
Foto. konferensi Pers di halaman Reskrim Polres Jombang
Jombang .Indexberita.com MRZ (19)warga Desa Cukir,Kecamatan Diwek ,Kabupaten Jombang di gelandang satreskrim Polres Jombang ,pasalnya pemuda ini telah melakukan tindak pidana menjual bahan peleda petasan.
Dalam konferensi pers di awal jelang puasa Ramadhan ini, bertempat di halaman Reskrim Polres Jombang Seni (20/3/2023 )sore
AKP Aldo Febrianto Kasat reskrim Polres Jombang mengatakan dalam kronologis kejadian anggota satreskrim Polres Jombang mendapat informasi WA Center kandani Dari masyarakat ,melaporkan adanya pemuda membuat bahan peledak mercon .
“Setelah itu meninjak lanjuti informasi tersebut anggota satreskrim Polres Jombang menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi obat mercon pada hari Jumat,17 /2023 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Raya Cukir.
Pelaku langsung di gelandang anggota satreskrim Polres Jombang guna penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti yaitu 3 buah Plastik berisikan 3 kilogram ,1 buah Plastik berisikan 500 gram obat mercon ,1 ikat Sumbu mercon,4 lembar sumbu mercon,1 buah timbangan . ,Selongsong mercon berbagai ukuran 2 buah gunting ,3 buah Toples 1 buah palu.
Tersangka di jerat dengan pasal 1 ayat (1)UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Syim)











