Home / Kriminal

Rabu, 5 Juli 2023 - 17:59 WIB

Polres Mojokerto Kota, Bekuk Empat Orang Spesialis Pencurian Kabel Listrik

Polres Mojokerto Kota, Bekuk Empat Orang Spesialis Pencurian Kabel Listrik

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM—Polres Mojokerto Kota berhasil membekuk komplotan spesialis pencurian kabel listrik PLN di sejumlah wilayah Mojokerto. Keempat pelaku merupakan sindikat pencurian antar kota. Dalam upaya penangkapan, salah satu pelaku ditembak kakinya karena berusaha kabus saat petugas datang.

Keempat pelaku yang diamankan di Mapolres Mojokerto Kota yakni inisila YN (37) warga kampung Cingeaang, Serang, Banten, RR (26), warga Lingkungan Cogading, Cilegon, Banten, SM (30), warga Lingkungan Sukajaya, Citangkil Kota, Cilegom, Banten, serta I (30), warga Dusun Robu, Galis, Bangkalan.

Dalam laporan polisi, sedikitnya ada 5 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Mojokerto para pelaku mencuri kabel. Pencurian di Mojokerto dilancarkan sejak bulan April hingga bulan Juni lalu.

READ  Sepekan Sketsa Wajah Disebar Pelaku Pembunuhan Terapis di Mojokerto Tertangkap

Diantaranya, tanggal 9 April 2023, mereka mencuri kabel di Desa Sumberwuluh, Desa Gumbik, Pulorejo, serta di Dusun Melati, Kecamatan Dawarblandong. Tanggal 30 Mei 2023, TKP di Desa Simongagrok. Tanggal 10 Juni 2023, beraksi di Desa Cendoro, Dawarblandong. Tanggal 23 Juni, beraksi di Desa Brayu Dawarblandong, di gardu PLN jalan raya Lakardowo, Kecamatan Jetis. Dan lokasi jalan raya Jetis, Parengan, KM 37, Kecamatan Jetis, Mojokerto.

READ  Sabu Senilai Puluhan Juta, Berhasil Diamankan SatNarkoba Polres Mojokerto. 

Kawanan ini mewlancarkan aksinya dengan menyewa dua unit mobil, Suzuki XL7 hitam nopol A-1542-RU dan Expander hitam nopol A-1752- RH untuk mengangkut kabel hasil curianya. Modusnya, para pelaku keliling mencari sasaran kemudian berbagi tugas. Satu pelaku yakni SM, memanjat tiang listrik dan memotong kabel listrik dan memotong dengan gunting besi yang sudah dilapisi karet ban gagangnya. Pelaku lainya dibawah memotong kabel seukuran 80 cm dan memasukan dalam mobil.

Barang hasil curian dikumpulan dan dijual ke salah satu pengepul barang rongsokan. Kabel listrik hasil curian dijual seharga 70 ribu perkilo. Hasil penjualan dibagi bagi oleh pelaku untuk foya foya.

READ  Kapolresta Mojokerto Perintahkan Jajaranya ,Kejar Alvian DPO Curanmor

Dari pemeriksaan polisi, para pelaku mengaku melakukan aksi pencurian kabel di beberapa kota. Selain di Mojokerto mereka juga mencuri di Gresik, Krian, Lamongan dan Jombang.

AKBP Wiwit Adisatria, Kapolrea Mojokerto saat rilis di Mapolresta, Rabu (05/07/23) menyampaikan, penangkapan para pelaku hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan para saksi. Kemudian para pelaku berhasil diamankan di kawasan Jawa Tengah.

“Mereka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumanya 7 tahun penjara,” kata AKBP Wiwit, Rabu (05/07/23).

Akibat pencurian kabel listrik di wilayah Mojokerto ini, pihak PLN mengaku mengalami kerugian lebih dari 200 juta.

Share :

Baca Juga

Kriminal

Tertangkap! Nyamar Sebagai Driver Go-Jek, 2 Residivis Maling Motor di Mojokerto Dibekuk Polisi”

Kriminal

Tengkulak Bawang Merah Pingsan Usai Diberi Minuman, Uang 40 Juta Lenyap

Kriminal

Polres Jombang Tangkap 30 Orang Selama Operasi Tumpas Semeru 2024

Kriminal

Bobol Rumah Kosong , 2 Orang Perempuan di Bekuk Polisi

Kriminal

5 Pelaku Gengster Bersajam Yang Meresahkan Di Bekuk Polres Mojokerto 

Kriminal

Tiga Pelaku Curanmor Di Tembak Polisi Kakinya Saat Melawan Dengan Bondet

Kriminal

Ancaman Membawa Pedang Berujung Maut, Rio Filianto Jadi Tersangka

Kriminal

Aksi Balas Dendam Berujung Pengeroyokan, Polres Jombang Ungkap 4 Pelaku
?>