Pikir,Ayah Dan Anak Melucuti Anak Sedang Pacaran Bawa Kabur Motor

Kriminal

Kepepet Hutang, Pria Asal Gresik Nekat Rampok Toko Emas

Kriminal

Polres Jombang Ciduk Penjual Bahan Peledak Mercon
Kapolresta Mojokerto Cek Lokasi Penemuan Mayat di Bawah Jembatan Kawasan Hutan Jati Kemlagi

Kriminal

Kapolresta Mojokerto Cek Lokasi Penemuan Mayat di Bawah Jembatan Kawasan Hutan Jati Kemlagi

Kriminal

Penjual Serbuk Ajaib Diringkus Polda Jatim, 2 Pelaku Lain Dinyatakan Sebagai DPO
?>